Konten dari Pengguna

UMK Bekasi 2025 Naik 6,5%, Tertinggi di Indonesia

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi gaji sesuai UMK Bekasi 2025. Foto: Freedom Life/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gaji sesuai UMK Bekasi 2025. Foto: Freedom Life/Shutterstock

Di Indonesia, istilah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang menjadi standar minimum gaji pekerja di suatu kota. Pada tahun 2025, UMK kota Bekasi mengalami kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya.

Penetapan kenaikan upah tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.

Kenaikan ini masih mengokohkan Bekasi sebagai kota dengan nilai UMK tertinggi di Indonesia. Sebenarnya, berapa nilai UMK Bekasi 2025? Simak penjelasannya di dalam artikel ini.

Nilai UMK Bekasi 2025

Ilustrasi UMK Bekasi 2025. Foto: Shutter Stock

Merujuk pada Keputusan Gubernur Jabar tentang UMK Jabar Tahun 2025, UMK Kota Bekasi pada tahun ini sebesar Rp 5.690.752. Nilai tersebut naik sebesar 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp 5.343.430.

Sebagai informasi, kenaikan ini sudah mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2025. Pengusaha harus membayar pekerja atau buruh di Bekasi dengan nilai tersebut apabila masa kerjanya kurang dari 1 tahun.

Jika masa kerja buruh masih kurang dari setahun tapi memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan, maka upah yang diberikan bisa lebih besar.

Sedangkan untuk buruh yang telah bekerja selama lebih dari 1 tahun wajib mendapatkan upah sesuai dengan struktur skala upah dari pengusaha. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK yang telah ditetapkan.

Namun, khusus untuk pelaku usaha mikro dan kecil menengah (UMKM), diperbolehkan memberikan upah pegawai di bawah ketetapan UMK. Dengan catatan, ada kesepakatan antara pengusaha dan pegawainya.

UMK Provinsi Jawa Barat 2025

Ilustrasi menerima gaji sesuai UMK. Foto: Shutterstock

Berikut rincian UMK Provinsi Jawa Barat pada 2025 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jabar tentang UMK Provinsi Jawa Barat:

  • Daerah Kota Bekasi - Rp 5.690.752,95 02

  • Daerah Kabupaten Karawang - Rp 5.599.593,21

  • Daerah Kabupaten Bekasi - Rp 5.558.515,10

  • Daerah Kabupaten Purwakarta - Rp 4.792.252,92

  • Daerah Kabupaten Subang - Rp 3.508.626,53

  • Daerah Kota Depok - Rp 5.195.721,78

  • Daerah Kota Bogor - Rp 5.126.897,22

  • Daerah Kabupaten Bogor - Rp 4.877.211,17

  • Daerah Kabupaten Sukabumi - Rp 3.604.482,92

  • Daerah Kabupaten Cianjur - Rp 3.104.583,63 11

  • Daerah Kota Sukabumi - Rp 3.018.634,94

  • Daerah Kota Bandung - Rp 4.482.914,09

  • Daerah Kota Cimahi - Rp 3.863.692,00

  • Daerah Kabupaten Bandung Barat - Rp 3.736.741,00

  • Daerah Kabupaten Sumedang - Rp 3.732.088,02

  • Daerah Kabupaten Bandung - Rp 3.757.284,86

  • Daerah Kabupaten Indramayu - Rp 2.794.237,00

  • Daerah Kota Cirebon - Rp 2.697.685,47

  • Daerah Kabupaten Cirebon - Rp 2.681.382,45

  • Daerah Kabupaten Majalengka - Rp 2.404.632,62

  • Daerah Kabupaten Kuningan - Rp 2.209.519,29

  • Daerah Kota Tasikmalaya - Rp 2.801.962,82

  • Daerah Kabupaten Tasikmalaya - Rp 2.699.992,26

  • Daerah Kabupaten Garut - Rp 2.328.555,41

  • Daerah Kabupaten Ciamis - Rp 2.225.279,16

  • Daerah Kabupaten Pangandaran - Rp 2.221.724,19

  • Daerah Kota Banjar - Rp 2.204.754,48

Baca Juga: UMK Cikarang 2025, Naik Berapa Dibandingkan Tahun 2024?

(DEL)