Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
UMK Cikarang 2025, Naik Berapa Dibandingkan Tahun 2024?
3 Januari 2025 15:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah resmi menaikkan UMK Cikarang 2025 sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum. Kenaikan upah ini tentu menarik perhatian karena Cikarang termasuk wilayah pusat industri.
ADVERTISEMENT
Banyak pekerja yang menggantungkan hidupnya di kota ini. Karena itulah, peningkatan upah menjadi langkah penting untuk menjaga kesejahteraan pekerja. Selain itu, kontribusi sektor industri Cikarang berperan besar terhadap perekonomian daerah Bekasi.
Lantas, berapa kenaikan UMK Cikarang 2025? Simak pembahasan selengkapnya di dalam artikel ini.
UMK Cikarang 2025
Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Cikarang 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini telah dirumuskan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2025, yang telah diumumkan pada 18 Desember 2024 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Berdasarkan keputusan tersebut, UMK Cikarang 2025 mengikuti besaran upah minimum Kabupaten Bekasi, yakni naik menjadi Rp 5.558.515,10, selisih Rp 339.252,10 dari upah tahun 2024.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, UMK Bekasi lebih besar dibandingkan UMP DKI Jakarta tahun 2025 yang ada di angka Rp 5.396.761. Berikut data perbandingan UMK Cikarang dari tahun ke tahun:
Daftar Kenaikan UMK Jawa Barat 2025
Tidak hanya Bekasi, berbagai wilayah lain di Jawa Barat juga mengalami kenaikan upah pada tahun 2025. Berikut daftar kenaikan UMK Jawa Barat terbaru 2025:
ADVERTISEMENT
(SLT)