Tata Cara Sholat Kafarat dan Doanya, Benarkah Bisa Mengganti Sholat Fardhu?

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
15 April 2023 10:38 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi sholat kafarat. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sholat kafarat. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Sholat kafarat merupakan salah satu amalan hari Jumat terakhir di bulan Ramadhan yang kerap dilakukan umat Muslim. Umumnya, sholat kafarat diniatkan untuk mengqadha sholat fardhu yang ditinggalkan atau tidak sah.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Fikih Jinayat (Hukum Pidana Islam) oleh Ali Geno Berutu, kafarat berasal dari kata kufir yang artinya tertutup. Kafarat dapat diartikan dengan denda yang harus dibayar karena melanggar larangan Allah atau melanggar janji. Kafarat disebut sebagai tanda taubat dan penebus dosa seseorang.
Atas dasar itu, sebagian orang meyakini tradisi mengerjakan sholat kafarat pada Jumat terakhir di bulan Ramadhan bisa mengganti sholat yang ditinggalkan pada masa lalu. Bahkan, sholat inidisebut-sebut dapat melengkapi kekurangan-kekurangan sholat yang diragukan kekhusyu’annya.
Benarkah demikian? Lalu, bagaimana tata cara sholat kafarat dan doanya yang dapat diamalkan umat Muslim? Berikut informasinya.

Tata Cara Sholat Kafarat dan Doanya

com-Ilustrasi menjalankan ibadah Sholat Foto: Shutterstock

Tata Cara Sholat Kafarat

Tata cara sholat kafarat tidak jauh berbeda dengan sholat wajib pada umumnya. Sholat berjumlah empat rakaat ini dapat dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
1. Membaca niat sholat kafarat:
Nawaitu usholli arba’a raka’atin kafaratan limaa faatanii minash-shalati lillaahi ta’alaa.
2. Membaca surat Al-Fatihah dan surat pendek, yaitu surat Al-Qadar sebanyak 15 kali dan dilanjutkan dengan membaca surat Al-Kautsar sebanyak 15 kali.
3. Melanjutkan dengan gerakan sholat wajib pada umumnya sebanyak 4 rakaat.

Doa Setelah Sholat Kafarat

Setelah sholat kafarat dapat membaca istighfar sebanyak 10 kali, sholawat nabi sebanyak 100 kali, dan membaca basmallah, hamdallah, serta syahadat. Kemudian, dilanjutkan dengan membaca doa kafarat berikut:
Allahumma yaa man laa tan-fa’uka tha’atii wa laa tadhurruka ma’shiyatii taqabbal minnii ma laa yanfa’uka waghfirlii ma laa yadhurruka ya man idzaa wa ‘ada wa fii wa idzaa tawa’ada tajaa wa za wa’afaa ighfirli’abdin zhaalama nafsahu wa as’aluka. Allahumma innii a’udzubika min bathril ghinaa wa jahdil faqri ilaahii khalaqtanii wa lam aku syai’an wa razaqtanii wa lam aku syaii’in wartakabtu al-ma’ashii fa-innii muqirun laka bi-dzunuubii. Fa in ‘afawta ‘annii fala yanqushu min mulkika syai’an wa-in adzdzaabtanii falaa yaziidu fii sulthaanika syay-’an. Ilaahii anta tajidu man tu’adzdzi buhu ghayrii wa-anaa laa ajidu man yarhamanii ghaiyraka aghfirlii maa baynii wa baynaka waghfirlii ma baynii wa bayna khlaqika yaa arhamar rahiimiin wa yaa raja’a sa’iliin wa yaa amaanal khaifiina irhamnii birahmatikaal waasi’aati anta arhamur rahimiin yaa rabbal ‘aalaamiin. Allahummaghfir lil mukminiina wal mukminaat wal musliimina wal muslimaat wa tabi’ baynana wa baynahum bil khaiyrati rabbighfir warham wa anta khairur-rahimiin wa shallallaahu ‘alaa sayidina Muhammadin wa ‘alaa alihii wa shahbihi wasallama tasliiman katsiiran amiin.
ADVERTISEMENT
Artinya: “Yaa Allah, yang mana segala ketaatanku tiada artinya bagiMu dan segala perbuatan maksiatku tiada merugikanMu. Terimalah diriku yang tiada artinya bagiMu. Dan ampunilah aku yang mana ampunanMu itu tidak merugikan bagiMu. Ya Allah, bila Engkau berjanji pasti Engkau tepati janjiMu. Dan apabila Engkau mengancam, maka Engkau mau mengampuni ancamanMu. Ampunilah hambaMu ini yang telah menyesatkan diriku sendiri, aku telah Engkau beri kekayaan dan aku mengumpat di saat aku Engkau beri miskin. Wahai Tuhanku Engkau ciptakan aku dan aku tak berarti apapun. Dan Engkau beri aku rizki sekalipun aku tak berarti apa-apa, dan aku lakukan perbuatan semua ma’siat dan aku mengaku padaMu dengan segala dosa-dosaku. Apabila Engkau mengampuniku tidak mengurangi keagunganMu sedikitpun, dan bila Kau siksa aku maka tidak akan menambah kekuasaanMu, wahai Tuhanku, bukankah masih banyak orang yang akan Kau siksa selain aku. Namun bagiku hanya Engkau yang dapat mengampuniku. Ampunilah dosa-dosaku kepadaMu. Dan ampunilah segala kesalahanku di antara aku dengan hamba-hambaMu. Ya Allah Yang Maha Pemurah dan Maha Pengasih dan tempat pengaduan semua pemohon dan tempat berlindung bagi orang yang takut. Kasihanilah aku dengan pengampunanMu yang luas. Engkau yang Maha Pengasih dan Penyayang dan Engkaulah yang memelihara seluruh alam yang ada. Ampunilah segala dosa-dosa orang mu’min dan mu’minat, muslimin dan muslimat dan satukanlah aku dengan mereka dalam kebaikan. Wahai Tuhanku ampunilah dan kasihilah. Sesungguhnya Engkau Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Washollallahu ‘Ala sayyidina Muhammadin wa’ala alihi wasohbihi wasalim tasliiman kasiira. Aamiin.”
ADVERTISEMENT

Hukum Sholat Kafarat

Ilustrasi pria muslim sedang salat. Foto: Shutter Stock
Hukum sholat kafarat sebenarnya masih diperdebatkan. Mengutip laman NU Online, sebagian ulama berpendapat bahwa sholat kafarat pada Jumat terakhir Ramadhan tidak berlandaskan pada tuntunan yang jelas dari hadits Nabi maupun kitab-kitab hukum Islam.
Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Tuhfah Al-Muhtaj mengatakan, hukum sholat kafarat pada Jumat akhir Ramadhan adalah haram, bahkan kufur.
Yang lebih buruk dari itu adalah tradisi di sebagian daerah berupa sholat 5 waktu di Jumat ini (Jumat akhir Ramadhan) selepas menjalankan sholat Jumat, mereka meyakin sholat tersebut dapat melebur dosa sholat-sholat yang ditinggalkan selama setahun atau bahkan semasa hidup, yang demikian ini adalah haram atau bahkan kufur karena beberapa sisi pandang yang tidak samar.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, ada pula ulama yang membolehkan sholat kafarat di Jumat akhir Ramadhan dengan pertimbangan bahwa tidak ada orang yang meyakini keabsahan sholat yang baru dikerjakan, apalagi sholat-sholat yang telah lalu.
Syekh Fadl bin Abdurrahman al-Tarimi al-Hadlrami dalam kitab Kasyf al-Khafa’ wa al-Khilaf fi Hukumi Shalat al-Bara’ah min al-Ikhtilaf mengatakan bahwa keraguan dalam ibadah badan atau harta boleh menggantungkan niat qadhanya. Jika ada tanggungan statusnya wajib, tapi jika tidak maka berstatus mubah.
Larangan sholat kafarat muncul karena aad kekhawatiran bahwa sholat itu cukup untuk mengganti sholat yang ditinggalkan. Namun, ulama yang membolehkannya berpendapat bahwa jika kekhawatiran itu hilang, haramnya sholat kafarat pun hilang.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa sholat kafarat yang diyakini menjadi pengganti sholat fardhu sama sekali tidak dibenarkan. Dengan demikian, sholat kafarat hanya dimaksudkan sebagai langkah antisipasi.
ADVERTISEMENT
(ADS)