Konten dari Pengguna

Tata Cara Rujuk dalam Islam Lengkap dengan Syarat dan Rukunnya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pasangan suami istri Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pasangan suami istri Foto: Shutterstock

Talak dapat memutuskan ikatan pernikahan di antara suami dan istri. Untuk menyatukannya kembali, mereka harus melakukan rujuk sebagaimana disyariatkan dalam agama Islam. Allah berfirman dalam Surat al-Baqarah ayat 228 yang artinya:

“Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah.”

Secara bahasa, rujuk berasal dari kata raja'a-yarji'u-rujk'an yang berarti kembali dan mengembalikan. Sedangkan secara istilah, rujuk adalah mengembalikan status hukum perkawinan sebagai suami istri di tengah-tengah masa ‘iddah setelah terjadinya talak raj’i.

Hukum asal rujuk adalah mubah atau boleh. Namun, hukum ini dapat berubah sesuai dengan situasi dan kondisi yang berlaku. Bagaimana tata cara rujuk dalam Islam? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut.

Tata Cara Rujuk dalam Islam

Sebelum mengetahui tata cara rujuk dalam Islam, seorang suami hendaknya memahami syaratnya terlebih dahulu. Mengutip buku Fikih Keluarga Terlengkap oleh Rizem Aizid, berikut syarat rujuk dalam Islam yang perlu diketahui:

Ilustrasi hubungan suami istri Foto: Shutterstock
  • Pertama, baligh dan berakal.

  • Kedua, lafazh rujuk. Ulama fiqh berpendapat bahwa suami yang akan rujuk harus menyatakan dengan jelas keinginannya atau dapat juga dengan sindiran.

  • Ketiga, masa 'iddah. Bila istri sudah lewat masa 'iddahnya, maka tidak boleh lagi rujuk.

  • Keempat, dilakukan langsung oleh suami. Sang suami tidak diperbolehkan memberikan persyaratan dalam rujuk. Misalnya, suami berkata, "Saya rujuk denganmu dengan syarat..". Nah, rujuk yang demikian tidak diperbolehkan. Rujuk harus dilakukan secara langsung tanpa ada persyaratan yang dibuat oleh suami.

Kemudian dalam pelaksanaannya, rukun rujuk pun harus dipenuhi oleh kedua belah pihak. Sebab, rujuk dipandang sah apabila telah memenuhi rukun yang ditetapkan oleh fuqaha'.

Adapun rukun rujuk tersebut adalah sebagai berikut, seperti dikutip dari buku Hukum Keluarga Islam di Indonesia oleh Ansary, S.Sy., M.h:

a. Istri

Keadaannya disyaratkan:

  • Sudah dicampuri

  • Istri yang tertentu

  • Talaknya adalah talak raj'i

  • Istri tengah menjalani masa idah

b. Suami

Rujuk dilakukan oleh suami atas kehendaknya sendiri. Maksudnya, tidak ada campur tangan orang lain dan bukan atas paksaan dari pihak lain. Rukunnya yaitu:

  • Sighat (lafat rujuk)

  • Saksi

Ilustrasi pasangan suami istri. Foto: Shutterstock

Mengenai tata caranya, jumhur ulama sepakat bahwa rujuk harus dilakukan dengan ucapan. Baik itu dengan lafazh jelas seperti,"Aku rujuk denganmu" atau dengan kalimat sindiran seperti, "Aku kembali padamu".

Dalam rujuk, tidak disyaratkan keridhaan dari wanita. Bila masih dalam masa ‘iddah, seorang suami berhak untuk diterima rujuknya, walaupun sang wanita tidak menyukainya.

Namun, bila telah selesai masa ‘iddah tetapi belum ada kata rujuk, maka sang wanita bebas memilih yang lain. Bila wanita itu kembali menerima mantan suaminya, maka wajib bagi keduanya mengadakan pernikahan baru.

Untuk lebih jelasnya, tata cara rujuk bisa dilihat pada Undang-undang Kompilasi Hukum Islam. Itu semua tercantum dalam pasal 167-169.

(MSD)

Frequently Asked Question Section

Apa yang dimaksud dengan rujuk?

chevron-down

Secara bahasa, rujuk berasal dari kata raja'a-yarji'u-rujk'an yang berarti kembali dan mengembalikan. Sedangkan secara istilah, rujuk adalah mengembalikan status hukum perkawinan sebagai suami istri di tengah-tengah masa ‘idah setelah terjadinya talak raj’i.

Apa syarat rujuk dalam Islam?

chevron-down

Baligh dan berakal, lafazh rujuk harus jelas, masih dalam masa iddah, dilakukan langsung oleh suami tanpa persyaratan.

Apa hukum rujuk dalam Islam?

chevron-down

Hukum asalnya adalah mubah atau boleh. Namun, hukum ini dapat berubah menyesuaikan situasi dan kondisi dalam hukum syar'i.