Konten dari Pengguna

Ukuran Pas Foto CPNS yang Wajib Dipahami Peserta

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi daftar CPNS. Foto: Pexels.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi daftar CPNS. Foto: Pexels.

Pas foto merupakan salah satu berkas persyaratan yang harus dipenuhi peserta seleksi penerimaan CPNS 2024. Agar tidak keliru, calon pelamar perlu mengetahui ketentuan ukuran pas foto CPNS yang ditentukan oleh BKN.

Pendaftaran CPNS 2024 telah dibuka sejak 20 Agustus lalu. Calon peserta yang ingin mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil diwajibkan untuk mengisi data diri dan mengunggah berkas persyaratan melalui akun SSCASN BKN.

Selain dokumen administrasi kependudukan, berkas persyaratan yang wajib diunggah di antaranya pas foto terbaru. Apa saja ketentuan pas foto CPNS? Simak informasinya dalam ulasan berikut.

Ukuran Pas Foto CPNS 2024

Ilustrasi daftar CPNS. Foto: Pexels.

Peserta seleksi CPNS 2024 wajib mengunggah pas foto setelah memilih instansi dan formasi jabatan. Sebelum mengunggah dokumen ini, para pelamar perlu mengetahui ketentuan pas foto CPNS yang benar agar tidak terdiskualifikasi. Pasalnya, pas foto yang tidak sesuai ketentuan bisa membuat peserta gagal di tahap seleksi administrasi.

Dalam Buku Panduan Pendaftaran CPNS 2024 yang diterbitkan BKN, ketentuan pas foto untuk CPNS adalah berwarna dengan latar belakang (background) merah. Namun, tidak dijelaskan ketentuan lebih rincinya.

Detail pas foto CPNS dijelaskan oleh Biro Kepegawaian Kejaksaan melalui unggahan akun Instagram@biropegkejaksaan. Dalam unggahan tersebut diketahui ukuran maksimal pas foto yang harus diunggah oleh pelamar adalah 200 kb.

Peserta seleksi juga harus berpenampilan rapi dan memakai pakaian kemeja putih formal. Pastikan pencahayaan cukup baik saat mengambil foto agar wajah terlihat jelas dan tidak blur.

Calon pelamar bisa membuat pas foto dengan kamera ponsel atau melalui jasa foto studio untuk mendapat hasil yang lebih baik.

Syarat Daftar CPNS

Ilustrasi daftar CPNS. Foto: Pexels.

Pada dasarnya, berkas dokumen yang perlu dilengkapi peserta seleksi CPNS berbeda-beda tergantung kebijakan instansi masing-masing. Berikut beberapa dokumen persyaratan umum yang perlu diunggah oleh peserta CPNS.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  • Kartu Keluarga (KK)

  • Ijazah pendidikan terakhir dan transkrip nilai

  • Surat lamaran

  • Daftar riwayat hidup

  • Surat pernyataan 5 poin yang telah dibubuhi e-materai.

  • Sertifikat keahlian.

  • Sertifikat Bahasa Inggris.

  • Surat keterangan sehat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain.

  • Surat keterangan bebas dari NAPZA dari rumah sakit atau lembaga berwenang.

Selain melengkapi dokumen administrasi, berikut beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi calon pelamar:

  • WNI berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.

  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang.

  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan selama 2 tahun lebih.

  • Tidak pernah diberhentikan secara hormat, atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI.

  • Bukan anggota partai politik dan tidak pernah terdaftar sebagai anggota, pengurus, atau simpatisan organisasi terlarang di Indonesia.

  • Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari puskesmas atau rumah sakit.

  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga: Jabatan dan Formasi CPNS Kemenkeu 2024 yang Dibuka

(GLW)