Konten dari Pengguna

Teks Khutbah Jumat: Zakat Menciptakan Keadilan

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
6 Mei 2021 21:02 WIB
·
waktu baca 5 menit
clock
Diperbarui 5 Juli 2022 10:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Khutbah K.H Gymnastiar di Masjid Istiqlal. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Khutbah K.H Gymnastiar di Masjid Istiqlal. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Khutbah Jumat merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari shalat jumat. Ceramah berisi pesan keagamaan ini bahkan termasuk rukun shalat Jumat sehingga tidak boleh ditinggalkan.
ADVERTISEMENT
Adapun fungsi khutbah mengutip buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Untuk SMA/MA Kelas XI oleh Penerbit Duta (2018) adalah sebagai media untuk mengingatkan kaum Muslimin agar selalu meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT dan tempat menyeru agar masyarakat berbuat kebaikan dan beramal saleh.
Alangkah lebih baik apabila materi khutbah Jumat menyesuaikan dengan isu-isu yang relevan, misalnya tentang zakat fitrah yang harus dibayar sebelum Idul Fitri. Sebagai inspirasi, berikut adalah contoh khutbah Jumat berjudul “Zakat Menciptakan Keadilan” yang dikutip dari buku Kumpulan Naskah Khutbah Jumat terbitan Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama (2007):

Teks Khutbah Jumat

Hadirin jama'ah jum'at rahimakumullah
Perintah mendirikan shalat dalam Al-Qur'an selalu dirangkaikan dengan perintah menunaikan zakat. Mengingkari kewajiban zakat ini merupakan pembangkangan yang nyata terhadap ajaran agama, seperti kasus penduduk Batha'ah, dimana Khalifah Abu Bakar Shiddiq pernah mendekritkan akan melancarkan perang terhadap penduduk Batha'ah, yang setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW tidak mau lagi membayar zakat.
ADVERTISEMENT
Nabi Muhammad SAW dalam beberapa hadits yang shahih menjelaskan kedudukan zakat dalam Islam, yaitu sebagai salah satu ibadah pokok dan rukun Islam yang ketiga, setelah syahadat dan shalat. Dengan demikian membayar zakat merupakan bagian mutlak dari keislaman seseorang.
Zakat merupakan kewajiban agama yang dapat dipaksakan terhadap para wajib zakat jika mereka tidak mau membayarkannya. Seluruh ulama salaf (ulama terdahulu) dan ulama khalaf (ulama masa kini/kontemporer) sepakat mengatakan bahwa mengingkari kewajiban hukurnnya kufur dan keluar dari agama Islam. Didalam beberapa hadits Nabi SAW mengancam orang-orang yang menolak membayar zakat dengan hukuman yang berat diakhirat dan kerugian di dunia. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bazzar dan Baihaqi Nabi bersabda yang maksudnya, bila sedekah (dalam
ADVERTISEMENT
arti zakat) yang tidak dikeluarkan bercampur dengan kekayaan lain, maka kekayaan itu 'akan binasa.
Para ulama menggolongkan zakat kedalam ibadah maliyah yakni ibadah dengan harta. Zakat sebagai ibadah telah diatur oleh syariat secara rinci dalam pelaksanaannya seperti halnya ibadah-ibadah yang lain. Pengaturan syariat atas zakat ini, antara lain menyangkut kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya, ditentukan batas minimum harta yang sudah wajib dizakati. Disamping itu, ditentukan kapan waktunya zakat harus dibayarkan. Demikian pula kadar zakat yang harus dikeluarkan, dan para penerima zakat (al-ashnaf al-tsamaniyah).
Dalam Al-Qur'an disebutkan bahwa kebanyakan manusia amat mencintai harta kekayaan. Mengeluarkan harta yang dimiliki untuk diserahkan kepada orang lain boleh jadi lebih berat dari pada mengerjakan shalat dan puasa. Disinilah zakat berperan sebagai alat uji kepatuhan seorang muslim dalam melaksanakan kewajibannya kepada masyarakat. Islam menerapkan sistem zakat bukan hanya sekedar rasa tanggung jawab terhadap masyarakat.
ADVERTISEMENT
Perintah berzakat memiliki makna yang lebih luas dari pada sekedar menunaikan kewajiban mengeluarkan 2,5 persen harta kekayaan atau rezeki yang diperoleh secara halal untuk diserahkan kepada mereka yang berhak (delapan asnaj).
Zakat mengandung pesan moral agar orang-orang kaya selalu menyadari tanggung jawabnya dalam
mengupayakan keadilan ekonomi dan sosial. Mengeluarkan zakat berarti membersihkan hak orang lain yang melekat pada harta itu. Zakat juga berfungsi mengikis sifat bakhil (kikir) dan mementingkan diri sendiri terbukti merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat.
Hadirin jama'ah jum'at rahimakumullah.
Dibalik perintah berzakat, setiap muslim perlu mengerti, memahami dan mematuhi bahwa kewajiban terhadap sesama manusia dalam kaitannya dengan harta kekayaan tidak cukup hanya dengan mengeluarkan zakat.
Prof. Ahmad Syalabi menjelaskan, "Zakat adalah batas minimal hak fakir miskin pada harta orang kaya, artinya hak seseorang Islam terhadap orang Islam •lainnya tidak habis hanya dengan menunaikan zakat saja. Selama masih ada lowongan untuk berbuat kebaikan maka berbuat baik itu wajib dilaksanakan".
ADVERTISEMENT
Ulama asal mesir itu merujuk hadist Nabi Muhammad SAW yang menyatakan, "Sesungguhnya dalam harta itu ada hak selain zakat ".
Imam Al-Qurtubhi dalam kitab tafsir Al-Qur'an AlJamili Ahkam il-Qur'an menjelaskan, kedudukan manusia terhadap harta ialah sebagai pengurus atau pemegang amanat yang harus menafkahkannya sesuai dengan yang diridhai Allah SWT. Sebagaimana firman Allah:
“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari harta yang Dia telah menjadikan kamu sebagai penguasanya (amanah). Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menginfakkan (hartanya di jalan Allah) memperoleh pahala yang besar.” (QS Al Hadid ayat 7)
Hadirin jama'ah jum'at rahimakumullah,
Dalam ajaran zakat sebagai sebuah sistem llahiah terangkum misi Islam untuk menciptakan keadilan sosial dan ekonomi ditengah masyarakat. Hal ini sejalan dengan misi Rahmatan lil 'Alamin yang dibawa oleh risalah Nabi Muhammad SAW.
ADVERTISEMENT
Dr. Husein Sahata, dosen Fakultas Perdagangan Universitas AI Azhar Cairo dalam karya ilmiahnya Muhasabah Az Zakah menyimpulkan, "Zakat harta dianggap sebagai salah satu unsur ekonomi Islam yang dapat menawarkan solusi bagi masalah-masalah perekonomian modem yang tak terpecahkan oleh sistem ekonomi konvensional kapitalis maupun sosialis, di Timur maupun di Barat. Fakta-fakta yang ada menunjukan bahwa zakat harta mempunyai peranan penting dalam memberikan solusi bagi masalah-masalah perekonomian modem, diantaranya masalah penimbunan kekayaan, masalah kemiskinan, masalah pemusatan kekayaan pada kelompok tertentu, masalah krisis ekonomi, serta masalah inflasi nilai uang.
Di tanah air kita telah sering dilakukan berbagai kajian dan seminar mengenai potensi zakat dalam kaitannya dengan kesejahteraan umat. Salah satu kajian secara sederhana mengungkapkan, bahwa secara teoritis bila semua umat Islam membayar zakat dengan benar sesuai ajaran agama dan zakat tersebut dikelola dengan benar pula sesuai ajaran agama, maka kita tidak akan melihat kesenjangan secara mencolok dikalangan umat Islam antara yang kaya dengan yang hidup dalam kemiskinan.
ADVERTISEMENT
(ERA)