Konten dari Pengguna

Timeline KJMU Tahap 2 2026 dan Cara Daftarnya

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi mahasiswa berkuliah. Foto: PanuShot/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mahasiswa berkuliah. Foto: PanuShot/Shutterstock

Pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2026 resmi ditutup pada hari ini, 6 Oktober 2026. Setelah pendaftaran ditutup, data mahasiswa akan melalui proses verifikasi oleh perguruan tinggi dan Dinas Pendidikan.

Tahapan tersebut dilakukan sebelum penerima KJMU ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. Mahasiswa yang dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan nantinya dapat menerima bantuan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Agar tidak melewatkan setiap tahapnya, ada baiknya peserta mengetahui jadwal dan proses penyaluran KJMU Tahap II Tahun 2026 secara lengkap. Berikut timeline KJMU Tahap 2 2026 yang perlu diketahui.

Timeline KJMU Tahap 2 2026

Ilustrasi mahasiswa. Foto: Shutterstock

Merujuk pada laman Instagram P4OP Dinas Pendidikan Jakarta @upt.p4op, berikut timeline KJMU Tahap 2 2026 yang perlu diperhatikan:

  • Pendaftaran mandiri oleh mahasiswa melalui p4op.jakarta.go.id/kjmu: 30 September–6 Oktober 2026

  • Verifikasi perguruan tinggi: 30 September–12 Oktober 2026

  • Verifikasi Dinas Pendidikan: 13–22 Oktober 2026

  • Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 23–29 Oktober 2026

  • Penyaluran dana: 30 Oktober 2026

Tata Cara Pendaftaran KJMU Tahap 2

Ilustrasi mahasiswa dalam proses pembelajaran. Foto: David Gyung/Shutterstock

Mahasiswa dapat melakukan pendaftaran KJMU melalui laman resmi p4op.jakarta.go.id/kjmu dengan mengikuti beberapa tahapan berikut:

  • Membuat akun atau login melalui laman jakarta.go.id/kjmu.

  • Melengkapi data pendaftaran, meliputi data diri, data wali, dan kontak darurat.

  • Mengunggah dokumen pendaftaran sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.

Setelah pendaftaran selesai, data mahasiswa akan melalui proses verifikasi oleh perguruan tinggi dan Dinas Pendidikan. Selanjutnya, penerima KJMU akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.

Pendataan KJMU merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan bantuan pendidikan tinggi diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.

Melalui kebijakan tersebut, cakupan penerima KJMU juga diperluas bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Jakarta. Adapun ketentuan akreditasi perguruan tinggi dan program studi yang dapat mengikuti program ini meliputi:

  • Akreditasi B/Baik Sekali

  • Akreditasi C/Baik

Tujuan KJMU

Ilustrasi mahasiswa Foto: Shutterstock

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen meningkatkan akses dan mutu pendidikan bagi masyarakat melalui berbagai program bantuan pendidikan. Dikutip dari laman resmi KJMU, program ini memiliki beberapa tujuan utama. Berikut di antaranya:

  • Meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS) bagi calon mahasiswa yang memiliki keterbatasan ekonomi dan potensi akademik yang baik.

  • Memberikan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada calon mahasiswa atau mahasiswa yang memenuhi kriteria untuk menempuh pendidikan program diploma atau sarjana hingga selesai dan tepat waktu.

  • Meningkatkan mutu pendidikan masyarakat melalui dukungan terhadap keberlanjutan pendidikan tinggi.

  • Menumbuhkan motivasi mahasiswa untuk terus meningkatkan prestasi akademik maupun nonakademik.

Baca Juga: Kriteria Penerima KJMU Tahap 2 2026, Ini Persyaratannya

(ANB)