Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Urutan Wali Nikah yang Benar dalam Islam dan Syaratnya
7 September 2021 16:14 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berdasarkan situs resmi Pengadilan Agama Jakarta Timur, Wali adalah sosok yang berhak menikahkan seorang anak perempuan dengan laki-laki pilihannya. Peran wali nikah sangat penting, karena pernikahan tidak akan sah jika tidak ada wali dan saksi.
Untuk menjadi wali pengantin perempuan pun tidak bisa sembarangan. Dalam Islam, terdapat urutan wali nikah. Mengutip situs Kementerian Agama Majalengka, wali nikah tidak diperbolehkan seorang perempuan, diwajibkan untuk laki-laki berdasarkan hadits ini:
“Dari Abu Hurairah, ia berkata, bersabda Rasulullah SAW : “Perempuan tidak boleh menikahkan (menjadi wali) terhadap perempuan dan tidak boleh menikahkan dirinya,” (HR. ad-Daraqutni dan Ibnu Majah)
Urutan Wali Nikah dalam Islam
Berikut adalah urutan wali nikah dikutip dari buku Panduan Lengkap Muamalah: Menurut Al-Quran, Al Sunnah dan Pendapat Para Ulama oleh Muhammad Al-Baqir:
ADVERTISEMENT
Untuk menjadi wali nikah pun ada syarat tertentu. Mengutip buku Kepastian Hukum Perkawinan Siri dan Permasalahannya oleh Zainuddin dan Afwan Zainuddin, dalam Pasal 22 Kompilasi Hukum Islam dijelaskan, “Apabila wali nikah paling berhak tidak memenuhi syarat sebagai wali nikah, atau karena wali nikah itu menderita tunawicara, rungu atau sudah uzur, maka hak menjadi wali tergeser kepada wali nikah yang lain menurut derajat berikutnya”.
Melansir situs Kementerian Agama, anggota keluarga tertentu akan diprioritaskan menjadi wali, seperti yang dijelaskan dalam Matan al-Ghayah wa Taqrib, hal.31: “Wali paling utama ialah ayah, kakek (ayahnya ayah), saudara lelaki seayah seibu (kanung), saudara lelaki seayah, anak lelaki saudara lelaki seayah seibu (kandung), anak lelaki saudara lelaki seayah, paman dari pihak ayah, dan lelaki paman dari pihak ayah. Demikianlah urutannya. Bila tidak ada waris ‘ashabah, maka hakim”.
ADVERTISEMENT
Menurut buku Fiqh Keluarga Terlengkap yang ditulis oleh Rizem Aizid, bila wali nasab tidak bersedia maka opsi kedua adalah wali hakim. Kepala pemerintahan, khalifah (pemimpin), penguasa atau qadhi nikah termasuk sebagai wali hakim. Bila orang yang telah disebut tidak bersedia, maka orang terkemuka di suatu masyarakat dapat ditunjuk sebagai wali hakim.
Syarat menunjuk wali hakim sebagai wali nikah antara lain sebagai berikut:
(ADB)