Konten dari Pengguna

Urutan Pangkat Polisi Indonesia dan Ketentuan Kenaikannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pangkat Polisi Indonesia terdiri dari tiga tingkatan utama, yakni Perwira, Bintara, dan Tamtama. Foto: Unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Pangkat Polisi Indonesia terdiri dari tiga tingkatan utama, yakni Perwira, Bintara, dan Tamtama. Foto: Unsplash.com

Pangkat Polisi Indonesia merupakan sistem jenjang dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menunjukkan tingkat dan posisi seorang anggota di dalam struktur organisasi kepolisian. Setiap pangkat memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda, mulai dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi.

Pangkat ini juga berfungsi sebagai tanda kehormatan dan dedikasi seorang anggota dalam menjalankan tugasnya. Pertanyaannya, bagaimana urutan pangkat polisi di Indonesia? Bagaimana ketentuan kenaikan pangkatnya? Untuk mengetahuinya, simak informasi berikut ini.

Urutan Pangkat Polisi Indonesia

Setiap pangkat menandakan adanya peran dan tanggung jawab yang berbeda, mulai dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi. Foto: Pexels.com

Merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018, Kepolisian Republik Indonesia memiliki struktur pangkat yang dibagi menjadi tiga kategori utama: Perwira, Bintara, dan Tamtama.

Berikut adalah rincian urutan pangkat dari yang tertinggi hingga terendah:

1. Perwira

Perwira adalah pangkat tertinggi dalam kepolisian yang dibagi menjadi tiga tingkatan:

Perwira Tinggi (Pati)

  • Jenderal Polisi (Jenderal Pol): 4 bintang

  • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): 3 bintang

  • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): 2 bintang

  • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): 1 bintang

Perwira Menengah (Pamen)

  • Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): 3 melati

  • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): 2 melati

  • Komisaris Polisi (Kompol): 1 melati

Perwira Pertama (Pama)

  • Ajun Komisaris Polisi (AKP): 3 balok emas

  • Inspektur Polisi Satu (Iptu): 2 balok emas

  • Inspektur Polisi Dua (Ipda): 1 balok emas

2. Bintara

Bintara adalah pangkat polisi kedua yang terbagi menjadi dua kelompok, yaitu:

Bintara Tinggi

  • Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): 2 balok bergelombang perak

  • Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): 1 balok bergelombang perak

Brigadir/Bintara

  • Brigadir Polisi Kepala (Bripka): 4 balok panah perak

  • Brigadir Polisi (Brigpol): 3 balok panah perak

  • Brigadir Polisi Satu (Briptu): 2 balok panah perak

  • Brigadir Polisi Dua (Bripda): 1 balok panah perak

3. Tamtama

Tamtama merupakan pangkat terendah dalam kepolisian, yang terdiri dari:

Tamtama Kepala

  • Ajun Brigadir Polisi (Abrip): 3 balok panah merah

  • Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): 2 balok panah merah

  • Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): 1 balok panah merah

Tamtama

  • Bhayangkara Kepala (Bharaka): 3 balok miring merah

  • Bhayangkara Satu (Bharatu): 2 balok miring merah

  • Bhayangkara Dua (Bharada): 1 balok miring merah

Baca Juga: Cara Menjadi Polisi Lengkap beserta Persyaratannya

Ketentuan Kenaikan Pangkat Polisi Indonesia

Kenaikan pangkat Polri terdiri dari empat jenis. Foto: Pexels.com

Kenaikan pangkat bagi anggota Polri diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 3 Tahun 2016. Kenaikan ini dibagi menjadi empat jenis: reguler, pengabdian, luar biasa, dan anumerta.

Kenaikan pangkat reguler diberikan secara berkala setiap tanggal 1 Januari atau 1 Juli, kecuali untuk Perwira Tinggi (Pati). Kenaikan ini diberikan kepada anggota yang akan pensiun, dengan rentang waktu 1 hingga 3 bulan sebelum masa pensiun tiba.

Kenaikan pangkat luar biasa diberikan sebagai bentuk penghargaan khusus, tanpa terikat periode tertentu dan hanya sekali selama masa dinas aktif. Lalu ada kenaikan pangkat anumerta yang diberikan kepada anggota yang gugur dalam tugas, berlaku satu kali dan tidak terikat waktu.

Adapun syarat yang ditetapkan untuk kenaikan pangkat polisi adalah sebagai berikut:

Persyaratan Umum Kenaikan Pangkat Reguler

  • Memenuhi Masa Dinas dalam Pangkat (MDDP) sesuai pangkat.

  • Khusus perwira, memenuhi Masa Dinas Perwira (MDP) dan Masa Dinas dalam Jabatan (MDDJ), minimal 2 bulan untuk jabatan Kombes Pol ke bawah sampai pangkat Iptu.

  • Lulus pendidikan formal atau pengembangan yang dibuktikan dengan surat keterangan kelulusan atau ijazah.

  • Memiliki penilaian kinerja minimal “baik” dalam sistem manajemen kinerja selama 1 tahun terakhir.

  • Tidak memiliki catatan pelanggaran yang dapat menunda kenaikan pangkat, dibuktikan dengan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan (SKHP).

Persyaratan Administrasi Kenaikan Pangkat Reguler

  • Riwayat Hidup Singkat

  • Surat Keputusan (Skep) Pengangkatan Pertama sebagai anggota Polri

  • Surat Keputusan (Skep) Pangkat Terakhir

  • Surat Keputusan (Skep) Gaji Terakhir

  • Dokumen khusus untuk perwira:

    • Skep pengangkatan pertama sebagai perwira

    • Skep jabatan terakhir

    • Surat Perintah Pelaksanaan (Sprinlak) jabatan terakhir

  • Penilaian Kinerja minimal “baik” dalam sistem manajemen kinerja selama sedikitnya 1 tahun

  • Ijazah Pendidikan Pembentukan (Diktuk) dan Pendidikan Pengembangan (Dikbang)

  • Ijazah Pendidikan Umum (Dikum) terakhir

  • Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan (SKHP)

  • Surat Keterangan Lulus Uji Bela Diri Polri (khusus untuk pangkat Tamtama, Bintara, dan Pama)

(SAI)