Tugas Presidium 2 pada Sidang Organisasi

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Presidium merupakan salah satu unsur penting dalam persidangan. Tugas presidium 2 perlu diketahui setiap anggota organisasi.
Sidang adalah forum formal suatu organisasi yang digelar untuk menghasilkan keputusan bersama atas masalah tertentu. Keputusan yang diambil dari persidangan bersifat mengikat dan harus dipatuhi setiap anggota organisasi.
Suatu pertemuan bisa disebut sebagai sidang jika memenuhi enam elemen, yakni tempat, waktu, peserta, perlengkapan, tata tertib, dan presidium.
Dikutip dari buku Executive Legislator: Menilik Cara Kerja Legislator Keluarga Mahasiswa oleh Mohammad Faizal dkk, presidium dalam persidangan dibedakan menjadi tiga tingkatan.
Lantas, apa itu presidium 2 dan apa saja tugasnya? Simak informasi selengkapnya dalam ulasan berikut.
Tugas Presidium 2
Presidium adalah orang yang memimpin, mengatur, serta menerapkan tata tertib dalam persidangan di suatu organisasi.
Presidium yang juga disebut sebagai pemimpin sidang dibedakan menjadi tiga tingkatan, yakni presidium 1, presidium 2, dan presidium 3. Setiap presidium memiliki tugasnya masing-masing.
Jika presidium 1 bertugas memimpin jalannya sidang secara keseluruhan, tugas presidium 2 mencatat seluruh kejadian dan hasil sidang. Selain itu, presidium 2 juga harus menyerahkan hasil sidang secara tertulis kepada panitia setiap kali pembahasan satu rancangan keputusan.
Adapun presidium 3 bertugas untuk menunjuk peserta yang akan melakukan interupsi dan mencatat waktu persidangan.
Presidium dipilih dari dan oleh anggota organisasi maupun peserta musyawarah melalui sidang pleno. Anggota dipilih sesuai syarat yang telah ditetapkan oleh masing-masing organisasi.
Adapun syarat untuk menjadi presidium sebagai berikut:
Mempunyai sifat leadership, bijaksana, dan bertanggung jawab.
Memiliki pengetahuan yang cukup tentang persidangan.
Peka terhadap situasi dan cepat mengambil inisiatif dalam situasi kritis.
Mampu mengontrol emosi sehingga tidak terpengaruh oleh kondisi persidangan.
Calon presidium juga harus simpatik, tegas, dan disiplin, namun tetap sopan dan hormat dalam berbicara maupun bertingkah laku.
Baca juga: Kapan Sidang Kedua BPUPKI Dilaksanakan? Ini Penjelasan dan Hasilnya
Jenis-Jenis Persidangan
Sidang organisasi terdiri dari empat jenis, yakni sidang paripurna, sidang pleno, sidang komisi, dan sidang panitia kerja. Berikut penjelasannya:
1. Sidang Paripuna
Sidang paripurna diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau permusyawaratan. Sidang ini dilakukan untuk mengesahkan segala ketetapan dan keputusan yang berhubungan dengan permusyawaratan.
2. Sidang Pleno
Sidang pleno dilaksanakan untuk membahas dan memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan permusyawaratan. Sidang dipimpin oleh presidium dengan panduan steering comitee.
3. Sidang Komisi
Sidang Komisi diikuti oleh anggota masing-masing komisi. Adapun anggota masing-masing komisi adalah peserta dan peninjau yang ditentukan oleh sidang pleno.
4. Sidang Panitia Kerja
Sidang Panitia Kerja diikuti oleh anggota masing-masing peserta dan peninjau yang ditentukan dalam sidang pleno. Dalam sidang ini, peserta dan pimpinan akan membahas materi-materi yang menjadi tugas dari Panitia Kerja yang bersangkutan.
(GLW)
