Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Tata Cara Balik Nama Mobil untuk STNK dan BPKB
29 Desember 2020 13:49 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Cara mengurus balik nama kendaraan bermotor tidaklah rumit. Bagi Anda yang baru membeli mobil bekas disarankan untuk segera mengurusnya.
ADVERTISEMENT
Akan sangat merepotkan jika Anda harus meminjam KTP pemilik sebelumnya setiap mengurus perpanjangan. Proses balik nama kendaraan mobil sendiri dilakukan untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Untuk tempat pengajuan balik nama STNK dan BPKB dilakukan di Sistem Manunggal Satu Atap (SAMSAT). Sebelum melakukan pengajuan balik nama, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu.
Kelengkapan Pengajuan Balik Nama Mobil
Berikut dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat balik nama kendaraan mobil:
ADVERTISEMENT
Prosedur dan Tata Cara Balik Nama Mobil
Pengajuan balik nama mobil dilakukan di dua tempat, yaitu Samsat tempat mobil terdaftar dan Samsat tempat Anda berada sekarang (sesuai KTP). Umumnya, proses balik nama mobil memerlukan waktu sekitar satu bulan. Adapun prosedur dan tata cara balik nama mobil adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Tahap kedua adalah mengurus balik nama ke Samsat tujuan (sesuai dengan KTP).
ADVERTISEMENT
(MSD)