Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Tantangan Pergaulan Masyarakat pada Era Digital Menurut Islam
29 April 2024 16:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Seiring perkembangan zaman, semakin banyak pula tantangan pergaulan masyarakat pada era digital menurut Islam yang harus dihadapi. Jika tak kuat iman, tantangan ini berisiko sangat besar membuat Muslim terjebak ke dalam kemaksiatan.
ADVERTISEMENT
Meskipun begitu, bergaul di dunia maya bukanlah sesuatu yang dilarang dalam Islam. Sebab, berinteraksi dengan orang lain merupakan salah satu bentuk silaturahmi, hal yang dianjurkan menurut ajaran Islam .
Yang perlu dipahami, ada batasan tertentu dalam pergaulan berdasarkan Al-Quran dan hadits, baik di dunia nyata maupun maya. Batasan ini dibuat agar manusia bisa menghindari hal-hal yang tidak buruk atau melanggar syariat.
Batasan Pergaulan Masyarakat pada Era Digital Menurut Islam
Kehadiran internet membuat dunia seolah berada dalam genggaman. Seseorang dapat berkomunikasi dengan orang dari berbagai belahan dunia dengan mudah. Namun, menurut Dian Novandra dalam buku Menjadi Muslimah di Era Digital, kemudahan itu bak pisau bermata dua, karena dapat membuat batasan pergaulan Muslim semakin kabur atau tak jelas.
ADVERTISEMENT
Dalam hukum Islam, pria dan wanita dilarang untuk berdua-duaan (berkhalwat) kecuali si wanita ditemani mahramnya. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari. “Janganlah sekali-kali seorang pria dan wanita berkhalwat, kecuali jika wanita itu disertai mahram-nya.”
Khalwat sering kali dipahami sebagai pertemuan secara langsung saja, padahal ini juga berlaku untuk interaksi di media sosial. Dalam jurnal Khalwat melalui Chatting dan Video Call: Studi Takhrij dan Syarah Hadis oleh Nurhusna Rahma Dina dkk. dijelaskan bahwa interaksi pria dan wanita melalui chatting atau video call yang tidak sesuai dengan syariat Islam dan menimbulkan hawa nafsu juga termasuk khalwat.
Selain itu, tantangan lain di media sosial adalah maraknya konten yang haram untuk dikonsumsi. Menurut Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial, konten haram meliputi ghibah, fitnah, adu domba, penyebaran hoax, cyberbullying , ujaran kebencian, pornografi, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.
ADVERTISEMENT
Setiap Muslim juga dilarang menyebarkan hoax maupun konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat atau waktunya.
Meski ada banyak risiko yang membuat manusia terjebak dalam hal-hal haram, media sosial juga bisa menghadirkan hal yang positif. Abidin Pandu Wirayuda dkk. dalam jurnal Islam Dan Tantangan Dalam Era Digital: Mengembangkan Koneksi Spiritual Dalam Dunia Maya menyebut bahwa media sosial juga bisa dimanfaatkan sebagai media dakwah atau menyebarkan ajaran Islam.
Fitur-fitur seperti live streaming, Instagram Story, dan video YouTube ini efektif untuk menjangkau audiens yang lebih luas. Selain itu, umat Muslim juga dapat memanfaatkan konten-konten kreatif seperti meme, gambar, dan infografis untuk membuat pesan dakwah menjadi lebih menarik dan mudah dipahami.
Perlu diingat bahwa dalam melaksanakan peran sebagai pendakwah di media sosial, setiap Muslim perlu memerhatikan etika dan kesopanan dalam bertutur kata. Di samping itu, bekali diri dengan pengetahuan yang mendalam tentang ajaran Islam agar mampu memberikan penjelasan yang benar.
ADVERTISEMENT
(DEL)