TW 2 Non ASN Kapan Cair? Ini Jadwal dan Mekanisme Penyalurannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pada tahun ini, Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru non ASN mengalami kenaikan. Keputusan ini bersandar pada Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Dalam Persesjen tersebut, disebutkan bahwa tunjangan guru non ASN naik sebesar Rp 500 ribu, sehingga yang semula Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta. Dengan kenaikan ini, diharapkan guru-guru semakin semangat lagi dalam menjalankan tugasnya mendidik anak bangsa.
Penyaluran tunjangan akan dilakukan secara bertahap dan dibagi ke dalam empat triwulan (tw). Lantas, tw 2 non ASN kapan cair? Simak informasinya dalam artikel ini.
TW 2 Non ASN Kapan Cair?
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025, berikut jadwal penyaluran TPG untuk guru non ASN:
Pembayaran triwulan I mulai bulan April
Pembayaran triwulan II mulai bulan Juli
Pembayaran triwulan III mulai bulan Oktober
Pembayaran triwulan IV mulai bulan November
Perlu dipahami bahwa proses pencairan triwulan kedua akan berlangsung secara bertahap, sehingga tidak akan rampung pada hari pertama bulan Juli. Lamanya proses pencairan bergantung pada kesiapan administrasi daerah dan berbagai aspek teknis lainnya.
Mekanisme Penyaluran TPG pada Guru
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, penyaluran TPG tahun ini akan dikirimkan secara langsung ke rekening guru. Jadi, tidak akan lagi melewati pemerintah daerah, tapi dilakukan langsung oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Mekanisme ini diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025. Tujuannya untuk memastikan dana negara tersalurkan tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran.
Dikutip dari laman Kementerian Keuangan RI, berikut sejumlah manfaat dari kebijakan baru terkait penyaluran TPG:
1. Meningkatkan Kepastian dan Ketepatan Waktu Pembayaran
Dengan penyaluran langsung ke rekening guru, proses pembayaran tidak lagi bergantung pada mekanisme penganggaran dan penyaluran di tingkat daerah.
Hal tersebut dapat membuat penerimaan tunjangan lebih cepat. Selain itu, bisa meminimalkan risiko keterlambatan yang selama ini menjadi keluhan utama guru di berbagai wilayah.
2. Mengurangi Risiko Penyalahgunaan dan Meningkatkan Transparansi
Penyaluran yang dilakukan secara langsung dapat mengurangi risiko penyelewengan dana. Itu karena seluruh proses pembayaran dilakukan dengan sistem keuangan yang diawasi kementerian terkait.
3. Meningkatkan Efisiensi Pengelolaan Keuangan Negara
Dengan menghilangkan perantara di tingkat daerah, beban administrasi keuangan dapat dikurangi. Selain itu, monitoring dan evaluasi terhadap penyaluran tunjangan dapat dilakukan dengan lebih efisien dan real-time.
4. Mendorong Profesionalisme dan Motivasi Guru
Dengan terjaminnya pembayaran tunjangan secara tepat waktu dan utuh, guru akan merasa lebih dihargai atas kinerjanya. Hal ini tentunya bisa membuat mereka lebih termotivasi dan semangat dalam melaksanakan tugas mendidik.
Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Pendidik PPG 2024 via Online
(DEL)
