Konten dari Pengguna

Thoharoh: Pengertian, Jenis, dan Tata Caranya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
9 April 2021 8:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi thoharoh dalam Islam. Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi thoharoh dalam Islam. Foto: pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Syarat utama seorang Muslim yang hendak melaksanakan ibadah adalah suci dari hadas dan najis. Kegiatan bersuci ini dalam Islam dikenal dengan istilah thoharoh.
ADVERTISEMENT
Secara bahasa, thoharoh berarti bersih dan suci dari segala yang kotor, baik yang bersifat hissiy (dapat diindera) atau ma'nawiyy (abstrak). Sedangkan menurut syara' thoharoh adalah menghilangkan hadas dan najis.
Kewajiban bersuci banyak dijelaskan dalam Alquran dan hadist, salah satunya tersirat dalam Surat Al-Baqarah ayat 222. Allah SWT berfirman:
….. اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْ
“….Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.”
Bagaimana tata cara thoharoh yang syar’i sesuai dengan anjuran Rasulullah? Simak selengkapnya dalam penjelasan berikut.

Tata Cara Thoharoh dalam Islam

Mengutip buku Fiqih Thaharah oleh Ibnu Abdullah, ada dua objek bahasan dalam bab thoharoh, yaitu hadas dan najis. Masing-masing memiliki cara tersendiri untuk menyucikannya.
Ilustrasi thoharoh dalam Islam. Foto: pixabay
Membersihkan Najis
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMP/MTs Kelas VII oleh Tim Duta Madani, berikut cara membersihkan najis berdasarkan macam-macamnya:
Najis mukhaffafah bersifat ringan. Contoh najis ini yaitu air kencing bayi laki-laki kurang dari 2 tahun yang hanya diberi ASI tanpa makanan lain. Cara menyucikannya cukup mudah, yaitu dengan memercikkan air bersih pada bagian yang terkena najis.
Najis mutawassitah bersifat sedang. Yang tergolong dalam najis mutawassițah adalah segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan hewan.
Contohnya air seni, tinja, bangkai (kecuali ikan dan belalang), air susu hewan yang diharamkan untuk dimakan dagingnya, khamar, darah haid, dan lain-lain. Najis mutawassitah terbagi menjadi dua bagian, yaitu:
ADVERTISEMENT
Cara menyucikan najis 'aini adalah dibasuh dengan air bersih hingga hilang benar najisnya. Sementara untuk najis hukmi adalah dengan mengalirkan air di tempat yang terkena najis.
Najis mughalazah adalah yang paling tinggi tingkatannya. Contoh dari najis ini yaitu air liur anjing dan babi. Cara menyucikannya yakni mencuci dengan air bersih tujuh kali dan salah satu di antaranya menggunakan air yang dicampur tanah.
Ilustrasi thoharoh dalam Islam. Foto: pixabay
Membersihkan Hadas
Hadas terbagi menjadi dua, yaitu besar dan kecil. Untuk hadas besar, cara menyucikannya adalah dengan mandi junub (mandi wajib). Sedangkan hadas kecil cukup disucikan dengan cara wudhu.
Apabila air tidak tersedia di tempat tersebut, bisa diganti dengan cara tayamum. Adapun penjelasan lengkapnya adalah sebagai berikut yang dikutip dari buku Tuntunan Ibadah Praktis oleh H. Tantowi, S.Ag., M.Hum:
ADVERTISEMENT
Mandi wajib dilakukan untuk menyucikan diri dari hadas besar seperti haid, berhubungan badan, keluar air mani, dll. Mandi wajib ini harus dibarengi dengan membaca niat berikut ini:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitul ghusla liraf'il-hadatsil-akbari fardhal lillaahi ta'aala
Artinya: "Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardhu karena Allah ta'ala."
Wudhu dilakukan untuk menghilangkan hadas kecil ketika akan menunaikan ibadah. Orang yang hendak melaksanakan sholat, wajib hukumnya melakukan wudhu.
Sama halnya dengan mandi wajib, wudhu juga hendaknya diawali dengan membaca niat yang berbunyi:
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًاِللهِ تَعَالَى
Nawaitul wudhuu'a liraf'il-hadatsil-ashghari fardhal lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku niat berwudu untuk menghilangkan hadas kecil karena Allah."
ADVERTISEMENT
Tayamum merupakan cara bersuci untuk menggantikan mandi dan wudhu apabila tidak ada air. Syarat tayamum adalah menggunakan tanah yang suci dan tidak tercampur benda lain. Tayamum di awali dengan niat yang berbunyi:
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ فَرْضً ِللهِ تَعَالَى
Nawaitut tayammuma lisstibaahatishsholaati fardhol lillaahi taala
Artinya: "Saya niat tayamum agar diperbolehkan melakukan fardu karena Allah."
(MSD)