Konten dari Pengguna

UMK Cikarang 2025, Naik Berapa Dibandingkan Tahun 2024?

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi UMK Cikarang 2025. Foto: iStock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi UMK Cikarang 2025. Foto: iStock

Pemerintah resmi menaikkan UMK Cikarang 2025 sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum. Kenaikan upah ini tentu menarik perhatian karena Cikarang termasuk wilayah pusat industri.

Banyak pekerja yang menggantungkan hidupnya di kota ini. Karena itulah, peningkatan upah menjadi langkah penting untuk menjaga kesejahteraan pekerja. Selain itu, kontribusi sektor industri Cikarang berperan besar terhadap perekonomian daerah Bekasi.

Lantas, berapa kenaikan UMK Cikarang 2025? Simak pembahasan selengkapnya di dalam artikel ini.

UMK Cikarang 2025

Ilustrasi UMK Cikarang 2025. Foto: Freepik

Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Cikarang 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini telah dirumuskan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2025, yang telah diumumkan pada 18 Desember 2024 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Berdasarkan keputusan tersebut, UMK Cikarang 2025 mengikuti besaran upah minimum Kabupaten Bekasi, yakni naik menjadi Rp 5.558.515,10, selisih Rp 339.252,10 dari upah tahun 2024.

Sebagai informasi, UMK Bekasi lebih besar dibandingkan UMP DKI Jakarta tahun 2025 yang ada di angka Rp 5.396.761. Berikut data perbandingan UMK Cikarang dari tahun ke tahun:

  • 2025: Rp 5.558.515

  • 2024: Rp 5.219.263

  • 2023: Rp 5.137.575

  • 2022: Rp 4.791.843

  • 2021: Rp 4.791.843

  • 2020: Rp 4.439.969

Baca juga: UMR Kota Bandung 2025 Terbaru dan Wilayah Lain di Jawa Barat

Daftar Kenaikan UMK Jawa Barat 2025

Ilustrasi UMK Cikarang 2025. Foto: Depositphotos

Tidak hanya Bekasi, berbagai wilayah lain di Jawa Barat juga mengalami kenaikan upah pada tahun 2025. Berikut daftar kenaikan UMK Jawa Barat terbaru 2025:

  • Kota Bekasi: Rp 5.343.430, naik menjadi Rp 5.690.752

  • Kabupaten Karawang: Rp 5.257.834, naik menjadi Rp 5.559.593

  • Kabupaten Bekasi: Rp 5.219.263, naik menjadi Rp 5.558.514

  • Kota Depok: Rp 4.878.612, naik menjadi Rp 5.195.721

  • Kota Bogor: Rp 4.813.988, naik menjadi Rp 5.126.897

  • Kabupaten Bogor: Rp 4.579.541, naik menjadi Rp 4.877.211

  • Kabupaten Purwakarta: Rp 4.499.768, naik menjadi Rp 4.792.252

  • Kota Bandung: Rp 4.209.309, naik menjadi Rp 4.482.914

  • Кota Сimahi: Rp 3.627.880, naik menjadi Rp 3.863.692

  • Kabupaten Bandung: Rp 3.527.967, naik menjadi Rp 3.757.284

  • Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.508.677, naik menjadi Rp 3.736.741

  • Kabupaten Sumedang: Rp 3.504.308, naik menjadi Rp 3.732.088

  • Kabupaten Sukabumi: Rp 3.384.491, naik menjadi Rp 3.604.482

  • Kabupaten Subang: Rp 3.294.485, naik menjadi Rp 3.508.626

  • Kabupaten Cianjur: Rp 2.915.102, naik menjadi Rp 3.104.583

  • Kota Sukabumi: Rp 2.834.399, naik menjadi Rp 3.018.634

  • Kota Tasikmalaya: Rp 2.630.951, naik menjadi Rp 2.801.962

  • Kabupaten Indramayu: Rp 2.623.697, naik menjadi Rp 2.794.237

  • Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.535.204, naik menjadi Rp 2.699.992

  • Kota Cirebon: Rp 2.533.038, naik menjadi Rp 2.697.685

  • Kabupaten Cirebon: Rp 2.517.730, naik menjadi Rp 2.681.382

  • Kabupaten Majalengka: Rp 2.257.871, naik menjadi Rp 2.404.632

  • Kabupaten Garut: Rp 2.186.437, naik menjadi Rp 2.328.555

  • Kabupaten Ciamis: Rp 2.089.464, naik menjadi Rp 2.225.279

  • Kabupaten Pangandaran: Rp 2.086.126, naik menjadi Rp 2.221.724

  • Kabupaten Kuningan: Rp 2.074.666, naik menjadi Rp 2.209.519

  • Kota Banjar: Rp 2.070.192, naik menjadi Rp 2.204.754

(SLT)