Tugas dan Uraian Jabatan Struktural di Kementerian Sosial Mengacu pada Apa?

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kementerian Sosial (Kemensos) bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial untuk membantu Presiden. Dalam melaksanakan tugasnya, kementerian ini dipimpin oleh seorang Menteri yang dapat dibantu Wakil Menteri sesuai penunjukan Presiden.
Pelaksanaan tugas Kementerian Sosial didukung oleh struktur organisasi yang terdiri atas berbagai unit kerja. Setiap unit memiliki kedudukan, tugas, dan fungsi yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Lantas, tugas dan uraian jabatan struktural di Kementerian Sosial mengacu pada apa? Simak penjelasannya berikut ini.
Tugas dan Uraian Jabatan Struktural di Kementerian Sosial Mengacu pada Apa?
Tugas dan uraian jabatan struktural di Kementerian Sosial mengacu pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial, yang kemudian mengalami perubahan melalui Permensos Nomor 6 Tahun 2025.
Peraturan tersebut menjadi pedoman mengenai kedudukan, tugas, fungsi, serta susunan organisasi setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Sosial. Berdasarkan ketentuan tersebut, struktur organisasi Kementerian Sosial terdiri atas:
Sekretariat Jenderal
Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial
Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial
Inspektorat Jenderal
Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial
Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial
Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial
Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial
Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial
Struktur Organisasi di Kementerian Sosial
Setiap unit organisasi di Kementerian Sosial memiliki tugas dan fungsi yang berbeda sesuai bidang kerjanya. Berikut rinciannya.
1. Sekretariat Jenderal
Sekretariat Jenderal bertugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, serta pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Sosial. Sekretariat Jenderal terdiri atas:
Biro Perencanaan
Biro Keuangan
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia
Biro Hukum
Biro Umum
Biro Hubungan Masyarakat
2. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial
Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang perlindungan dan jaminan sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Unit ini terdiri atas:
Sekretariat Direktorat Jenderal
Direktorat Jaminan Sosial
Direktorat Perlindungan Sosial Non Kebencanaan
Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana
3. Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial. Susunan organisasinya meliputi:
Sekretariat Direktorat Jenderal
Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak
Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas
Direktorat Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang
Direktorat Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya dan Orang Dengan Human Immunodeficiency Virus
Direktorat Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia
4. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial. Struktur unit ini terdiri atas:
Sekretariat Direktorat Jenderal
Direktorat Pemberdayaan Sosial Komunitas Adat Terpencil
Direktorat Pemberdayaan Sosial Keluarga Miskin dan Rentan
Direktorat Pemberdayaan Sosial Masyarakat
Direktorat Pemberdayaan Potensi dan Sumber Daya Sosial
5. Inspektorat Jenderal
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Sosial. Unit ini terdiri atas:
Sekretariat Inspektorat Jenderal
Inspektorat Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
Inspektorat Bidang Rehabilitasi Sosial
Inspektorat Bidang Pemberdayaan Sosial
Inspektorat Bidang Penunjang
Inspektorat Bidang Investigasi
6. Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Sosial. Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial bertugas memberikan rekomendasi kepada Menteri mengenai isu-isu strategis yang berkaitan dengan perubahan dan dinamika sosial.
7. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial
Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial bertugas memberikan rekomendasi kepada Menteri terkait isu strategis di bidang teknologi kesejahteraan sosial.
8. Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial
Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial bertugas memberikan rekomendasi kepada Menteri mengenai isu strategis di bidang aksesibilitas sosial.
9. Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial
Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal serta dipimpin oleh seorang Kepala Pusat. Unit ini bertugas melaksanakan pengelolaan serta diseminasi data dan informasi kesejahteraan sosial, pengelolaan, dan pengembangan sistem dan teknologi informasi. Susunan organisasinya terdiri atas:
Bagian Tata Usaha
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
10. Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial
Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial juga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal serta dipimpin oleh Kepala Pusat. Unit ini bertugas melaksanakan pendidikan, pelatihan, dan pengembangan profesi kesejahteraan sosial, serta penyelenggaraan sekolah rakyat. Struktur organisasinya meliputi:
Bagian Tata Usaha
Bidang penyelenggaraan Sekolah Rakyat
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
Baca Juga: Perubahan Kecil yang Tidak Menimbulkan Dampak Luar Biasa dalam Manajemen Bisnis
(SA)
