Konten dari Pengguna

Tugas dan Uraian Jabatan Struktural di Kementerian Sosial Mengacu pada Apa?

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kegiatan apel yang digelar di halaman kantor Kemensos, Senin (17/2/2025). Foto: Dok. Kemensos
zoom-in-whitePerbesar
Kegiatan apel yang digelar di halaman kantor Kemensos, Senin (17/2/2025). Foto: Dok. Kemensos

Kementerian Sosial (Kemensos) bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial untuk membantu Presiden. Dalam melaksanakan tugasnya, kementerian ini dipimpin oleh seorang Menteri yang dapat dibantu Wakil Menteri sesuai penunjukan Presiden.

Pelaksanaan tugas Kementerian Sosial didukung oleh struktur organisasi yang terdiri atas berbagai unit kerja. Setiap unit memiliki kedudukan, tugas, dan fungsi yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Lantas, tugas dan uraian jabatan struktural di Kementerian Sosial mengacu pada apa? Simak penjelasannya berikut ini.

Tugas dan Uraian Jabatan Struktural di Kementerian Sosial Mengacu pada Apa?

Mensos Saifullah Yusuf (Gus Ipul) bertemu Mendes PDT Yandri Susanto di Kantor Kemendes, Senin (17/2/2025). Foto: Dok. Kemensos

Tugas dan uraian jabatan struktural di Kementerian Sosial mengacu pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial, yang kemudian mengalami perubahan melalui Permensos Nomor 6 Tahun 2025.

Peraturan tersebut menjadi pedoman mengenai kedudukan, tugas, fungsi, serta susunan organisasi setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Sosial. Berdasarkan ketentuan tersebut, struktur organisasi Kementerian Sosial terdiri atas:

  • Sekretariat Jenderal

  • Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial

  • Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial

  • Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial

  • Inspektorat Jenderal

  • Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial

  • Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial

  • Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial

  • Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial

  • Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial

Struktur Organisasi di Kementerian Sosial

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock

Setiap unit organisasi di Kementerian Sosial memiliki tugas dan fungsi yang berbeda sesuai bidang kerjanya. Berikut rinciannya.

1. Sekretariat Jenderal

Sekretariat Jenderal bertugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, serta pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Sosial. Sekretariat Jenderal terdiri atas:

  • Biro Perencanaan

  • Biro Keuangan

  • Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia

  • Biro Hukum

  • Biro Umum

  • Biro Hubungan Masyarakat

2. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial

Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang perlindungan dan jaminan sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Unit ini terdiri atas:

  • Sekretariat Direktorat Jenderal

  • Direktorat Jaminan Sosial

  • Direktorat Perlindungan Sosial Non Kebencanaan

  • Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana

3. Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial

Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial. Susunan organisasinya meliputi:

  • Sekretariat Direktorat Jenderal

  • Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak

  • Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas

  • Direktorat Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang

  • Direktorat Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya dan Orang Dengan Human Immunodeficiency Virus

  • Direktorat Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia

4. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial

Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial. Struktur unit ini terdiri atas:

  • Sekretariat Direktorat Jenderal

  • Direktorat Pemberdayaan Sosial Komunitas Adat Terpencil

  • Direktorat Pemberdayaan Sosial Keluarga Miskin dan Rentan

  • Direktorat Pemberdayaan Sosial Masyarakat

  • Direktorat Pemberdayaan Potensi dan Sumber Daya Sosial

5. Inspektorat Jenderal

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Sosial. Unit ini terdiri atas:

  • Sekretariat Inspektorat Jenderal

  • Inspektorat Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial

  • Inspektorat Bidang Rehabilitasi Sosial

  • Inspektorat Bidang Pemberdayaan Sosial

  • Inspektorat Bidang Penunjang

  • Inspektorat Bidang Investigasi

6. Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Sosial. Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial bertugas memberikan rekomendasi kepada Menteri mengenai isu-isu strategis yang berkaitan dengan perubahan dan dinamika sosial.

7. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial

Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial bertugas memberikan rekomendasi kepada Menteri terkait isu strategis di bidang teknologi kesejahteraan sosial.

8. Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial

Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial bertugas memberikan rekomendasi kepada Menteri mengenai isu strategis di bidang aksesibilitas sosial.

9. Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial

Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal serta dipimpin oleh seorang Kepala Pusat. Unit ini bertugas melaksanakan pengelolaan serta diseminasi data dan informasi kesejahteraan sosial, pengelolaan, dan pengembangan sistem dan teknologi informasi. Susunan organisasinya terdiri atas:

  • Bagian Tata Usaha

  • Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana

10. Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial

Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial juga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal serta dipimpin oleh Kepala Pusat. Unit ini bertugas melaksanakan pendidikan, pelatihan, dan pengembangan profesi kesejahteraan sosial, serta penyelenggaraan sekolah rakyat. Struktur organisasinya meliputi:

  • Bagian Tata Usaha

  • Bidang penyelenggaraan Sekolah Rakyat

  • Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana

Baca Juga: Perubahan Kecil yang Tidak Menimbulkan Dampak Luar Biasa dalam Manajemen Bisnis

(SA)