Konten dari Pengguna

Ukuran Bendera Merah Putih untuk Upacara dan Keperluan Lain

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
16 Agustus 2024 6:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ketentuan ukuran Bendera Merah Putih untuk upacara telah ditetapkan dalam UU. Foto: Unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ketentuan ukuran Bendera Merah Putih untuk upacara telah ditetapkan dalam UU. Foto: Unsplash.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah telah menetapkan aturan terkait ukuran Bendera Merah Putih untuk upacara bendera dan berbagai keperluan lainnya. Maka, masyarakat perlu memahami dan mengikuti aturan tersebut agar tidak melenceng dari ketentuan yang sudah ada.
ADVERTISEMENT
Bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan dan identitas bangsa. Bendera Pusaka ini amat dihormati dan dijaga keberadaannya, sehingga tidak boleh dipakai secara sembarangan.
Aturan mengenai ukuran Bendera Merah Putih tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam UU tersebut, tertulis informasi yang menjelaskan tentang ukuran dan contoh penggunaan Bendera Pusaka. Simak detail aturannya dalam penjelasan berikut ini.

Sekilas tentang Bendera Merah Putih

Bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan dan identitas bangsa Indonesia. Foto: Unsplash.com
Ajen Dianawati dalam buku Rangkuman Pengetahuan Umum Lengkap SD menjelaskan bahwa Bendera Merah Putih adalah lambang kebesaran dan identitas negara Indonesia. Bendera tersebut secara resmi dikenal dengan nama "Sang Saka Merah-Putih".
Kata "Sang Saka" berasal dari bahasa Jawa yang berarti "yang suci". Sedangkan Merah Putih mengacu pada warna yang melekat pada bendera tersebut. Bendera ini pertama kali dikibarkan pada 17 Agustus 1945, bertepatan dengan momen Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
ADVERTISEMENT
Mengutip laman Kementerian Sekretariat Negara RI, Bendera Merah Putih asli, yang dikenal sebagai Bendera Pusaka, dibuat oleh Ibu Fatmawati yang berstatus sebagai istri Presiden Soekarno. Bendera tersebut disimpan dengan baik di Istana Merdeka sampai tahun 1968. Setelah itu, bendera replika digunakan untuk menghindari kerusakan pada bendera asli yang mulai memudar dan rapuh.
Bendera Merah Putih sering ditampilkan di berbagai acara resmi, termasuk peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia. Bendera ini harus diperlakukan dengan hormat dan tidak boleh digunakan sembarangan.
Apabila melanggar, akan dikenakan sanksi berupa kurungan penjara ataupun denda. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 66 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 yang berbunyi:
“Mereka yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”
ADVERTISEMENT

Berapa Ukuran Bendera Merah Putih untuk Upacara?

Ukuran Bendera Merah Putih untuk upacara untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan adalah 200 cm x 300 cm. Foto: Unsplash.com
Merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Pasal 4 Ayat 3, berikut ketentuan ukuran Bendera Merah Putih untuk berbagai keperluan:
ADVERTISEMENT
Merujuk pada ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa ukuran Bendera Merah Putih yang bisa dipilih untuk prosesi upacara adalah 200 cm x 300 cm jika digunakan di Istana Kepresidenan dan 120 cm x 180 cm jika digunakan di lapangan umum.
(SAI)