Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.9
Konten dari Pengguna
Tata Cara Mencoblos di TPS yang Benar, Jangan Sampai Salah
11 Januari 2024 9:08 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Tata cara mencoblos di TPS perlu dipahami oleh setiap pemilih. Dengan begitu, pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan benar dan efektif.
ADVERTISEMENT
Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah tempat di mana pemilih melaksanakan proses pemungutan suara dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu). Pada saat proses pemungutan suara, pemilih tidak boleh mencoblos surat suara secara asal-asalan.
Di bawah ini, terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara mencoblos di TPS yang bisa dipelajari.
Tata Cara Mencoblos di TPS
Mencoblos dengan tepat merupakan salah satu bagian penting dalam Pemilu agar dapat memastikan bahwa surat suara valid dan dapat terhitung dengan benar.
Tata cara mencoblos sendiri sudah diatur dalam undang-undang, seperti UU Nomor 7 Tahun 2017. Mengutip dari laman Komisi Pemilihan Umum, berikut tata cara mencoblos di TPS:
1. Datang ke TPS
Langkah pertama, pemilih diharapkan untuk hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) setempat.
ADVERTISEMENT
2. Menunjukkan Formulir dan e-KTP
Serahkan formulir pemberitahuan (Model C-6) dan e-KTP kepada panitia Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS. Panitia akan memverifikasi informasi tersebut dengan kategori Daftar Pemilih dalam Pemilu.
3. Catat Nama Pemilih di Daftar Hadir
Selanjutnya, pemilih dapat mengisi daftar hadir. Daftar ini mencakup nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam daftar pemilih, dan jenis kelamin pemilih.
4. Coblos Surat Suara
Pemilih dapat mengambil surat suara setelah menunjukkan formulir dan e-KTP. Pemilih kemudian masuk ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.
Surat suara harus dicoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau simbol partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.
5. Lipat dan Simpan Surat Suara
Setelah mencoblos, pemilih diinstruksikan untuk melipat surat suara sesuai petunjuk dan menyimpannya di kotak suara maupun tempat yang telah ditentukan.
ADVERTISEMENT
Pastikan surat suara yang diberikan tidak rusak, sobek, berlubang, atau terkena luberan tinta agar tetap sah. Jika surat suara menunjukkan tanda-tanda seperti tersebut, akan dianggap rusak atau tidak layak untuk digunakan.
Jadwal Pencobolosan Suara Pemilu 2024
Pemilu 2024 akan digelar serentak pada 14 Februari 2024. Pemilih akan mencoblos lima surat suara yang terdiri dari surat suara presiden dan wakil presiden, surat suara DPR, surat suara DPRD provinsi, surat suara DPD, dan surat suara DPRD kabupaten/kota.
Waktu pemungutan suara biasanya dimulai pukul 07.00 pagi hingga 13.00 siang, sesuai dengan waktu setempat. Pemilih disarankan untuk datang ke TPS sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP atau surat keterangan dari DISDUKCAPIL setempat.
ADVERTISEMENT
Demikian penjelasan mengenai tata cara mencoblos di TPS dan jadwalnya. Mengetahui cara mencoblos di TPS sangat penting agar pemilihan dapat berlangsung dengan semestinya serta untuk memastikan bahwa suara dari setiap pemilih dihitung sah dan valid.
(SAI)