Tata Cara Rujuk dalam Islam Lengkap dengan Syarat dan Rukunnya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
5 Oktober 2021 17:31 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pasangan suami istri Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pasangan suami istri Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Talak dapat memutuskan ikatan pernikahan di antara suami dan istri. Untuk menyatukannya kembali, mereka harus melakukan rujuk sebagaimana disyariatkan dalam agama Islam. Allah berfirman dalam Surat al-Baqarah ayat 228 yang artinya:
ADVERTISEMENT
“Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah.”
Secara bahasa, rujuk berasal dari kata raja'a-yarji'u-rujk'an yang berarti kembali dan mengembalikan. Sedangkan secara istilah, rujuk adalah mengembalikan status hukum perkawinan sebagai suami istri di tengah-tengah masa ‘iddah setelah terjadinya talak raj’i.
Hukum asal rujuk adalah mubah atau boleh. Namun, hukum ini dapat berubah sesuai dengan situasi dan kondisi yang berlaku. Bagaimana tata cara rujuk dalam Islam? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut.

Tata Cara Rujuk dalam Islam

Sebelum mengetahui tata cara rujuk dalam Islam, seorang suami hendaknya memahami syaratnya terlebih dahulu. Mengutip buku Fikih Keluarga Terlengkap oleh Rizem Aizid, berikut syarat rujuk dalam Islam yang perlu diketahui:
Ilustrasi hubungan suami istri Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kemudian dalam pelaksanaannya, rukun rujuk pun harus dipenuhi oleh kedua belah pihak. Sebab, rujuk dipandang sah apabila telah memenuhi rukun yang ditetapkan oleh fuqaha'.
Adapun rukun rujuk tersebut adalah sebagai berikut, seperti dikutip dari buku Hukum Keluarga Islam di Indonesia oleh Ansary, S.Sy., M.h:
a. Istri
Keadaannya disyaratkan:
b. Suami
Rujuk dilakukan oleh suami atas kehendaknya sendiri. Maksudnya, tidak ada campur tangan orang lain dan bukan atas paksaan dari pihak lain. Rukunnya yaitu:
Ilustrasi pasangan suami istri. Foto: Shutterstock
Mengenai tata caranya, jumhur ulama sepakat bahwa rujuk harus dilakukan dengan ucapan. Baik itu dengan lafazh jelas seperti,"Aku rujuk denganmu" atau dengan kalimat sindiran seperti, "Aku kembali padamu".
ADVERTISEMENT
Dalam rujuk, tidak disyaratkan keridhaan dari wanita. Bila masih dalam masa ‘iddah, seorang suami berhak untuk diterima rujuknya, walaupun sang wanita tidak menyukainya.
Namun, bila telah selesai masa ‘iddah tetapi belum ada kata rujuk, maka sang wanita bebas memilih yang lain. Bila wanita itu kembali menerima mantan suaminya, maka wajib bagi keduanya mengadakan pernikahan baru.
Untuk lebih jelasnya, tata cara rujuk bisa dilihat pada Undang-undang Kompilasi Hukum Islam. Itu semua tercantum dalam pasal 167-169.
(MSD)