UMP DIY 2026 Naik 6,78 Persen, Ini Besarannya!

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah provinsi di seluruh Indonesia, termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Penetapan ini diberlakukan mulai 1 Januari 2026.
DIY menjadi salah satu wilayah yang mengalami kenaikan upah minimum. Kebijakan UMP DIY 2026 ini dinilai dapat membawa dampak positif, khususnya dalam meningkatkan pendapatan pekerja dari tahun sebelumnya.
Lantas, berapa UMP DIY 2026? Simak artikel berikut untuk mengetahui informasi lengkapnya!
Besaran UMP DIY 2026
Dikutip dari situs resmi Pemerintah Daerah DIY, Pemda DIY resmi menetapkan UMP DIY 2026 sebesar Rp 2.417.495. Nominal tersebut naik 6,78 persen dibandingkan tahun lalu yang hanya sebesar Rp 2.264.080.
Pengumuman penetapan UMP DIY 2026 disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, di Gedhong Pracimasana pada Rabu (24/12). UMP tersebut bisa dijadikan acuan upah minimum bagi para pekerja di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta mulai 1 Januari 2026.
"UMP Tahun 2026 ini ditetapkan oleh Gubernur DIY berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DIY, yang terdiri atas unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan unsur akademisi. Sementara, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 ditetapkan oleh Gubernur DIY, berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota," jelasnya.
Penetapan UMP DIY 2026 mengacu pada formula perhitungan yang ditetapkan pemerintah pusat dengan rentang angka alfa 0,5 hingga 0,9. Dalam penetapan tersebut, DIY menggunakan angka alfa sebesar 0,8.
Baca Juga: UMP Jakarta 2026 Naik Rp 300 Ribu, Ini Besarannya
Besaran UMK di DIY
Kenaikan UMP DIY 2026 turut diikuti dengan penyesuaian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh wilayah terkait. Dihimpun dari Instagram resmi Humas Pemda DIY (@humasjogja), berikut besaran UMK 2026 di masing-masing daerah:
Yogyakarta: Rp 2.827.593, naik 6,5 persen atau Rp 172.551
Sleman: Rp 2.624.387, naik 6,4 persen atau Rp 157.872
Bantul: Rp 2.509.001, naik 6,29 persen atau Rp 148.468
Kulon Progo: Rp 2.504.520, naik 6,52 persen atau Rp 153.280
Gunungkidul: Rp 2.468.378, naik 5,93 persen atau Rp 138.115
Mengutip situs resmi Pemerintah Daerah DIY, ketentuan UMK 2026 berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan yang bersangkutan. Bagi pengusaha, terdapat larangan membayar upah di bawah UMK serta tidak diperkenankan mengajukan penangguhan pembayaran UMK tahun 2026.
"Pengusaha wajib menyusun serta menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan. Sementara upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah. Hal ini sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas," imbuhnya.
(NSF)
