Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.1
Konten dari Pengguna
Tugas Ketua KPPS Pemilu 2024, Ini Besaran Gajinya!
22 Desember 2023 12:56 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah panitia ad hoc yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan surat suara. KPPS terdiri dari tujuh anggota, satu di antaranya merangkap sebagai ketua.
Ketua KPPS dipilih dari dan oleh anggota, kemudian dilantik oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Sebelum dilantik, ketua KPPS terpilih wajib memahami tugas dan wewenangnya dengan baik.
Lantas, apa saja tugas dan wewenang Ketua KPPS? Simak informasi berikut.
Tugas Ketua KPPS Pemilu 2024
Ketua KPPS Pemilu 2024 adalah pihak yang bertanggung jawab atas kelancaran proses pemungutan dan perhitungan suara. Dalam menjalankan tugasnya, ketua dibantu oleh anggota KPPS.
Wewenang dan tugas KPPS Pemilu 2024 telah diatur dalam Pasal 32 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Pemilu.
ADVERTISEMENT
Tugas ketua KPPS sendiri dibedakan menjadi tiga kategori berdasarkan waktu penyelenggaraan, pemungutan, dan perhitungan suara. Berikut ini tugas dan wewenang ketua KPPS:
1. Tugas Ketua KPPS selama persiapan
2. Tugas Ketua KPPS saat pemungutan suara
ADVERTISEMENT
3. Tugas Ketua KPPS saat perhitungan suara
Besaran Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman resmi KPU, honor untuk ketua KPPS Pemilu Rp 1.200.000. Jumlahnya bertambah Rp 650.000 dibandingkan Pemilu 2019. Sementara untuk Pilkada 2024, jumlah honor KPPS sebesar Rp 900.000.
Adapun untuk anggota honor yang akan diterima Rpp 1.100.000 pada pemilu dan Rp 850.000 pada pilkada. Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Menkeu Nomor S-647/MK02/2022.
(GLW)