Konten dari Pengguna

Tugas Ketua KPPS Pemilu 2024, Ini Besaran Gajinya!

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
22 Desember 2023 12:56 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi tugas Ketua KPPS Pemilu 2024. Foto: Pexels.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tugas Ketua KPPS Pemilu 2024. Foto: Pexels.
ADVERTISEMENT
Tugas ketua KPPS wajib dipahami masyarakat yang mendaftar sebagai petugas Pemilu 2024. Ketua KPPS bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
ADVERTISEMENT
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah panitia ad hoc yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan surat suara. KPPS terdiri dari tujuh anggota, satu di antaranya merangkap sebagai ketua.
Ketua KPPS dipilih dari dan oleh anggota, kemudian dilantik oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Sebelum dilantik, ketua KPPS terpilih wajib memahami tugas dan wewenangnya dengan baik.
Lantas, apa saja tugas dan wewenang Ketua KPPS? Simak informasi berikut.

Tugas Ketua KPPS Pemilu 2024

Ilustrasi tugas ketua KPPS Pemilu 2024. Foto: Pexels.
Ketua KPPS Pemilu 2024 adalah pihak yang bertanggung jawab atas kelancaran proses pemungutan dan perhitungan suara. Dalam menjalankan tugasnya, ketua dibantu oleh anggota KPPS.
Wewenang dan tugas KPPS Pemilu 2024 telah diatur dalam Pasal 32 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Pemilu.
ADVERTISEMENT
Tugas ketua KPPS sendiri dibedakan menjadi tiga kategori berdasarkan waktu penyelenggaraan, pemungutan, dan perhitungan suara. Berikut ini tugas dan wewenang ketua KPPS:

1. Tugas Ketua KPPS selama persiapan

2. Tugas Ketua KPPS saat pemungutan suara

ADVERTISEMENT

3. Tugas Ketua KPPS saat perhitungan suara

Besaran Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024

Ilustrasi tugas Ketua KPPS. Foto: Unsplash.
Gaji ketua KPPS Pemilu 2024 akan naik dua kali lipat dibandingkan dengan pemilu tahun sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman resmi KPU, honor untuk ketua KPPS Pemilu Rp 1.200.000. Jumlahnya bertambah Rp 650.000 dibandingkan Pemilu 2019. Sementara untuk Pilkada 2024, jumlah honor KPPS sebesar Rp 900.000.
Adapun untuk anggota honor yang akan diterima Rpp 1.100.000 pada pemilu dan Rp 850.000 pada pilkada. Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Menkeu Nomor S-647/MK02/2022.
(GLW)