Konten dari Pengguna

Wanita yang Haram Dinikahi dalam Ajaran Islam, Siapa Saja?

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
16 September 2021 13:10 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pernikahan, Sumber: Flickr
zoom-in-whitePerbesar
Pernikahan, Sumber: Flickr
ADVERTISEMENT
Menikah termasuk salah satu anjuran Nabi Muhammad SAW yang sudah pasti bernilai ibadah. Wajib atau tidaknya hukum nikah tergantung pada kondisi seseorang, apakah ia mampu dalam beberapa hal yang telah ditetapkan atau tidak.
ADVERTISEMENT
Islam juga sudah mengatur bagaimana seorang laki-laki mencari perempuan untuk dinikahinya. Sebab, tidak semua wanita boleh dinikahi karena ada larangan-larangan spesifik yang harus diperhatikan.
Siapa saja wanita yang haram dinikahi dalam ajaran Islam? Apa yang membuat wanita tersebut haram dinikahi? Ini penjelasan selengkapnya.

Wanita Yang Haram Dinikahi

1. Wanita yang Menganut Agama Berbeda
Mengutip dari buku Wanita Yang Haram Dinikahi oleh Muhammad Ajib, perbedaan agama adalah faktor penentu apakah seorang wanita boleh dinikahi atau tidak. Syariat Islam mengharamkan laki-laki untuk menikahi wanita yang bukan Muslim. Larangan ini juga tercantum dalam surat al-Baqarah ayat 221.
"Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran."
Wanita, Sumber: Pixabay
2. Wanita yang Berakhlak dan Berperilaku Buruk
ADVERTISEMENT
Dalam buku Haram tapi bukan Mahram oleh Hanif Luthfi, dijelaskan bahwa wanita yang berzina atau melacurkan diri kepada laki-laki hukumnya haram meskipun beragama Islam. Jika seorang laki-laki menikahi wanita yang aktif berzina atau pelacur, pernikahannya tetap sah, tapi pelakunya berdosa. Larangan itu dijelaskan dalam surat An Nur ayat 2 yang artinya:
“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin” (QS. An-Nur:2)
3. Mahram
Mengutip dari buku LARANGAN PERKAWINAN: Dari Fikih, Hukum Islam, hingga Penerapannya dalam Legislasi Perkawinan Indonesia oleh Prof. Damrah Khair, larangan karena mahram lebih ke faktor hubungan darah atau keluarga.
ADVERTISEMENT
Beberapa wanita yang termasuk ke dalam mahram dijabarkan dalam surat An Nisa ayat 23, yaitu:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔
Artinya: Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
ADVERTISEMENT
Jadi, wanita yang termasuk ke dalam kategori sebagai mahram adalah sebagai berikut:
(ADB)