Konten dari Pengguna

Syarat Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 dan Cara Daftarnya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
18 September 2024 18:31 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
KPPS adalah badan ad hoc yang bertugas melaksanakan pemungutan suara di TPS selama pemilihan umum di Indonesia. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
KPPS adalah badan ad hoc yang bertugas melaksanakan pemungutan suara di TPS selama pemilihan umum di Indonesia. Foto: Pexels.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pendaftaran Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024 resmi dibuka per hari ini, Rabu (17/9). Bagi yang ingin menjadi bagian dari KPPS, penting untuk mengetahui syarat pendaftaran KPPS Pilkada 2024 terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi dari laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPPS adalah badan ad hoc yang bertugas melaksanakan pemungutan suara di TPS selama pemilihan umum berlangsung di Indonesia.
Tugas utama KPPS cukup banyak, termasuk mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS; menyelenggarakan pemungutan dan perhitungan suara; menjaga keamanan kotak suara; serta memantau hasil perhitungan. Setiap petugas KPPS akan menerima honor yang bervariasi tergantung pada posisi dan ketentuan daerah masing-masing.
Lantas, apa saja persyaratan untuk mendaftar KPPS Pilkada 2024? Simak pembahasan lengkapnya dalam artikel berikut ini.

Syarat Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

Syarat pendaftaran KPPS Pilkada 2024 perlu dipenuhi agar dapat mendaftarkan diri. Foto: Pexels.com
Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, anggota KPPS berjumlah maksimal 7 (tujuh) orang. Mereka harus berasal dari kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Selain itu, calon pendaftar juga wajib melampirkan dokumen persyaratan yang meliputi:
ADVERTISEMENT

Tata Cara Daftar KPPS Pilkada 2024

Cara daftar KPPS Pilkada 2024 bisa dilakukan secara online. Foto: Pexels.com
Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 bisa dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau SIAKBA yang disediakan oleh KPU. Berikut panduan pendaftarannya yang bisa diikuti:
ADVERTISEMENT
(SAI)