Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Tugas dan Wewenang PPK Pemilu 2024 beserta Cara Mendaftarnya
29 April 2024 10:26 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pendaftaran PPK dibuka hingga 29 April 2024. Sebelum mendaftar, masyarakat perlu memahami terlebih dahulu tugas dan wewenang PPK Pemilu 2024 .
ADVERTISEMENT
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) merupakan badan ad hoc yang dibentuk untuk membantu KPU menyelenggarakan pemilihan umum di tingkat kecamatan. Panitia ini dibentuk paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan pemilu dan dibubarkan selambat-lambatnya dua bulan setelah pemungutan suara.
PPK berjumlah 5 orang, yang terdiri dari 1 ketua dan empat anggota. Lantas, apa saja tugas dan wewenang PPK Pemilu 2024? Simak informasinya dalam ulasan berikut!
Tugas dan Wewenang PPK Pemilu
Tugas dan wewenang PPK telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. Dalam peraturan tersebut, tugas utama PPK adalah melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan sesuai undang-undang. Berikut ini rincian tugas PPK:
ADVERTISEMENT
Dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut, PPK mempunyai wewenang sebagai berikut:
Sebagai informasi, pendaftaran PPK Pilkada 2024 dilakukan secara online melalui situs SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc). Masyarakat yang ingin mendaftar sebagai PPK dalam Pilkada 2024 dapat mengisi formulir dan mengunggah berkas persyaratan di situs tersebut.
Setelah mendaftar, berkas peserta akan diseleksi oleh pihak KPU Kabupaten/Kota. Jika memenuhi persyaratan, peserta akan diundang untuk seleksi tes CAT dan wawancara.
Baca Juga: Gaji PPK Pilkada 2024 dan Tugas yang Diemban
ADVERTISEMENT
(GLW)