Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.9
Konten dari Pengguna
THR Pensiunan PNS 2025 Kapan Cair? Ini Perkiraan Jadwalnya
4 Maret 2025 18:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu hal yang paling dinantikan oleh pensiunan PNS setiap menjelang Idulfitri. Bagi pensiunan PNS, pencairan THR dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan selama momen lebaran.
ADVERTISEMENT
THR untuk pensiunan diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada ASN yang telah berkontribusi dalam pelayanan publik. Setiap tahunnya, pemerintah akan mengeluarkan aturan terkait pencairan THR bagi ASN, termasuk tahun 2025.
Meskipun sempat beredar kabar mengenai kemungkinan penghapusan THR untuk ASN, pemerintah telah menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Pertanyaannya, THR pensiunan PNS 2025 kapan cair?
Jadwal Pencairan THR Pensiunan PNS 2025
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, ada beberapa ketentuan dan kategori terkait penerima THR. Selain ASN aktif, pensiunan PNS, janda/duda pensiunan, serta anak dari pensiunan yang telah meninggal dunia juga berhak menerima THR.
Mengacu pada ketentuan tahun sebelumnya, pencairan THR pensiunan PNS 2024 dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya. Untuk tahun ini, pemerintah berencana untuk mempercepat proses pencairan THR.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari kumparanBisnis, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan bahwa THR ASN rencananya akan dibayarkan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran.
Artinya, THR pensiunan PNS 2025 diperkirakan akan cair pada pekan ini atau paling lambat minggu depan. Namun, jadwal resmi terkait pencairan masih perlu menunggu pengumuman dari pemerintah, khususnya dari Kementerian Keuangan.
Besaran THR Pensiunan PNS 2025
Besaran THR untuk pensiunan PNS terdiri dari gaji pokok dan ditambah dengan tunjangan yang selama ini diterima. Gaji pokok ini dibedakan berdasarkan golongan, dengan yang tertinggi adalah golongan 4.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, besaran THR untuk penerima pensiun, penerima tunjangan, dan pensiunan terdiri dari:
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, gaji pensiun PNS telah mengalami kenaikan sebesar 12 persen pada awal tahun 2024 dan kebijakan tersebut sudah berlaku hingga saat ini. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut adalah rincian besaran gaji pensiunan PNS yang termasuk dalam THR tahun 2025:
1. Pensiunan Golongan I
2. Pensiunan Golongan II
3. Pensiunan Golongan III
ADVERTISEMENT
4. Pensiunan Golongan IV
(RK)