Syarat Penerima BSU 2025 dan Besarannya, Cek di Sini!

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 sebagai bentuk dukungan bagi pekerja berpenghasilan rendah yang terdampak tekanan ekonomi. Program insentif ini diharapkan mampu meringankan beban hidup dan menjaga daya beli masyarakat.
Mengutip kumparanBISNIS, kebijakan BSU 2025 mulai berlaku pada 5 Juni 2025. Namun, tidak semua pekerja bisa menerima bantuan ini. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, salah satunya adalah yang penghasilan maksimalnya Rp 3,5 juta atau setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah masing-masing.
Tak hanya itu, ada juga kriteria lain yang harus dipenuhi agar bisa menjadi penerima BSU 2025. Untuk mengetahui syarat penerima BSU 2025 selengkapnya, simak artikel ini!
Baca Juga: Cara Daftar BSU 2025, Begini Panduan dan Persyaratannya!
Syarat Penerima BSU 2025
Meski dikabarkan akan mulai diberlakukan pada 5 Juni 2025, tetapi hingga artikel ini ditulis, pemerintah belum mengumumkan secara resmi bagaimana pelaksanaannya, termasuk rincian syarat penerima BSU 2025.
Namun, jika merujuk pada ketentuan yang berlaku pada BSU 2022, ada beberapa syarat yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. Berikut syarat-syaratnya:
Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
Bekerja sebagai Pekerja/Buruh.
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Memiliki gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta. Bagi pekerja di daerah dengan UMP/UMK yang lebih tinggi dari angka tersebut, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
Bukan merupakan anggota TNI, Polri, atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tidak sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Jika aturan tahun ini masih mengacu pada regulasi sebelumnya, ketentuan di atas bisa dijadikan referensi untuk memeriksa kelayakan calon penerima BSU 2025.
Besaran BSU 2025
Seperti halnya syarat penerima, besaran BSU 2025 juga belum dapat dipastikan secara resmi. Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan bocoran terkait nominal bantuan yang akan diberikan.
"Bantuan langsung subsidi upah itu nanti kita akan bahas dengan Kemnaker, itu kira-kira Rp 150.000 per bulan," ujarnya pada Senin (26/5), dikutip dari kumparanBISNIS.
Bantuan ini rencananya akan disalurkan selama dua bulan. Namun, untuk besaran maupun mekanisme penyalurannya masih menunggu regulasi resmi yang akan diumumkan pemerintah.
Seluruh skema bantuan yang disiapkan pemerintah, termasuk BSU 2025, pastinya akan diumumkan dalam bentuk regulasi resmi. Regulasi tersebut dapat berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) maupun bantuan sosial di Kementerian Sosial (Kemensos).
(NSF)
