news-card-video
16 Ramadhan 1446 HMinggu, 16 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Syarat THR Ojol dan Taksiran Besarannya Menurut Aturan Kemnaker

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
13 Maret 2025 18:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi mitra ojek online yang mendapat tunjangan hari raya (THR). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mitra ojek online yang mendapat tunjangan hari raya (THR). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan pada 11 Maret 2025 lalu. Tunjangan diperuntukan bagi pekerja di BUMN, BUMD, perusahaan swasta, hingga pekerja lepas, termasuk ojek online (ojol).
ADVERTISEMENT
Melalui aturan ini, pemerintah mengimbau perusahaan layanan berbasis aplikasi ojek online untuk memberikan bonus hari raya kepada mitra pengemudi dan kurirnya. THR diberikan dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja.
Namun, perlu dipahami bahwa tidak semua ojol mendapatkan THR. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bonus hari raya tersebut. Simak ketentuannya dalam pemaparan berikut!

Syarat THR Ojol

Pengemudi ojek online (Ojol). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
SE Nomor M/3/HK.04 .OANU2A25 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi resmi disahkan oleh Kemnaker. Aturan ini diterbitkan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan pengemudi serta kurir layanan angkutan online.
Untuk mendapatkan tunjangan ini, mitra harus aktif bekerja dan memiliki kinerja yang baik.Pemberian THR akan diukur dari tingkat penyelesaian order, di mana mitra harus memiliki tingkat pemenuhan order yang konsisten. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Tirza Munusamy, Chief of Public Affairs Grab Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Sesuai dengan arahan Presiden, penting untuk dipahami bahwa dalam penerapan kebijakan ini terdapat kriteria yang harus dipenuhi yaitu Mitra yang aktif dan berkinerja baik, bukan diberikan kepada seluruh Mitra tanpa pengecualian,” ujar Tirza, dikutip dari KumparanBisnis.

Berapa Besaran THR Ojol?

Pengemudi ojek online (Ojol). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Menurut aturan, Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai. Besarannya ditentukan berdasarkan rata-rata pendapatan tahunan.
Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, tunjangannya akan dihitung berdasarkan durasi kerja yang telah dijalani. Perhitungannya sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Jika mengacu pada data survei Kementerian Perhubungan pada 2019, penghasilan mitra ojol di Indonesia sebenarnya cukup bervariasi. Jika pendapatan per bulan adalah Rp4.000.000, maka perhitungan THR-nya dapat dirincikan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Artinya, THR yang akan didapatkan mitra pengemudi atau kurir online tersebut adalah Rp 800.000. Meski demikian, angka tersebut masih bisa berubah bergantung pada kebijakan terbaru yang diterapkan oleh masing-masing perusahaan aplikasi transportasi online.
Autran Kemnaker ini berlaku untuk mitra pengemudi dan kurir online seperti Gojek, Grab, Maxim, dan lainnya. THR diberikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya ldul Fitri 1446 H.
Jika merujuk pada Kalender Hijriah 2025 terbitan Kementerian Agama RI, Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025. Maka, THR ojek online sudah harus diberikan paling lambat pada Senin, 24 Maret atau Selasa, 25 Maret 2025.
ADVERTISEMENT
Mekanisme penyalurannya akan diatur oleh perusahaan masing-masing. Para mitra dianjurkan untuk memeriksa pemberitahuan resmi dari media sosial perusahaan secara rutin.
(SLT)