Konten dari Pengguna

UMK Makassar 2026 Resmi Naik 6,92 Persen, Jadi Berapa?

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Kota Makassar. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kota Makassar. Foto: Unsplash

Gubernur dari 36 provinsi di Indonesia telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026. Besarannya berbeda-beda di tiap daerah, ada yang di atas Rp5 juta dan ada pula yang hanya Rp2 juta.

Salah satu kota di Indonesia dengan UMK 2026 yang cukup tinggi adalah Makassar. Tahun ini, UMK di Makassar naik cukup signifikan sekitar 6,92 persen. Untuk mengetahui berapa besaran UMK Makassar 2026, simak uraian di bawah ini.

Besaran UMK Makassar 2026

Ilustrasi besaran UMK Makassar 2026. Foto: Shutterstock

Pemerintah Kota Makassar bersama dengan Dewan Pengupahan resmi menetapkan UMK untuk tahun 2026. UMK kali ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, yakni menjadi Rp4.148.719 per bulan, bertambah Rp268.583.

Kenaikan tersebut sebesar 6,92 persen, yang merupakan hasil perhitungan dari berbagai indikator ekonomi yang relevan, mulai dari tingkat inflasi, laju pertumbuhan ekonomi, hingga sejumlah variabel pendukung lainnya yang turut memengaruhi.

Adapun kenaikan UMK Makassar 2026 mencerminkan komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan buruh. Di sisi lain, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu menjaga keberlanjutan dan stabilitas dunia usaha.

Menariknya, kenaikan kali ini membuat UMK Makassar 2026 tetap lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan 2026 yang ditetapkan sebesar Rp3.921.088,79.

Daftar UMK 2026 Tertinggi dan Terendah di Indonesia

Ilustrasi daftar UMK 2026 tertinggi dan terendah di Indonesia. Foto: Shutterstock

Bekasi ditetapkan sebagai kota dengan UMK tahun 2026. Kenaikannya sebesar 5,53 persen, meningkat dari Rp5.690.752 menjadi Rp5.999.443. Beberapa daerah lain masih menetapkan upah minimum di kisaran Rp2 jutaan.

Berikut adalah daftar UMK 2026 tertinggi dan terendah di Indonesia yang sudah ditetapkan:

UMK Tertinggi 2026 di Indonesia

  • Kota Bekasi: Rp5.999.443

  • Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885

  • Kabupaten Karawang: Rp5.886.853

  • Jakarta: Rp5.729.876

  • Kota Depok: Rp5.522.662

  • Kota Cilegon: Rp5.469.922

  • Kota Bogor: Rp5.437.203

  • Kota Tangerang: Rp5.399.405

  • Kota Surabaya: Rp5.288.796

  • Kota Tangerang Selatan: Rp5.247.870

  • Kabupaten Tangerang: Rp5.210.377

  • Kabupaten Gresik: Rp5.195.401

  • Kabupaten Sidoarjo: Rp5.191.541

UMK Terendah 2026 di Indonesia

  • Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.871.874

  • Kabupaten Majalengka: Rp2.595.368

  • Kabupaten Banyumas: Rp2.474.598

  • Kabupaten Ciamis: Rp2.373.644

  • Kabupaten Kuningan: Rp2.369.380

  • Kota Banjar: Rp2.361.241

  • Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250

  • Kabupaten Sragen: Rp2.337.700

  • Kabupaten Wonogiri: Rp2.335.126

  • Kabupaten Banjarnegara: Rp2.327.813

Baca juga: Daerah dengan UMP 2026 Tertinggi, Ini Simulasi Kenaikannya

(RK)