Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Syarat Sertifikasi Dosen yang Perlu Dipenuhi, Apa Saja?
14 Desember 2023 17:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Saat ingin memperoleh sertifikasi dosen, ada sejumlah syarat serifikasi dosen yang perlu dipenuhi terlebih dahulu. Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, dosen dapat mengajukan sertifikasinya.
ADVERTISEMENT
Sertifikasi dosen adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk dosen, yang bertujuan untuk menilai profesionalisme dosen, meningkatkan proses dan hasil pendidikan, dan mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan. Untuk memperoleh sertifikasi ini, ada sejumlah syarat adn ketentuan.
Lantas, apa saja syarat sertifikasi dosen? Cari tahu syarat dan tata cara pengajuan sertifikasi dosen di bawah ini.
Syarat Sertifikasi Dosen
Sertifikasi dosen merupakan proses pemberian sertifikat pendidik kepada dosen untuk menghormati dan menghargai mereka sebagai tenaga profesional dalam bidang pendidikan.
Proses sertifikasi dosen bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional dan mengakui kinerja dosen sebagai tenaga pengajar profesional.
Mengutip dari laman Kemendikbud, untuk mendapatkan sertifikasi dosen, berikut beberapa syarat sertifikasi dosen yang perlu dipenuhi:
ADVERTISEMENT
Setelah memastikan semua persyaratan terpenuhi, dosen dapat mengajukan sertifikasi dosen sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh lembaga terkait.
Alur Sertifikasi Dosen
Alur sertifikasi dosen meliputi beberapa langkah yang harus diikuti oleh dosen. Secara umum, berikut alur setifikasi dosen:
1. Memenuhi Syarat Prasyarat
Dosen harus memenuhi semua syarat yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti memiliki NIDN atau NIDK, memiliki jabatan fungsional sebagai Asisten Ahli, memiliki pangkat/golongan ruang atau inpassing bagi dosen non-ASN, hingga memiliki masa kerja sebagai dosen minimal 2 tahun secara berturut-turut.
3. Mengikuti Prosedur Pengajuan
Setelah memastikan semua syarat terpenuhi, dosen harus mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh lembaga terkait, seperti Serdos Smart 2021.
4. Melengkapi Portofolio Dosen
Dosen harus mengisi portofolio dosen mengenai kegiatan dosen dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Penyusunan ini harus dilakukan secara personal dan unik
ADVERTISEMENT
5. Mengikuti Pengajuan Penilaian Eksternal
Setelah mengisi portofolio dosen, dosen harus mengikuti pengajuan penilaian eksternal.
6. Menunggu Penerbitan Sertifikat
Jika dosen lulus dalam pengajuan penilaian eksternal, maka sertifikasi dosen akan dilanjutkan dengan penerbitan sertifikat.
Demikian penjelasan mengenai syarat sertifikasi dosen, yang melibatkan sejumlah kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon dosen. Sertifikasi dosen menjadi tahapan penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
(SAI)