Tata Cara Mengqadha Puasa bagi Orang yang Tidak Mampu Melaksanakan Puasa

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan telah memenuhi syarat. Namun, ada kondisi tertentu yang membuat seseorang tidak mampu untuk melaksanakan ibadah puasa.
Dalam Islam, cara mengqadha puasa bagi orang yang tidak mampu melaksanakan puasa sudah diatur dengan jelas. Untuk memahami bagaimana ketentuan qadha puasa bagi mereka yang tidak mampu, simak penjelasan berikut ini.
Cara Mengqadha Puasa bagi Orang yang Tidak Mampu Melaksanakan Puasa
Mengutip buku Ramadhan - Rembulan yang Dirindu oleh Muhammad Muhsin Muiz, orang yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadan karena uzur syar'i (alasan yang dibenarkan oleh syariat) wajib mengqadha puasa di hari lain setelah Ramadhan. Hal ini didasarkan dari firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi:
"(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 184)
Berdasarkan ayat di atas, dapat diketahui bahwa orang yang tidak bisa berpuasa karena sakit atau dalam perjalanan, maka ia diwajibkan untuk menggantinya di hari lain. Namun, bagi mereka yang mengalami kondisi yang membuatnya tidak mungkin berpuasa secara permanen, seperti lansia atau penderita penyakit kronis, Islam memberikan keringanan dengan membayar fidyah.
Dalam buku Taudhihul Adillah oleh M. Syafi'i Hadzami dijelaskan bahwa fidyah adalah kompensasi yang harus dibayarkan oleh seseorang yang tidak mampu menjalankan puasa wajib.
Besaran fidyah yang harus dibayarkan adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Satu mud setara dengan sekitar ¾ liter atau kurang lebih 675 gram beras.
Dalam praktiknya, beberapa ulama memperbolehkan fidyah dalam bentuk makanan siap santap atau uang dengan nilai setara harga makanan pokok di daerah masing-masing. Namun, sebaiknya fidyah diberikan dalam bentuk makanan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan satu kali makan orang miskin.
Baca Juga: Tata Cara dan Bacaan Niat Qadha Puasa Ramadhan beserta Artinya
Golongan yang Mendapat Rukhsah dalam Berpuasa
Umat Islam perlu memahami golongan yang diberikan rukhsah (keringanan) saat berpuasa karena tidak semua orang mampu menjalankan ibadah puasa dengan kondisi yang sama.
Dikutip dari buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII karya H. Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah, berikut golongan orang yang diberikan keringanan saat berpuasa karena uzur syar'i:
Orang sakit yang jika berpuasa akan memperparah penyakitnya atau menghambat kesembuhan.
Musafir (orang dalam perjalanan jauh) dengan jarak minimal sekitar 80 km.
Wanita hamil dan menyusui jika puasa dapat membahayakan diri atau bayinya.
Lansia yang tidak lagi mampu berpuasa karena kondisi fisik yang lemah.
Pekerja berat yang tidak memungkinkan berpuasa dan tidak dapat meninggalkan pekerjaannya.
Orang yang mengalami kelaparan atau kehausan ekstrem yang dapat membahayakan nyawa.
(SAI)
