Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Konten dari Pengguna
Tata Cara dan Niat Puasa Hajat 3 Hari untuk Membayar Janji kepada Allah SWT
21 Januari 2022 15:04 WIB
·
waktu baca 5 menitDiperbarui 21 Maret 2023 19:57 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Ilustrasi puasa hajat. Foto: Shutterstock.](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1642738391/byqfdatpdharxpdkhd7c.jpg)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hukum Puasa Hajat
Sebelum membahas tata cara dan niat puasa hajat, perlu diketahui terlebih dahulu hukum mengerjakan puasa ini. Bagi umat Muslim, puasa hajat wajib hukumnya sesuai dengan apa yang dihajatkan atau dinazarkan.
Apabila seseorang meninggalkan puasa tersebut, akan mendapatkan dosa yang sangat besar. Sebab, ia telah melanggar atau ingkar janji dengan Allah.
Dikutip dari buku Dasyatnya Puasa Sunah oleh Amirullah Syarbini, dkk., hal ini senada dengan petunjuk Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Aisyah RA bahwa Rasulullah bersabda:
ADVERTISEMENT
"Barang siapa bernazar mentaati Allah, hendaklah melakukannya. Dan barangsiapa yang bernadzar mengerjakan maksiat kepada Allah, maka janganlah melakukannya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Allah juga memberi perintah umat Muslim untuk selalu menunaikan nazar-nazar yang telah mereka janjikan. Hal tersebut dijelaskan dalam penggalan surat Al Hajj ayat 29 yang artinya, “Dan hendaklah mereka menyempurnakan nadzar-nadzar mereka.”
Puasa hajat tidak memiliki ketentuan berapa hari lamanya untuk dikerjakan. Amalan ini bisa dikerjakan selama 3 hari, 7 hari, atau 40 hari sesuai dengan nazar yang dikehendaki.
Selain itu, puasa hajat bisa dilakukan secara terus-menerus asalkan tidak jatuh pada hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa.
Tata Cara dan Bacaan Niat Puasa Hajat
Muh Hambali dalam buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-Hari dari Kandungan hingga Kematian menjelaskan, tata cara puasa hajat bisa dilakukan dengan empat tahapan yaitu membaca niat, sahur, berpuasa, dan berbuka.
ADVERTISEMENT
Membaca doa niat puasa, bisa dilakukan sehabis isya di hari sebelumnya sampai sebelum imsak atau berkumandangnya adzan sholat subuh di keesokan harinya. Adapun bacaan niat puasa hajat 3 hari adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ صَوْمَ النَّذَرِ لِلَّهِ تَعَالىَ
Nawaitu shauman nadzari lillaahi ta’aalaa.
Artinya: "Aku niat puasa nazar alasannya yaitu Tuhan Ta’ala."
Bacaan niat tersebut bisa dibaca tiga hari berturut-turut saat akan melaksanakan puasa keesokan harinya. Setelah itu, umat Muslim bisa makan sahur sekitar pukul 03.00 pagi sampai sebelum waktu imsak tiba.
Kemudian dilanjutkan berpuasa dengan menahan lapar, haus, dan hal-hal yang membatalkan puasa, mulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.
Iqbal Syauqi Al Ghiffary dalam buku Agar Tak Hanya lapar dan Dahaga menyebutkan, hal-hal yang dapat membatalkan puasa yaitu makan dan minum, muntah dengan sengaja, bersenggama, haid dan nifas, hilang akal akibat mabuk atau gangguan jiwa, dan terakhir murtad atau keluar dari Islam.
ADVERTISEMENT
Puasa hajat berakhir ketika adzan magrib berkumandang. Setiap Muslim yang berpuasa disunnahkan untuk menyegerakan waktu berbuka, sebagaimana hadits yang dikutip dari buku Puasa Ramadhan Dalam Perspektif al-Qur’an dan al-Hadits oleh Ahsantudhonni Ahsantudhonnidari yang artinya:
Dari Sahal bin Sa’ad mengabarkan Rasulullah SAW bersabda, “Manusia itu akan senantiasa dalam kondisi baik-baik saja, selama ia menyegerakan berbuka puasa.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Berapa Lama Waktu Puasa Hajat/Nazar?
Waktu mengerjakan puasa hajat atau nazar adalah kapan saja. Namun, puasa tersebut tidak dilakukan pada waktu diharamkan melakukan puasa, seperti pada Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha, hari tasyrik, serta ketika haid dan nifas.
ADVERTISEMENT
Selain itu, puasa hajat tidak mempunyai ketentuan waktu berapa hari lama puasa harus dikerjakan. Puasa hajat bisa dilakukan selama 1 hari, 3 hari, atau bahkan 40 hari sesuai dengan nazar yang diniatkan dari awal.
Hukum melaksanakan puasa nazar adalah fardu ain, yakni kewajiban yang mengikat setiap individu Muslim. Jadi, sesuatu yang dinazarkan hukumnya wajib untuk dikerjakan seperti apa yang diniatkan pertama kali.
Dikutip dari Rahasia dan Keutamaan Puasa Sunah oleh Abdul Wahid (2019: 15), apabila seseorang yang bernazar puasa terkabul permohonannya, maka hukum puasa yang dinazarkan menjadi wajib dan akan berdosa jika tidak dikerjakan.
Sebagai contoh, ketika seorang Muslim bernazar untuk berpuasa selama 3 hari berturut-turut jika hajatnya dikabulkan, maka ia wajib melaksanakan puasa tersebut selama 3 hari berturut-turut apabila Allah mengabulkan hajatnya.
ADVERTISEMENT
Bolehkah Kita Puasa Hajat Meminta Sesuatu?
Sebagian ulama berpendapat bahwa melakukan puasa hajat untuk meminta sesuatu adalah makruh. Hal ini karena sifat manusia yang cenderung pelupa, sehingga khawatir mereka akan lupa setelah bernazar dan hajatnya terkabul. Berikut keterangan haditsnya:
"Diriwayatkan dari Ibnu Umar RA, dari Nabi Muhammad SAW bahwa beliau telah melarang nazar. Beliau juga mengatakan nazar itu tidak bisa mendatangkan kebaikan (kecuali karena takdir), tetapi hanya untuk mengeluarkan sesuatu dari orang bakhil (pelit)." (HR. Bukhari)
Dalam hadits lainnya, Rasulullah bersabda:
"Sesungguhnya nazar tidak akan mendekatkan apa pun yang tidak ditakdirkan oleh Allah kepada anak keturunan Adam.
Akan tetapi, nazar itu sejalan dengan takdirnya, sehingga dengan nazar itu menjadikan si kikir terpaksa mengeluarkan sesuatu yang sebenarnya tidak ingin ia keluarkan." (HR. Muslim)
ADVERTISEMENT
Berdasarkan beberapa hadits di atas, sebagian ulama sepakat bahwa puasa hajat sebaiknya ditinggalkan oleh umat Islam , tetapi tetap boleh dilakukan selama tidak mengandung keburukan dan sesuai syariat.
Puasa hajat harus bersifat mendatangkan kebaikan, menjauhi keburukan, serta bertujuan untuk mendapat rahmat Allah. Hal ini dijelaskan dalam hadits berikut:
"Barang siapa yang bernazar untuk menaati Allah, maka hendaklah ia mengerjakannya." (HR. Bukhari)
Dengan demikian, seorang Muslim yang sudah bernazar akan berpuasa jika hajatnya terkabul, hendaknya segera membayar apa yang dijanjikan kepada Allah tersebut setelah keinginan mereka terwujud. Allah berfirman:
ثُمَّ لْيَقْضُوْا تَفَثَهُمْ وَلْيُوْفُوْا نُذُوْرَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوْا بِالْبَيْتِ الْعَتِيْقِ
Artinya: "Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka." (QS. Al Hajj: 29)
ADVERTISEMENT
(IPT & SFR)