Konten dari Pengguna

Syarat Sertifikasi Dosen yang Perlu Dipenuhi, Apa Saja?

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Saat ingin memperoleh sertifikasi dosen, ada sejumlah syarat serifikasi dosen yang perlu dipenuhi terlebih dahulu. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Saat ingin memperoleh sertifikasi dosen, ada sejumlah syarat serifikasi dosen yang perlu dipenuhi terlebih dahulu. Foto: Pexels.com

Saat ingin memperoleh sertifikasi dosen, ada sejumlah syarat serifikasi dosen yang perlu dipenuhi terlebih dahulu. Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, dosen dapat mengajukan sertifikasinya.

Sertifikasi dosen adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk dosen, yang bertujuan untuk menilai profesionalisme dosen, meningkatkan proses dan hasil pendidikan, dan mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan. Untuk memperoleh sertifikasi ini, ada sejumlah syarat adn ketentuan.

Lantas, apa saja syarat sertifikasi dosen? Cari tahu syarat dan tata cara pengajuan sertifikasi dosen di bawah ini.

Syarat Sertifikasi Dosen

Sertifikasi dosen merupakan proses pemberian sertifikat pendidik kepada dosen untuk menghormati dan menghargai mereka sebagai tenaga profesional dalam bidang pendidikan. Foto: Pexels.com

Sertifikasi dosen merupakan proses pemberian sertifikat pendidik kepada dosen untuk menghormati dan menghargai mereka sebagai tenaga profesional dalam bidang pendidikan.

Proses sertifikasi dosen bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional dan mengakui kinerja dosen sebagai tenaga pengajar profesional.

Mengutip dari laman Kemendikbud, untuk mendapatkan sertifikasi dosen, berikut beberapa syarat sertifikasi dosen yang perlu dipenuhi:

  • Memiliki NIDN untuk dosen tetap atau NIDK untuk dokter pendidik klinis (Dokdiknis) atau NIDK untuk dosen paruh waktu.

  • Dalam posisi jabatan fungsional setidaknya sebagai Asisten Ahli.

  • Sudah memperoleh pangkat/golongan-ruang atau inpassing bagi dosen non-ASN.

  • Telah bekerja sebagai Dosen selama minimal 2 tahun secara berurutan, dihitung mulai dari Tanggal Mulai Tugas (TMT) pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional Dosen.

  • Memenuhi Beban Kerja Dosen (BKD) selama 2 tahun secara berurutan.

  • Mencapai nilai ambang batas (Passing Grade) Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) dari Lembaga yang diakui oleh Kemendikbudristek.

  • Mencapai nilai ambang batas (Passing Grade) Tes Kemampuan Berbahasa Inggris (TKBI) dari lembaga yang diakui oleh Kemendikbudristek.

  • Memiliki Sertifikat Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) atau Applied Approach (AA) dari perguruan tinggi pelaksana Program PEKERTI/AA yang diakui oleh Kemendikbudristek.

Setelah memastikan semua persyaratan terpenuhi, dosen dapat mengajukan sertifikasi dosen sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh lembaga terkait.

Baca Juga: Contoh Deskripsi Pekerjaan CPNS Dosen dan Cara Membuatnya

Alur Sertifikasi Dosen

Memenuhi syarat sertifikasi dosen adalah salah satu langkah yang penting dalam memperoleh sertifikasi dosen. Foto: Pexels.com

Alur sertifikasi dosen meliputi beberapa langkah yang harus diikuti oleh dosen. Secara umum, berikut alur setifikasi dosen:

1. Memenuhi Syarat Prasyarat

Dosen harus memenuhi semua syarat yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti memiliki NIDN atau NIDK, memiliki jabatan fungsional sebagai Asisten Ahli, memiliki pangkat/golongan ruang atau inpassing bagi dosen non-ASN, hingga memiliki masa kerja sebagai dosen minimal 2 tahun secara berturut-turut.

3. Mengikuti Prosedur Pengajuan

Setelah memastikan semua syarat terpenuhi, dosen harus mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh lembaga terkait, seperti Serdos Smart 2021.

4. Melengkapi Portofolio Dosen

Dosen harus mengisi portofolio dosen mengenai kegiatan dosen dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Penyusunan ini harus dilakukan secara personal dan unik

5. Mengikuti Pengajuan Penilaian Eksternal

Setelah mengisi portofolio dosen, dosen harus mengikuti pengajuan penilaian eksternal.

6. Menunggu Penerbitan Sertifikat

Jika dosen lulus dalam pengajuan penilaian eksternal, maka sertifikasi dosen akan dilanjutkan dengan penerbitan sertifikat.

Demikian penjelasan mengenai syarat sertifikasi dosen, yang melibatkan sejumlah kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon dosen. Sertifikasi dosen menjadi tahapan penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.

(SAI)