Tugas Ketua KPPS Pemilu 2024, Ini Besaran Gajinya!

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tugas ketua KPPS wajib dipahami masyarakat yang mendaftar sebagai petugas Pemilu 2024. Ketua KPPS bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah panitia ad hoc yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan surat suara. KPPS terdiri dari tujuh anggota, satu di antaranya merangkap sebagai ketua.
Ketua KPPS dipilih dari dan oleh anggota, kemudian dilantik oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Sebelum dilantik, ketua KPPS terpilih wajib memahami tugas dan wewenangnya dengan baik.
Lantas, apa saja tugas dan wewenang Ketua KPPS? Simak informasi berikut.
Tugas Ketua KPPS Pemilu 2024
Ketua KPPS Pemilu 2024 adalah pihak yang bertanggung jawab atas kelancaran proses pemungutan dan perhitungan suara. Dalam menjalankan tugasnya, ketua dibantu oleh anggota KPPS.
Wewenang dan tugas KPPS Pemilu 2024 telah diatur dalam Pasal 32 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Pemilu.
Tugas ketua KPPS sendiri dibedakan menjadi tiga kategori berdasarkan waktu penyelenggaraan, pemungutan, dan perhitungan suara. Berikut ini tugas dan wewenang ketua KPPS:
1. Tugas Ketua KPPS selama persiapan
Memberi penjelasan tentang tugas yang harus dilaksanakan kepada anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS.
Mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara.
Menandatangani surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada Pemilih pada daftar pemilih tetap.
Menyampaikan salinan daftar pemilih sementara kepada saksi yang mewakili peserta pemilu atau Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
Memimpin kegiatan penyiapan TPS.
Menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh peserta Pemilu atau Pemilihan.
2. Tugas Ketua KPPS saat pemungutan suara
Memimpin kegiatan KPPS.
Memimpin pelaksanaan kegiatan pemungutan suara.
Membuka rapat pemungutan suara tepat waktu.
Memandu pengucapan sumpah/janji para anggota KPPS dan saksi yang hadir.
Menandatangani berita acara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS.
Menandatangani tiap lembar surat suara.
Memberikan penjelasan terkait dengan ketersediaan dan tata cara penggunaan alat bantu tunanetra (template).
Mengakhiri kegiatan pemungutan suara tepat waktu.
3. Tugas Ketua KPPS saat perhitungan suara
Memimpin pelaksanaan penghitungan suara.
Menandatangani berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS, dan dapat ditandatangani oleh saksi yang memiliki surat mandat dari peserta Pemilu atau Pemilihan.
Memberikan 1 (satu) rangkap salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu atau Pemilihan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan PPK melalui PPS.
Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, sertifikat hasil penghitungan suara dan alat kelengkapan pemungutan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama, dengan mendapatpengawalan dari Petugas Ketertiban TPS.
Besaran Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024
Gaji ketua KPPS Pemilu 2024 akan naik dua kali lipat dibandingkan dengan pemilu tahun sebelumnya.
Dikutip dari laman resmi KPU, honor untuk ketua KPPS Pemilu Rp 1.200.000. Jumlahnya bertambah Rp 650.000 dibandingkan Pemilu 2019. Sementara untuk Pilkada 2024, jumlah honor KPPS sebesar Rp 900.000.
Adapun untuk anggota honor yang akan diterima Rpp 1.100.000 pada pemilu dan Rp 850.000 pada pilkada. Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Menkeu Nomor S-647/MK02/2022.
(GLW)
