Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
Konten dari Pengguna
Urutan Pangkat Polisi Indonesia dan Ketentuan Kenaikannya
13 November 2024 9:00 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pangkat Polisi Indonesia merupakan sistem jenjang dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menunjukkan tingkat dan posisi seorang anggota di dalam struktur organisasi kepolisian. Setiap pangkat memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda, mulai dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi.
ADVERTISEMENT
Pangkat ini juga berfungsi sebagai tanda kehormatan dan dedikasi seorang anggota dalam menjalankan tugasnya. Pertanyaannya, bagaimana urutan pangkat polisi di Indonesia? Bagaimana ketentuan kenaikan pangkatnya? Untuk mengetahuinya, simak informasi berikut ini.
Urutan Pangkat Polisi Indonesia
Merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018, Kepolisian Republik Indonesia memiliki struktur pangkat yang dibagi menjadi tiga kategori utama: Perwira, Bintara, dan Tamtama.
Berikut adalah rincian urutan pangkat dari yang tertinggi hingga terendah:
1. Perwira
Perwira adalah pangkat tertinggi dalam kepolisian yang dibagi menjadi tiga tingkatan:
Perwira Tinggi (Pati)
ADVERTISEMENT
Perwira Menengah (Pamen)
Perwira Pertama (Pama)
2. Bintara
Bintara adalah pangkat polisi kedua yang terbagi menjadi dua kelompok, yaitu:
Bintara Tinggi
Brigadir/Bintara
3. Tamtama
Tamtama merupakan pangkat terendah dalam kepolisian, yang terdiri dari:
ADVERTISEMENT
Tamtama Kepala
Tamtama
Ketentuan Kenaikan Pangkat Polisi Indonesia
Kenaikan pangkat bagi anggota Polri diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 3 Tahun 2016. Kenaikan ini dibagi menjadi empat jenis: reguler, pengabdian, luar biasa, dan anumerta.
Kenaikan pangkat reguler diberikan secara berkala setiap tanggal 1 Januari atau 1 Juli, kecuali untuk Perwira Tinggi (Pati). Kenaikan ini diberikan kepada anggota yang akan pensiun, dengan rentang waktu 1 hingga 3 bulan sebelum masa pensiun tiba.
ADVERTISEMENT
Kenaikan pangkat luar biasa diberikan sebagai bentuk penghargaan khusus, tanpa terikat periode tertentu dan hanya sekali selama masa dinas aktif. Lalu ada kenaikan pangkat anumerta yang diberikan kepada anggota yang gugur dalam tugas, berlaku satu kali dan tidak terikat waktu.
Adapun syarat yang ditetapkan untuk kenaikan pangkat polisi adalah sebagai berikut:
Persyaratan Umum Kenaikan Pangkat Reguler
ADVERTISEMENT
Persyaratan Administrasi Kenaikan Pangkat Reguler
(SAI)