Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Usia Pensiun BPJS Ketenagakerjaan 2023 untuk Klaim Jaminan Pensiun
13 November 2023 10:39 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jaminan Pensiun adalah program perlindungan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memiliki kehidupan yang layak di hari tua. Melalui program ini, peserta tidak perlu lagi pusing memikirkan keuangan di masa depan karena akan mendapat uang bulanan.
Uang bulanan tersebut akan diberikan sejak peserta memasuki usia pensiun sampai meninggal dunia. Lantas, berapa usia pensiun BPJS Ketenagakerjaan 2023? Simak informasinya dalam ulasan berikut.
Usia Pensiun BPJS Ketenagakerjaan 2023
Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Pensiun bisa dicairkan ketika peserta telah memenuhi masa iuran minimum dan mencapai usia pensiun .
Usia pensiun BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Merujuk Pasal 15 PP No 45 Tahun 2015, usia pensiun pegawai saat pertama kali ditetapkan 56 tahun. Kemudian per 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun dan terus bertambah 1 tahun setiap 3 tahun hingga peserta mencapai 65 tahun.
ADVERTISEMENT
Usia pensiun peserta BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2022 adalah 58 tahun. Dengan demikian, usia pensiun peserta BPJS Ketenagakerjaan 2023 adalah 59 tahun. Artinya, peserta baru bisa mencairkan program Jaminan Pensiun apabila sudah mencapai usia 59 tahun.
Jika telah memasuki usia pensiun tetapi masih bekerja, peserta dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lambat tiga tahun setelah usia pensiun.
Baca juga: Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan
Syarat Pencairan JP BPJS Ketenagakerjaan 2023
Peserta yang telah mencapai usia pensiun dan ingin mencairkan program Jaminan Pensiun perlu menyiapkan sejumlah persyaratan. Adapun syarat pencairan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Apabila dokumen persyaratan telah lengkap, peserta atau ahli waris bisa langsung mendatangi kantor BPJAMSOSTEK terdekat untuk pencairan dana. Berikut langkah-langkahnya:
(GLW)