Wajib Tahu, Ini Hukum Memakai Sepatu Kulit Babi bagi Muslim

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
21 Maret 2023 11:15 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hukum memakai sepatu kulit babi (Pexels).
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum memakai sepatu kulit babi (Pexels).
ADVERTISEMENT
Babi adalah salah satu hewan yang hukumnya haram dikonsumsi oleh umat Islam. Hal ini kerap membuat seorang Muslim merasa ragu berhubungan dengan barang-barang dari bahan tersebut, termasuk tentang hukum memakai sepatu kulit babi.
ADVERTISEMENT
Dr. Fahad Salim Bahammam dalam buku Fiqih Modern Praktis menyatakan, jumhur ulama berpendapat hukum kulit hewan yang belum disembelih secara syariat dan belum disamak adalah najis. Dan kulit bangkai hewan yang halal dikonsumsi suci setelah disamak.
Lantas bagaimana hukumnya menggunakan sepatu dari kulit babi yang merupakan hewan haram untuk dikonsumsi? Berikut penjelasan lengkapnya.

Hukum Memakai Sepatu Kulit Babi bagi Muslim

Ilustrasi hukum memakai sepatu kulit babi (Pexels).
Dalam Islam semua kulit hewan yang dijadikan bahan untuk pembuatan tas, sepatu maupun pakaian harus disamak agar bersih dan suci.
Samak atau ad-dibagh sendiri menurut Fahad dari buku yang sama, adalah membersihkan kulit bangkai agar kotoran najis dan kelembapannya hilang. Sayangnya tidak semua barang yang terbuat dari kulit hewan yang melalui proses itu boleh digunakan.
ADVERTISEMENT
Sebab sebagian ulama berpendapat barang-barang dari kulit hewan tertentu dilarang untuk dipakai. Salah satunya kulit anjing yang merupakan salah satu hewan dalam kelompok najis besar (mughallazah).
Oleh karenanya seorang Muslim harus berusaha menghindari penggunaan barang dari bahan tersebut karena badan akan terkena najis saat bersentuhan dengannya dalam keadaan basah.
Selain anjing, babi juga salah satu hewan dari kelompok najis besar. Oleh sebab itu, semua barang dari kulit babi juga tak boleh digunakan, termasuk sepatu.
Pendapat itu merupakan kesepakatan imam empat mazhab fikih. Menurut mereka, kulit babi tidak akan suci meski sudah disamak.
Adapun dasar pendapat itu adalah firman Allah dalam surat Al-An'am ayat 145 yang berbunyi:
قُلْ لَّآ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطْعَمُهٗٓ اِلَّآ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْسٌ اَوْ فِسْقًا اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّ رَبَّكَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
ADVERTISEMENT
Artinya: Katakanlah,“Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya,
Kecuali (daging) hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi karena ia najis, atau yang disembelih secara fasik, (yaitu) dengan menyebut (nama) selain Allah.
Akan tetapi, siapa pun yang terpaksa bukan karena menginginkannya dan tidak melebihi (batas darurat), maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Menurut Fahad dhamir atau kata ganti dalam ayat tersebut merujuk kepada seluruh tubuh babi. Tepatnya kata innahu (sesungguhnya dia) yang maksudnya adalah babi dan bukan daging.
Berdasarkan ayat tersebut, seluruh bagian dari babi dilarang untuk dimanfaatkan. Termasuk juga sepatu dari kulit babi.
Hal itu dapat diperkuat dengan hadirnya hadis berikut ini:
ADVERTISEMENT
Ibnu Abdi Al-Barr berkata, "Hadits Rasulullah Saw yang menyatakan,'Semua kulit bangkai yang telah disamak menjadi suci,' mencakup semua jenis kulit bangkai, namun jumhur ulama sepakat bahwa kulit babi tidak termasuk di dalamnya.” (HR. At-Tamhid).
(NSA).