Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Syarat Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 dan Cara Daftarnya
18 September 2024 18:31 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pendaftaran Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024 resmi dibuka per hari ini, Rabu (17/9). Bagi yang ingin menjadi bagian dari KPPS, penting untuk mengetahui syarat pendaftaran KPPS Pilkada 2024 terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi dari laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPPS adalah badan ad hoc yang bertugas melaksanakan pemungutan suara di TPS selama pemilihan umum berlangsung di Indonesia.
Tugas utama KPPS cukup banyak, termasuk mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS; menyelenggarakan pemungutan dan perhitungan suara; menjaga keamanan kotak suara; serta memantau hasil perhitungan. Setiap petugas KPPS akan menerima honor yang bervariasi tergantung pada posisi dan ketentuan daerah masing-masing.
Lantas, apa saja persyaratan untuk mendaftar KPPS Pilkada 2024? Simak pembahasan lengkapnya dalam artikel berikut ini.
Syarat Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, anggota KPPS berjumlah maksimal 7 (tujuh) orang. Mereka harus berasal dari kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Selain itu, calon pendaftar juga wajib melampirkan dokumen persyaratan yang meliputi:
ADVERTISEMENT
Tata Cara Daftar KPPS Pilkada 2024
Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 bisa dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau SIAKBA yang disediakan oleh KPU. Berikut panduan pendaftarannya yang bisa diikuti:
ADVERTISEMENT
(SAI)