Konten dari Pengguna

Syarat Penerima PKH 2026 yang Harus Dipenuhi dan Cara Cek Statusnya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi bansos. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bansos. Foto: Unsplash

Pemerintah terus menyalurkan bantuan sosial atau bansos berupa Program Keluarga Harapan (PKH) kepada keluarga miskin dan rentan. Kehadiran program ini bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup sekaligus meringankan beban pengeluaran kebutuhan sehari-hari.

Calon penerima bansos umumnya dapat diusulkan oleh pemerintah desa setempat maupun melalui aplikasi yang disediakan Kementerian Sosial (Kemensos). Namun, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar bisa terdaftar sebagai penerima PKH. Lantas, apa saja syarat penerima PKH 2026?

Syarat Penerima PKH 2026

Ilustrasi syarat penerima PKH 2026. Foto: Pexels

Untuk menjadi penerima PKH, masyarakat dapat diusulkan oleh pemerintah desa melalui operator SIKS-NG. Selain itu, usulan atau sanggahan juga bisa dilakukan warga melalui aplikasi Cek Bansos.

Mengutip laman Dinas Sosial Kabupaten Banjarnegara, berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP dan NIK yang sah

  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

  • Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.

  • Tidak sedang menerima bantuan sosial serupa dari program lain.

  • Memiliki anggota keluarga yang termasuk dalam salah satu kriteria berikut:

    - Ibu hamil atau menyusui

    ⁠- Anak usia dini usia 0-6 tahun, maksimal dua orang

    ⁠- Anak usia sekolah (SD, SMP, SMA) yang belum menyelesaikan pendidikan

    - ⁠Penyandang disabilitas berat maksimal 1 orang

    ⁠- Lansia berusia 70 tahun ke atas maksimal 1 orang

Besaran Bantuan PKH 2026 yang Diterima

Ilustrasi besaran PKH 2026. Foto: Pexels

Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap dalam satu tahun. Umumnya, bantuan dicairkan setiap tiga bulan dengan jadwal yang dapat berbeda di tiap daerah. Karena itu, penerima perlu rutin mengecek status pencairan.

Bantuan disalurkan melalui bank penyalur HIMBARA atau kantor pos, baik secara tunai maupun non-tunai. Berdasarkan laman resmi Kementerian Sosial, berikut rincian besaran bantuan PKH:

  • Ibu hamil: Rp750.000 per 3 bulan (Rp3.000.000 per tahun)

  • Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000 per 3 bulan (Rp3.000.000 per tahun)

  • Siswa SD: Rp225.000 per 3 bulan (Rp900.000 per tahun)

  • Siswa SMP: Rp375.000 per 3 bulan (Rp1.500.000 per tahun)

  • Siswa SMA: Rp500.000 per 3 bulan (Rp2.000.000 per tahun)

  • Lansia: Rp600.000 per 3 bulan (Rp2.400.000 per tahun)

  • Penyandang disabilitas: Rp600.000 per 3 bulan (Rp2.400.000 per tahun)

Cara Cek Status Bantuan PKH 2026

Ilustrasi cek status penerima PKH 2026. Foto: Pexels

Pengecekan status penerima PKH dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi Kementerian Sosial. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.

  • Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) 16 digit sesuai KTP.

  • Ketik kode captcha yang tersedia. Jika huruf kode kurang jelas, klik ikon untuk mendapatkan huruf kode baru.

  • Klik tombol "Cari Data".

Sistem akan memproses pencarian data. Jika terdaftar, informasi nama penerima, status bantuan, serta kategori desil akan ditampilkan. Jika data tidak muncul, berarti yang bersangkutan belum terdaftar sebagai penerima pada periode tersebut.

Baca Juga: Cek Desil Bansos Kemensos Lewat Aplikasi dan Website

(SA)