Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
5 Fakta Kasus Penganiayaan Anak yang Dilakukan Habib Bahar
19 Desember 2018 12:01 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:52 WIB
Tulisan dari Berita Heboh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/12). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat. Bahar diduga menganiaya dua remaja berinisial CAJ (18) dan MKU (17). Bahar mengaku kesal lantaran dua remaja tersebut berpura-pura sebagai dirinya saat mendatangi sebuah acara di Bali akhir November lalu.
Berdasarkan alat bukti rekaman video, penganiayaan dilakukan Bahar dan lima suruhannya di Pondok Pesantren miliknya yaitu Tajul Alawiyin di Bogor, Jawa Barat. Berikut lima fakta kasus penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar.
1. Video penganiayaan tersebar di media sosial

Kapolda Jabar tunjukan foto dari potongan video aksi penganiayaan Bahar bin Smith kepada dua remaja di Bogor. (Foto: Iqbal Tawakal/kumparan)
Video tindak penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar dan pengikutnya tersebar di media sosial. Dalam video, korban dianiaya dengan cara dipukuli hingga ditendang. Menurut keterangan polisi, Bahar sempat meminta pengikutnya untuk menghapus video tersebut dari media sosial. Sayangnya video sudah terlanjur tersebar luas.
ADVERTISEMENT
2. Mengajak bela diri

Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/12). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Menurut keterangan Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, Habib Bahar mengaku menganiaya dua remaja tersebut sebagai bagian dari ajakan latihan bela diri. Namun, pembelaan Bahar dibantah polisi setelah mendapat keterangan dari korban dan melihat alat bukti berupa video.
3. Korban dijemput paksa dari rumah

Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/12). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Bahar meminta lima orang suruhannya untuk menjemput paksa kedua korban di rumah mereka untuk dibawa ke pesantren milik Bahar pada 1 Desember 2018. Penjemputan paksa sempat dihalangi orang tua korban CAJ yang akhirnya ikut dibawa ke pondok pesantren.
ADVERTISEMENT
4. Penganiayaan disaksikan orang tua korban

Bahar bin Smith saat ditemui di Polda Jawa Barat. (Foto: Iqbal Tawakal/kumparan)
Dua remaja tersebut mengalami luka di bagian wajah dan sempat dirawat di rumah sakit. Rambut korban juga dipangkas habis oleh Bahar dan lima orang suruhannya. Penganiayaan yang dilakukan Bahar terdahap kedua korban bahkan disaksikan oleh ayah dari korban CAJ. Menurut Irjen Pol Agung Budi Maryoto, ayah dari CAJ mengintip penganiayaan kejadian tersebut melalui bilik bambu.
5. Ditetapkan sebagai tersangka

Bahar bin Smith ditahan. (Foto: Istimewa)
Bahar dan lima orang suruhannya tersebut kini ditahan dan dikenakan empat pasal sekaligus yaitu 170, 351, 333 KUHP, dan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.