UMK Cikarang 2025, Naik Berapa Dibandingkan Tahun 2024?

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah resmi menaikkan UMK Cikarang 2025 sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum. Kenaikan upah ini tentu menarik perhatian karena Cikarang termasuk wilayah pusat industri.
Banyak pekerja yang menggantungkan hidupnya di kota ini. Karena itulah, peningkatan upah menjadi langkah penting untuk menjaga kesejahteraan pekerja. Selain itu, kontribusi sektor industri Cikarang berperan besar terhadap perekonomian daerah Bekasi.
Lantas, berapa kenaikan UMK Cikarang 2025? Simak pembahasan selengkapnya di dalam artikel ini.
UMK Cikarang 2025
Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Cikarang 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini telah dirumuskan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2025, yang telah diumumkan pada 18 Desember 2024 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Berdasarkan keputusan tersebut, UMK Cikarang 2025 mengikuti besaran upah minimum Kabupaten Bekasi, yakni naik menjadi Rp 5.558.515,10, selisih Rp 339.252,10 dari upah tahun 2024.
Sebagai informasi, UMK Bekasi lebih besar dibandingkan UMP DKI Jakarta tahun 2025 yang ada di angka Rp 5.396.761. Berikut data perbandingan UMK Cikarang dari tahun ke tahun:
2025: Rp 5.558.515
2024: Rp 5.219.263
2023: Rp 5.137.575
2022: Rp 4.791.843
2021: Rp 4.791.843
2020: Rp 4.439.969
Baca juga: UMR Kota Bandung 2025 Terbaru dan Wilayah Lain di Jawa Barat
Daftar Kenaikan UMK Jawa Barat 2025
Tidak hanya Bekasi, berbagai wilayah lain di Jawa Barat juga mengalami kenaikan upah pada tahun 2025. Berikut daftar kenaikan UMK Jawa Barat terbaru 2025:
Kota Bekasi: Rp 5.343.430, naik menjadi Rp 5.690.752
Kabupaten Karawang: Rp 5.257.834, naik menjadi Rp 5.559.593
Kabupaten Bekasi: Rp 5.219.263, naik menjadi Rp 5.558.514
Kota Depok: Rp 4.878.612, naik menjadi Rp 5.195.721
Kota Bogor: Rp 4.813.988, naik menjadi Rp 5.126.897
Kabupaten Bogor: Rp 4.579.541, naik menjadi Rp 4.877.211
Kabupaten Purwakarta: Rp 4.499.768, naik menjadi Rp 4.792.252
Kota Bandung: Rp 4.209.309, naik menjadi Rp 4.482.914
Кota Сimahi: Rp 3.627.880, naik menjadi Rp 3.863.692
Kabupaten Bandung: Rp 3.527.967, naik menjadi Rp 3.757.284
Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.508.677, naik menjadi Rp 3.736.741
Kabupaten Sumedang: Rp 3.504.308, naik menjadi Rp 3.732.088
Kabupaten Sukabumi: Rp 3.384.491, naik menjadi Rp 3.604.482
Kabupaten Subang: Rp 3.294.485, naik menjadi Rp 3.508.626
Kabupaten Cianjur: Rp 2.915.102, naik menjadi Rp 3.104.583
Kota Sukabumi: Rp 2.834.399, naik menjadi Rp 3.018.634
Kota Tasikmalaya: Rp 2.630.951, naik menjadi Rp 2.801.962
Kabupaten Indramayu: Rp 2.623.697, naik menjadi Rp 2.794.237
Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.535.204, naik menjadi Rp 2.699.992
Kota Cirebon: Rp 2.533.038, naik menjadi Rp 2.697.685
Kabupaten Cirebon: Rp 2.517.730, naik menjadi Rp 2.681.382
Kabupaten Majalengka: Rp 2.257.871, naik menjadi Rp 2.404.632
Kabupaten Garut: Rp 2.186.437, naik menjadi Rp 2.328.555
Kabupaten Ciamis: Rp 2.089.464, naik menjadi Rp 2.225.279
Kabupaten Pangandaran: Rp 2.086.126, naik menjadi Rp 2.221.724
Kabupaten Kuningan: Rp 2.074.666, naik menjadi Rp 2.209.519
Kota Banjar: Rp 2.070.192, naik menjadi Rp 2.204.754
(SLT)
