Urutan Pangkat Polisi Indonesia dan Ketentuan Kenaikannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pangkat Polisi Indonesia merupakan sistem jenjang dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menunjukkan tingkat dan posisi seorang anggota di dalam struktur organisasi kepolisian. Setiap pangkat memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda, mulai dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi.
Pangkat ini juga berfungsi sebagai tanda kehormatan dan dedikasi seorang anggota dalam menjalankan tugasnya. Pertanyaannya, bagaimana urutan pangkat polisi di Indonesia? Bagaimana ketentuan kenaikan pangkatnya? Untuk mengetahuinya, simak informasi berikut ini.
Urutan Pangkat Polisi Indonesia
Merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018, Kepolisian Republik Indonesia memiliki struktur pangkat yang dibagi menjadi tiga kategori utama: Perwira, Bintara, dan Tamtama.
Berikut adalah rincian urutan pangkat dari yang tertinggi hingga terendah:
1. Perwira
Perwira adalah pangkat tertinggi dalam kepolisian yang dibagi menjadi tiga tingkatan:
Perwira Tinggi (Pati)
Jenderal Polisi (Jenderal Pol): 4 bintang
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): 3 bintang
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): 2 bintang
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): 1 bintang
Perwira Menengah (Pamen)
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): 3 melati
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): 2 melati
Komisaris Polisi (Kompol): 1 melati
Perwira Pertama (Pama)
Ajun Komisaris Polisi (AKP): 3 balok emas
Inspektur Polisi Satu (Iptu): 2 balok emas
Inspektur Polisi Dua (Ipda): 1 balok emas
2. Bintara
Bintara adalah pangkat polisi kedua yang terbagi menjadi dua kelompok, yaitu:
Bintara Tinggi
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): 2 balok bergelombang perak
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): 1 balok bergelombang perak
Brigadir/Bintara
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): 4 balok panah perak
Brigadir Polisi (Brigpol): 3 balok panah perak
Brigadir Polisi Satu (Briptu): 2 balok panah perak
Brigadir Polisi Dua (Bripda): 1 balok panah perak
3. Tamtama
Tamtama merupakan pangkat terendah dalam kepolisian, yang terdiri dari:
Tamtama Kepala
Ajun Brigadir Polisi (Abrip): 3 balok panah merah
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): 2 balok panah merah
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): 1 balok panah merah
Tamtama
Bhayangkara Kepala (Bharaka): 3 balok miring merah
Bhayangkara Satu (Bharatu): 2 balok miring merah
Bhayangkara Dua (Bharada): 1 balok miring merah
Baca Juga: Cara Menjadi Polisi Lengkap beserta Persyaratannya
Ketentuan Kenaikan Pangkat Polisi Indonesia
Kenaikan pangkat bagi anggota Polri diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 3 Tahun 2016. Kenaikan ini dibagi menjadi empat jenis: reguler, pengabdian, luar biasa, dan anumerta.
Kenaikan pangkat reguler diberikan secara berkala setiap tanggal 1 Januari atau 1 Juli, kecuali untuk Perwira Tinggi (Pati). Kenaikan ini diberikan kepada anggota yang akan pensiun, dengan rentang waktu 1 hingga 3 bulan sebelum masa pensiun tiba.
Kenaikan pangkat luar biasa diberikan sebagai bentuk penghargaan khusus, tanpa terikat periode tertentu dan hanya sekali selama masa dinas aktif. Lalu ada kenaikan pangkat anumerta yang diberikan kepada anggota yang gugur dalam tugas, berlaku satu kali dan tidak terikat waktu.
Adapun syarat yang ditetapkan untuk kenaikan pangkat polisi adalah sebagai berikut:
Persyaratan Umum Kenaikan Pangkat Reguler
Memenuhi Masa Dinas dalam Pangkat (MDDP) sesuai pangkat.
Khusus perwira, memenuhi Masa Dinas Perwira (MDP) dan Masa Dinas dalam Jabatan (MDDJ), minimal 2 bulan untuk jabatan Kombes Pol ke bawah sampai pangkat Iptu.
Lulus pendidikan formal atau pengembangan yang dibuktikan dengan surat keterangan kelulusan atau ijazah.
Memiliki penilaian kinerja minimal “baik” dalam sistem manajemen kinerja selama 1 tahun terakhir.
Tidak memiliki catatan pelanggaran yang dapat menunda kenaikan pangkat, dibuktikan dengan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan (SKHP).
Persyaratan Administrasi Kenaikan Pangkat Reguler
Riwayat Hidup Singkat
Surat Keputusan (Skep) Pengangkatan Pertama sebagai anggota Polri
Surat Keputusan (Skep) Pangkat Terakhir
Surat Keputusan (Skep) Gaji Terakhir
Dokumen khusus untuk perwira:
Skep pengangkatan pertama sebagai perwira
Skep jabatan terakhir
Surat Perintah Pelaksanaan (Sprinlak) jabatan terakhir
Penilaian Kinerja minimal “baik” dalam sistem manajemen kinerja selama sedikitnya 1 tahun
Ijazah Pendidikan Pembentukan (Diktuk) dan Pendidikan Pengembangan (Dikbang)
Ijazah Pendidikan Umum (Dikum) terakhir
Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan (SKHP)
Surat Keterangan Lulus Uji Bela Diri Polri (khusus untuk pangkat Tamtama, Bintara, dan Pama)
(SAI)
