Usia Pensiun BPJS Ketenagakerjaan 2023 untuk Klaim Jaminan Pensiun

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Usia pensiun BPJS Ketenagakerjaan 2023 penting diketahui peserta Jaminan Pensiun (JP). Usia menjadi salah satu syarat pencairan program tersebut.
Jaminan Pensiun adalah program perlindungan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memiliki kehidupan yang layak di hari tua. Melalui program ini, peserta tidak perlu lagi pusing memikirkan keuangan di masa depan karena akan mendapat uang bulanan.
Uang bulanan tersebut akan diberikan sejak peserta memasuki usia pensiun sampai meninggal dunia. Lantas, berapa usia pensiun BPJS Ketenagakerjaan 2023? Simak informasinya dalam ulasan berikut.
Usia Pensiun BPJS Ketenagakerjaan 2023
Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Pensiun bisa dicairkan ketika peserta telah memenuhi masa iuran minimum dan mencapai usia pensiun.
Usia pensiun BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Merujuk Pasal 15 PP No 45 Tahun 2015, usia pensiun pegawai saat pertama kali ditetapkan 56 tahun. Kemudian per 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun dan terus bertambah 1 tahun setiap 3 tahun hingga peserta mencapai 65 tahun.
Usia pensiun peserta BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2022 adalah 58 tahun. Dengan demikian, usia pensiun peserta BPJS Ketenagakerjaan 2023 adalah 59 tahun. Artinya, peserta baru bisa mencairkan program Jaminan Pensiun apabila sudah mencapai usia 59 tahun.
Jika telah memasuki usia pensiun tetapi masih bekerja, peserta dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lambat tiga tahun setelah usia pensiun.
Baca juga: Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan
Syarat Pencairan JP BPJS Ketenagakerjaan 2023
Peserta yang telah mencapai usia pensiun dan ingin mencairkan program Jaminan Pensiun perlu menyiapkan sejumlah persyaratan. Adapun syarat pencairan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:
Kartu Peserta Program JP
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Mengisi Formulir 7 (Form JP BPJS Ketenagakerjaan). Formulir bisa diperoleh di kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat atau melalui situs bpjsketenagakerjaan.go.id.
Apabila dokumen persyaratan telah lengkap, peserta atau ahli waris bisa langsung mendatangi kantor BPJAMSOSTEK terdekat untuk pencairan dana. Berikut langkah-langkahnya:
Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di kota setempat.
Kemudian, isi formulir 7 dan lengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan.
Setelah itu, ambil nomor antrian untuk klaim Jaminan Pensiun dan tunggu giliran selama beberapa saat hingga dipanggil oleh petugas.
Serahkan formulir dan dokumen klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan ke petugas. Setelah melakukan verifikasi, petugas akan memproses klaim peserta.
Peserta akan menerima tanda terima klaim dan diminta memberikan penilaian kepuasan melalui e-survey setelah proses klaim Jaminan Pensiun selesai.
(GLW)
