Syarat Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 dan Cara Daftarnya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pendaftaran Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024 resmi dibuka per hari ini, Rabu (17/9). Bagi yang ingin menjadi bagian dari KPPS, penting untuk mengetahui syarat pendaftaran KPPS Pilkada 2024 terlebih dahulu.
Berdasarkan informasi dari laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPPS adalah badan ad hoc yang bertugas melaksanakan pemungutan suara di TPS selama pemilihan umum berlangsung di Indonesia.
Tugas utama KPPS cukup banyak, termasuk mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS; menyelenggarakan pemungutan dan perhitungan suara; menjaga keamanan kotak suara; serta memantau hasil perhitungan. Setiap petugas KPPS akan menerima honor yang bervariasi tergantung pada posisi dan ketentuan daerah masing-masing.
Lantas, apa saja persyaratan untuk mendaftar KPPS Pilkada 2024? Simak pembahasan lengkapnya dalam artikel berikut ini.
Syarat Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, anggota KPPS berjumlah maksimal 7 (tujuh) orang. Mereka harus berasal dari kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Berusia minmal 17 dan maksimal 55 tahun
Setia terhadap Pancasila
Memiliki integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil
Tidak menjadi anggota partai politik dalam 5 tahun terakhir, dibuktikan dengan surat pernyataan
Berdomisili di wilayah kerja KPPS, dengan bukti e-KTP
Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan kesehatan
Bebas dari narkoba
Memiliki kualifikasi pendidikan minimal lulusan SMA atau sederajat
Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara
Selain itu, calon pendaftar juga wajib melampirkan dokumen persyaratan yang meliputi:
Surat pendaftaran
Fotokopi e-KTP
Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
Surat pernyataan
Surat keterangan tidak aktif sebagai anggota partai politik dalam 5 tahun terakhir jika pernah
Surat keterangan sehat jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik, termasuk hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol
Daftar riwayat hidup
Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 lembar
Baca Juga: Masa Kerja PPK Pilkada 2024: Ini Ketentuan dan Tugasnya
Tata Cara Daftar KPPS Pilkada 2024
Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 bisa dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau SIAKBA yang disediakan oleh KPU. Berikut panduan pendaftarannya yang bisa diikuti:
Kunjungi situs https://siakba.kpu.go.id/login dan buat akun terlebih dahulu.
Setelah akun dibuat, login dengan menggunakan email dan password yang telah didaftarkan.
Isi data diri secara lengkap, mencakup nama, email, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan password, kemudian klik "Simpan".
Setelah login, lengkapi biodata sesuai kolom yang tersedia, lalu klik "Simpan" jika sudah selesai.
Pilih opsi "Badan Ad Hoc" dan kemudian pilih kategori KPPS.
Unduh template surat, tentukan tanggal penandatanganan, isi dengan informasi yang diperlukan, tandatangani, lalu scan dan simpan dalam format PDF.
Unggah file PDF yang telah disiapkan ke laman SIAKBA KPU.
Klik "Simpan & Lanjutkan" untuk melanjutkan proses.
Setelah semua berkas diunggah, klik "Kirim" untuk mengirimkan lamaran sekaligus menyelesaikan proses pendaftaran.
(SAI)
