Tugas dan Wewenang PPK Pemilu 2024 beserta Cara Mendaftarnya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pendaftaran PPK dibuka hingga 29 April 2024. Sebelum mendaftar, masyarakat perlu memahami terlebih dahulu tugas dan wewenang PPK Pemilu 2024.
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) merupakan badan ad hoc yang dibentuk untuk membantu KPU menyelenggarakan pemilihan umum di tingkat kecamatan. Panitia ini dibentuk paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan pemilu dan dibubarkan selambat-lambatnya dua bulan setelah pemungutan suara.
PPK berjumlah 5 orang, yang terdiri dari 1 ketua dan empat anggota. Lantas, apa saja tugas dan wewenang PPK Pemilu 2024? Simak informasinya dalam ulasan berikut!
Tugas dan Wewenang PPK Pemilu
Tugas dan wewenang PPK telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. Dalam peraturan tersebut, tugas utama PPK adalah melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan sesuai undang-undang. Berikut ini rincian tugas PPK:
Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota.
Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi peserta pemilu.
Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menerima daftar pemilih tambahan dari PPS dan menyampaikan daftar pemilih tambahan kepada KPU Kabupaten/Kota.
Menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Pantarlih.
Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada KPU Kabupaten/Kota.
Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut, PPK mempunyai wewenang sebagai berikut:
Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi, pendaftaran PPK Pilkada 2024 dilakukan secara online melalui situs SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc). Masyarakat yang ingin mendaftar sebagai PPK dalam Pilkada 2024 dapat mengisi formulir dan mengunggah berkas persyaratan di situs tersebut.
Setelah mendaftar, berkas peserta akan diseleksi oleh pihak KPU Kabupaten/Kota. Jika memenuhi persyaratan, peserta akan diundang untuk seleksi tes CAT dan wawancara.
Baca Juga: Gaji PPK Pilkada 2024 dan Tugas yang Diemban
(GLW)
