Tata Cara Balik Nama Mobil untuk STNK dan BPKB

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara mengurus balik nama kendaraan bermotor tidaklah rumit. Bagi Anda yang baru membeli mobil bekas disarankan untuk segera mengurusnya.
Akan sangat merepotkan jika Anda harus meminjam KTP pemilik sebelumnya setiap mengurus perpanjangan. Proses balik nama kendaraan mobil sendiri dilakukan untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Untuk tempat pengajuan balik nama STNK dan BPKB dilakukan di Sistem Manunggal Satu Atap (SAMSAT). Sebelum melakukan pengajuan balik nama, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu.
Kelengkapan Pengajuan Balik Nama Mobil
Berikut dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat balik nama kendaraan mobil:
Fotokopi KTP Anda sebagai pemilik baru dari mobil tersebut
BPKB asli mobil dan fotokopi
STNK asli mobil dan fotokopi
Kuitansi jual beli mobil bekas yang telah diberi materai Rp6.000 dan ditandangani asli disertai dengan fotokopi
Hasil cek fisik mobil Anda. Bukti ini bisa didapatkan di Samsat.
Prosedur dan Tata Cara Balik Nama Mobil
Pengajuan balik nama mobil dilakukan di dua tempat, yaitu Samsat tempat mobil terdaftar dan Samsat tempat Anda berada sekarang (sesuai KTP). Umumnya, proses balik nama mobil memerlukan waktu sekitar satu bulan. Adapun prosedur dan tata cara balik nama mobil adalah sebagai berikut.
Datangi Samsat dimana mobil Anda terdaftar.
Kunjungi loket cek fisik. Petugas Samsat akan mengecek fisik mobil Anda termasuk bagian nomor rangka dan nomor mesinnya. Setelah itu, Anda harus mengisi formulir yang diberikan sesuai dengan informasi yang tertera di STNK mobil.
Setelah itu berikan dokumen yang dibawa serta formulir ke petugas samsat untuk mutasi ke samsat tujuan sesuai dengan KTP Anda. Petugas akan memberikan arsip yang berisi dokumen lengkap mobil.
Selanjutnya, balik nama mobil diurus ke Samsat tujuan Anda.
Tahap kedua adalah mengurus balik nama ke Samsat tujuan (sesuai dengan KTP).
Datangi samsat tujuan Anda.
Melakukan cek fisik kendaraan, petugas samsat akan mengecek fisik mobil Anda. Pada saat yang bersamaan, Anda diharuskan mengisi dokumen yang diberikan dari loket 1.
Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan dan serahkan ke petugas Samsat. Lalu, lanjutkan ke loket mutasi BPKB.
Isi formulir yang diberikan dan sertakan fotokopi KTP dan lunasi biaya mutasi balik nama mobil.
Serahkan dokumen formulir yang telah diisi dan bukti pembelian mobil Anda ke loket BPKB Online. Anda akan mendapatkan tagihan BPKB Online yang harus dilunasi.
Simpanlah bukti pembayaran BPKB online dan jangan sampai hilang.
Lanjutkan ke loket pembayaran untuk membayar biaya STNK dan simpanlah bukti pembayarannya.
Kembali ke loket BPKB online untuk menyerahkan fotokopi STNK dan fotokopi pembayaran pajak STNK
Setelah itu, serahkan fotokopi STNK dan pembayaran pajak STNK ke loket Plat Nomor. Terakhir Anda akan diberikan plat nomor baru.
(MSD)
