Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
THR 2025 Karyawan Swasta Kapan Cair? Ini Prakiraan Tanggal dan Ketentuannya
4 Maret 2025 16:30 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR ) 2025 menjadi hal yang selalu dinantikan pekerja, termasuk karyawan swasta. THR merupakan tunjangan yang diberikan perusahaan menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Tujuan pemberian THR adalah untuk menciptakan stabilitas finansial untuk para pekerja dalam menyambut hari raya. Dengan THR, karyawan dapat memenuhi kebutuhan spesifik yang biasanya mengalami peningkatan jelang hari raya agama.
Penyaluran THR di Indonesia sendiri diatur dalam regulasi pemerintah. Diwajibkan bagi perusahaan maupun instansi mencairkannya sesuai ketentuan yang berlaku. Pertanyaannya, kapan THR 2025 karyawan swasta cair?
Kapan THR Karyawan Swasta Cair?
Pemberian THR perusahaan disesuaikan dengan regulasi pemerintah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) bagi karyawan swasta 2025, namun belum diterbitkan. Karenanya, belum dapat dipastikan kapan THR karyawan swasta tahun 2025 akan cair.
Namun, jika merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 H diperkirakan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025. Nah, aturan pemerintah menetapkan bahwa pencairan THR 2025 karyawan wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
ADVERTISEMENT
Jadi, bisa disimpulkan bahwa THR karyawan swasta diperkirakan akan cair paling lambat pada 24-25 Maret 2025. Meski demikian, penyaluran THR tersebut tetap tergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan.
Aturan THR Karyawan Swasta
Selain jadwal pencairannya, penting juga untuk memahami aturan pemberian THR bagi karyawan swasta. Mengutip laman BPK RI, aturan mengenai pemberian THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 ayat (6) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Regulasi ini mewajibkan pengusaha atau perusahaan untuk membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi.
Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Aturan ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan mendorong kepatuhan pengusaha terhadap aturan ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
Adapun, kelompok karyawan swasta yang berhak mendapatkan THR 2025 sebagai berikut:
Baca Juga: Cara Menghitung Pajak THR 2025 dengan Akurat
(ANB)