Konten dari Pengguna

Syarat PPPK Guru 2024 yang Penting untuk Disimak

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Syarat PPPK Guru 2024 Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Syarat PPPK Guru 2024 Foto: Unsplash

KemenPANRB pada 23 Agustus lalu telah mengumumkan beberapa hal mengenai kebijakan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Pemerintah Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024. Kabar yang paling banyak ditunggu adalah 100% kuota PPPK diperuntukkan bagi tenaga non-ASN.

Seleksi PPPK Guru 2024 ini diagendakan akan berlangsung pada bulan September atau Oktober 2024. Detailnya, pemerintah telah menyiapkan formasi sebanyak 1.031.554 untuk pelamar tenaga non-ASN dalam pengadaan PPPK tahun 2024. Hal ini disampaikan sendiri oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

“Formasi PPPK ini disiapkan sebagai tindak lanjut melaksanakan amanat UU No. 20/2023 tentang ASN yaitu dalam rangka penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah” tutur Azwar Anas seperti dikutip dari menpan.go.id.

Bagaimana dengan syarat PPPK Guru 2024? Apa saja yang harus dipersiapkan? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Syarat PPPK 2024

Ilustrasi Syarat PPPK 2024 Foto: Unsplash

Secara umum, syarat PPPK 2024 ini adalah harus memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan. Mengutip laman menpan.go.id, Pelamar PPPK 2024 juga harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal dua tahun berturut-turut pada saat melamar.

Kemudian, Pelamar jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama dikenakan syarat pengalaman relevan minimal 2 tahun. Sementara itu, pelamar PPPK 2024 jenjang ahli muda dikenakan syarat pengalaman bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan minimal 3 tahun. Syarat ini dikecualikan bagi PPPK JF Dosen, PPPK JF Pengawas Sekolah, dan PPPK JF Kesehatan 2024.

Persyaratan PPPK Guru 2024

Ilustrasi Syarat PPPK Guru 2024

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, berikut adalah syarat mendaftar PPPK 2024:

  • Pelamar prioritas

  • Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks-THK II)

  • Guru non-ASN di instansi daerah

  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek)

  • Pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru 2021 di instansi daerah dan belum pernah dinyatakan lulus seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.

  • Guru eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.

  • Guru non-ASN di instansi daerah terdiri dari:

  1. Pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah

  2. Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek dan aktif mengajar minimal 2 tahun atau 4 semester terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.

  • Pelamar PPPK JF Guru hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat ia mengajar saat mendaftar.

  • Pelamar prioritas yang berasal dari luar instansi pemerintah atau dari sekolah swasta disyaratkan memiliki surat izin melamar pada seleksi PPPK JF Guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 dari kepala instansi, lembaga, atau yayasan.

  • Pelamar PPPK JF Guru 22024 di instansi daerah wajib berkualifikasi pendidikan minimal lulusan S1, D4, dan/atau sertifikat pendidik sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (SE Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nomor 1131/B.B1/HK.04.01/2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2024.

  • Khusus bagi pelamar yang melamar pada kebutuhan di wilayah otonomi khusus Provinsi Papua, berlaku ketentuan kualifikasi pendidikan sebagai berikut:

  1. Pelamar guru TK, SD, pendidikan kesetaraan Paket A, dan sederajat minimal lulusan SMA/sederajat dan sudah mengikuti pendidikan guru selama 2 tahun.

  2. Jika pelamar guru TK, SD, pendidikan kesetaraan Paket A, dan sederajat tersebut lolos seleksi PPPK 2024, instansi wajib meningkatkan kualifikasi akademik guru tersebut ke jenjang S1 atau D4.

  • Penyandang disabilitas pelamar PPPK JF Guru dikenakan ketentuan berikut:

  1. Penyandang disabilitas rungu tidak bisa melamar ke kebutuhan PPPK JF Guru Bahasa Indoensia atau JF Guru Bahasa Inggris

  2. Penyandang disabilitas daksa tidak bisa melamar ke kebutuhan PPPK JF Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan.

  3. Penyandang disabilitas netra tidak bisa melamar ke kebutuhan PPPK JF Seni Budaya Keterampilan.

Baca Juga: Apakah PPPK Bisa Daftar CPNS? Begini Aturannya!

(SFN)