Tujuan Pernikahan dalam Islam dan Dasar Perintahnya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
28 Mei 2021 13:58 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi kedua mempelai yang telah sah menikah. Sumber: Freepik.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kedua mempelai yang telah sah menikah. Sumber: Freepik.com
ADVERTISEMENT
Seorang Muslim yang telah mencapai usia dewasa dan mampu secara lahir dan batin dianjurkan untuk segera menikah. Sebab, menikah merupakan sunnah Nabi Muhammad SAW dan bernilai separuh agama. Melaksanakan pernikahan sama artinya dengan menyempurnakan separuh agamanya.
ADVERTISEMENT
Menikah adalah sebuah proses diucapkannya akad secara mutlak oleh mempelai laki-laki dengan disaksikan oleh wali dari pihak mempelai perempuan dan dengan adanya dua orang saksi yang dapat dipercaya.
Mengutip Buku Panduan Pernikahan Islami oleh Yusuf Hidayat, dasar hukum diperintahkannya melakukan pernikahan ada dalam surat An-Nuur ayat 32 yang berbunyi:
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Artinya: "Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberik kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberan-Nya) lagi Maha Mengetahui."
Ilustrasi pasangan muslim menikah. Sumber: Frepik.com

Tujuan Pernikahan dalam Islam.

Mengutip Buku Panduan Pernikahan Islami oleh Yusuf Hidayat, Imam Ibnu Qayyim ra dalam Kitab Shahih Fikih Sunnah 2017, jilid 4 mengulas tujuan pernikahan yang pada hakikatnya mencakup tiga hal, yaitu:
ADVERTISEMENT
a. Menjaga keturunan nasab dan kemuliaan Islam
Tujuan pertama disyariatkan menikah adalah menjaga keturunan agar nasab seorang muslim tetap terjaga, sehingga kemuliaan Islam pun ikut terjaga. Hal ini senada dengan sabda Nabi Muhammad berikut:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “النِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِيْ فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي وَتَزَوَّجُوا فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ الْأُمَمَ وَمَنْ كَانَ ذَا طَوْلٍ فَلْيَنْكِحْ وَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَعَلَيْهِ بِالصِّيَامِ فَإِنَّ الصَّوْمَ لَهُ وِجَاءٌ” رواه ابن ماجه
Artinya: "Dari Aisyah r.a., ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Menikah itu termasuk dari sunahku, siapa yang tidak mengamalkan sunnahku, maka ia tidak mengikuti jalanku. Menikahlah, karena sungguh aku membanggakan kalian atas umat-umat yang lainnya, siapa yang mempunyai kekayaan, maka menikahlah, dan siapa yang tidak mampu maka hendaklah ia berpuasa, karena sungguh puasa itu tameng baginya.” HR. Ibnu Majah.
ADVERTISEMENT
b. Mengeluarkan air sperma (mani) yang jika tertahan akan membahayakan tubuh
c. Memenuhi hajat jima (bersetubuh)
Dari sumber yang berbeda dalam buku Nikah siri apa untungnya? oleh Happy Susanto, tujuan pernikahan dijelaskan seperti berikut.
1. Membangun keluarga sakinah mawaddah warahmah
Tujuan utama pernikahan yang diajarkan dalam Islam adalah membangun sebuah kekuarga yang sakinah mawaddah wa rahmah, yaitu keluarga yang dihiasi dengan penuh ketentraman, kecintaan, dan penuh kasih sayang. Sebagaimana firman Allah dalam Ar-Ruum ayat 21 yang berbunyi:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya: "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir."
ADVERTISEMENT
2. Menyempurnakan akhlak.
Pernikahan dalam Islam adalah sarana efektif untuk memperbaiki moral atau akhlak masyarakat ke arah yang lebih baik. Nabi bersabda dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori.
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.
Artinya: "Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya (sebagai tameng).'”
3. Menyempurnakan separuh ajaran agama
Menikah bertujuan untuk meningkatkan ibadah seorang hamba di hadapan Tuhannya. Mengenai hal ini, Nabi Muhammad menegaskan dalam sebuah hadist yang artinya:
ADVERTISEMENT
"Apabila seseorang melaksanakan pernikahan, berarti telah menyempurnakan separuh agamanaya. Maka hendaklah dia menjaga separuh yang lain dengan bertakwa kepada Allah." (HR Baihaqi dari Anas Bin Malik)
4. Melahirkan keturunan yang mulia
Alquran menyebutkan bahwa pernikahan umat manusia adala fitrah yang berpasang-pasangan dan bertujuan untuk melahirkan keturunan yang baik-baik. Allah berfirman dalam Surah An Nahl ayat 72:
وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ ۚ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ اللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ
Artinya: "Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah?"
ADVERTISEMENT
5. Menciptakan kesehatan di dalam diri secara fisik dan non fisik.
Secara fisik, ada penelitian yang menyebutkan bahwa hubungan seksual suami-istri dapat menjaga kesehatan sejumlah organ tubuh manusia. Kesehatan yang dirasakan tidak terbatas secara fisik saja, tetapi juga kesehatan secara non-fisik, seperti menghindari dari perzinaan yang dilarang syariat agama.
6. Mendidik generasi baru
Generasi selanjutnya diharapkan mempunyai kualitas hidup yang jauh lebih baik dibandingkan orangtuanya. Karenanya, salah satu kewajiban seorang ayah terhadap anaknya adalah memberikan pendidikan yang layak, sehingga kelak bisa menjadi anak yang baik dambaan setiap orangtua. Sebagaimana Nabi Zakaria pernah berdoa: "Ya Tuhanku, berilah aku dari sisi-Mu seorang anak yang baik." (Ali Imran: 38)
(ULY)