Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.3
Konten dari Pengguna
Uang Duka Taspen: Besaran dan Cara Klaimnya
5 Desember 2023 15:39 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Uang duka Taspen adalah salah satu layanan yang diberikan oleh keluarga dari pensiunan PNS yang meninggal. Ini diberikan sebagai bentuk santunan bagi keluarga yang ditinggalkan.
ADVERTISEMENT
Uang duka Taspen dapat membantu meringankan beban finansial keluarga yang kehilangan pencari nafkah utama, seperti yang terjadi pada saat kematian pensiunan. Agar dapat mengklaim santunan ini, terdapat persyaratan dan tata cara yang perlu dilakukan.
Untuk memahami lebih lanjut mengenai uang duka Taspen yang diterima, simak penjelasannya dalam artikel ini.
Apa itu Uang Duka Taspen?
Mengutip laman resmi PT Taspen, uang duka Taspen merupakan bentuk santunan yang diberikan oleh PT Taspen kepada ahli waris pensiunan PNS yang telah meninggal dunia.
PT Taspen sendiri adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berfokus pada penyelenggaraan program asuransi dan jaminan sosial bagi para pegawai negeri, termasuk pensiunan PNS.
Santunan ini diberikan dengan tujuan untuk membantu mengurangi beban keuangan keluarga yang kehilangan pencari nafkah utama akibat meninggalnya pensiunan. Besaran santunannya pun berbeda-beda, tergantung pada kondisi dari keluarga yang ditinggalkan.
ADVERTISEMENT
Jadi, secara keseluruhan, uang duka Taspen adalah santunan yang diberikan oleh PT Taspen (Persero) kepada ahli waris pensiunan PNS yang meninggal dunia.
Uang Duka Taspen Berapa?
Besaran uang duka wafat (UDW) yang diterima ahli waris pensiunan PNS dari Taspen adalah 3 kali gaji terakhir, biaya pemakaman sebesar Rp 7,5 juta, kemudian bantuan beasiswa sebesar Rp 15 juta untuk dua orang anak. Uang duka ini nantinya akan diberikan kepada ahli waris pensiunan PNS yang meninggal dunia.
Besaran uang duka yang diberikan oleh PT Taspen dapat bervariasi tergantung pada kebijakan dan peraturan yang berlaku. Faktor-faktor seperti masa kerja pensiunan, pangkat terakhir, dan ketentuan lainnya dapat memengaruhi jumlah santunan yang diterima oleh ahli waris.
ADVERTISEMENT
Cara Klaim Uang Duka Taspen
Apabila ingin mendapatkan uang duka Taspen, ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi pihak ahli waris. Adapun persyaratannya dapat berupam formulir permintaan pembayaran, fotokopi SK pensiun, fotokopi surat kematian yang dilegalisir Lurah/Kepala Desa/Rumah Sakit, dan fotokopi KTP ahli waris.
Setelah menyiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan. Ahli waris bisa mengajukan klaim uang duka Taspen. Pengajuan klaim dapat dilakukan melalui mitra layanan Taspen atau bank yang bekerja sama dengan Taspen.
Setelah formulir dan dokumen klaim diterima, Taspen akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memberikan pemberitahuan keputusan klaim melalui SMS, telepon, atau email.
Jika klaim diterima, pembayaran akan ditransaksikan melalui rekening aktif milik beneficiary atau penerima manfaat.
ADVERTISEMENT
Itulah cara mengklaim uang duka Taspen. Pengajuan klaim dilakukan melalui mitra layanan Taspen dan hanya bank yang bekerja sama dengan Taspen yang dapat menerima pengajuan persyaratan klaim.
(SAI)
Bursa Efek Indonesia (BEI) membekukan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan pada pukul 11:19:31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS). Hal ini dipicu oleh penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencapai 5,02% ke 6.146.