Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
UMK Bekasi 2025 Naik 6,5%, Tertinggi di Indonesia
31 Januari 2025 17:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, istilah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK ) yang menjadi standar minimum gaji pekerja di suatu kota. Pada tahun 2025, UMK kota Bekasi mengalami kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Penetapan kenaikan upah tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.
Kenaikan ini masih mengokohkan Bekasi sebagai kota dengan nilai UMK tertinggi di Indonesia. Sebenarnya, berapa nilai UMK Bekasi 2025? Simak penjelasannya di dalam artikel ini.
Nilai UMK Bekasi 2025
Merujuk pada Keputusan Gubernur Jabar tentang UMK Jabar Tahun 2025, UMK Kota Bekasi pada tahun ini sebesar Rp 5.690.752. Nilai tersebut naik sebesar 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp 5.343.430.
Sebagai informasi, kenaikan ini sudah mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2025. Pengusaha harus membayar pekerja atau buruh di Bekasi dengan nilai tersebut apabila masa kerjanya kurang dari 1 tahun.
ADVERTISEMENT
Jika masa kerja buruh masih kurang dari setahun tapi memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan, maka upah yang diberikan bisa lebih besar.
Sedangkan untuk buruh yang telah bekerja selama lebih dari 1 tahun wajib mendapatkan upah sesuai dengan struktur skala upah dari pengusaha. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK yang telah ditetapkan.
Namun, khusus untuk pelaku usaha mikro dan kecil menengah (UMKM ), diperbolehkan memberikan upah pegawai di bawah ketetapan UMK. Dengan catatan, ada kesepakatan antara pengusaha dan pegawainya.
UMK Provinsi Jawa Barat 2025
Berikut rincian UMK Provinsi Jawa Barat pada 2025 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jabar tentang UMK Provinsi Jawa Barat:
ADVERTISEMENT
(DEL)