Syarat Pendaftaran PPG Prajabatan beserta Kurikulum bagi Calon Guru

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan merupakan program pendidikan profesi dari Kemendikbudristek untuk melahirkan generasi baru guru Indonesia. Pendaftaran PPG Prajabatan dibuka untuk lulusan sarjana maupun Diploma IV dari jurusan pendidikan dan jurusan lainnya.
Proses PPG Prajabatan terdiri dari tahap seleksi yang dilanjutkan dengan rangkaian Program Pendidikan Profesi Guru selama dua semester. Nantinya, peserta akan mendapatkan sertifikat pendidik sebagai guru profesional.
Syarat Pendaftaran PPG Prajabatan
Mengutip laman resmi PPG Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, berikut syarat-syarat pendaftaran PPG Prajabatan yang harus dipenuhi para calon guru.
Peserta merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Peserta tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (Simpatika).
Peserta berusia maksimal 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.
Peserta memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri.
Peserta wajib memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00.
Peserta harus menandatangani pakta integritas.
Peserta harus memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang akan diserahkan saat tahapan Lapor Diri setelah resmi lolos seleksi akhir.
Peserta memiliki surat keterangan berkelakuan baik yang akan diserahkan saat tahapan Lapor Diri setelah resmi lolos seleksi akhir.
Peserta memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) yang akan diserahkan saat tahapan Lapor Diri setelah resmi lolos seleksi akhir.
Baca Juga: Contoh Soal PPG dan Pembahasannya
Struktur Kurikulum PPG Prajabatan
Dalam proses PPG Prajabatan, calon guru harus mengikuti pembelajaran dengan struktur kurikulum sebagai berikut:
1. Mata kuliah inti
Mata kuliah ini wajib diambil oleh calon guru yang terdaftar dalam PPG Prajabatan. Calon guru harus lulus dalam mata kuliah inti sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan kelulusan program PPG Prajabatan.
2. Mata kuliah selektif
Mata kuliah ini dipilih oleh calon guru dari sejumlah pilihan yang disediakan oleh perguruan tinggi penyelenggara program PPG Prajabatan. Topik mata kuliah yang dipilih disesuaikan dengan minat dan bidang keahlian masing-masing calon guru.
Mata kuliah pilihan selektif ini bersumber dari daftar mata kuliah pilihan PPG Prajabatan yang ditetapkan secara nasional. Jadi, program pendidikan dari perguruan tinggi penyelenggara PPG tidak termasuk dalam mata kuliah ini.
3. Mata kuliah selektif
Program pilihan elektif adalah mata kuliah yang dipilih masing-masing calon guru dari sejumlah opsi yang disediakan oleh perguruan tinggi penyelenggara. Pemilihan mata kuliah ini juga disesuaikan dengan minat dan keahlian calon guru.
Mata kuliah pilihan elektif dapat berasal dari daftar mata kuliah pilihan program PPG Prajabatan secara nasional. Selain itu, mata kuliah pilihan yang dikembangkan perguruan tinggi secara mandiri juga bisa dipilih.
Baca Juga: Mengenai Pengertian PPG dalam Jabatan
Frequently Asked Question Section
Apa itu PPG Prajabatan?

Apa itu PPG Prajabatan?
Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan merupakan program pendidikan profesi dari Kemendikbudristek untuk melahirkan generasi baru guru Indonesia.
Siapa saja yang boleh mengikuti PPG Prajabatan?

Siapa saja yang boleh mengikuti PPG Prajabatan?
PPG Prajabatan dibuka untuk lulusan sarjana maupun Diploma IV dari jurusan pendidikan dan jurusan lainnya.
Berapa syarat jumlah IPK minimal untuk mengikuti PPG Prajabatan?

Berapa syarat jumlah IPK minimal untuk mengikuti PPG Prajabatan?
Peserta PPG Prajabatan wajib memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00.
(ALS)
