Konten dari Pengguna

5 Fakta Puan Maharani, Ketua DPR Perempuan Pertama di Indonesia

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Heboh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ketua DPR RI, Puan Maharani, usai resmi dilantik. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPR RI, Puan Maharani, usai resmi dilantik. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Puan Maharani resmi menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) periode 2019-2024. Mengenakan kebaya berwarna merah, Puan dan empat pimpinan DPR lainnya dilantik saat rapat paripurna, pukul 19.00 WIB, Selasa (1/10).

Pelantikan itu sekaligus mengukuhkan Puan sebagai Ketua DPR RI perempuan pertama sepanjang sejarah. Menyusul Megawati, sang ibunda yang juga 'memecahkan telur' sebagai Presiden perempuan pertama di Indonesia.

Selain sebagai Ketua DPR RI perempuan pertama, apa lagi fakta tentang Puan Maharani? Berikut lima fakta yang sudah kami rangkum.

  1. Gaji yang diterima

Puan Maharani menerima palu sidang usai resmi dilantik sebagai Ketua DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang penetapan gaji Anggota DPR RI, berikut perkiraan gaji yang akan diterima Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI periode 2019-2024.

Gaji pokok: Rp 5.040.000

Tunjangan istri: Rp 504.000

Tunjangan anak (maksimal 2): Rp 201.600

Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

Tunjangan jabatan: Rp 18.900.000

Tunjangan beras: Rp 30.090

Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.669.813

Tunjangan kehormatan: Rp 6.690.000

Tunjangan komunikasi intensif: Rp 16.468.000

Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 5.250.000

Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000

Asisten anggota: Rp 2.250.006

Total gaji pokok dan tunjangan-tunjangan: Rp 67.703.509 (dengan hitungan anak 1).

  1. Sudah sampaikan surat mundur

Sebelum dilantik menjadi Ketua DPR, Puan telah melayangkan surat pengunduran diri sebagai Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) RI pada Senin (30/9).

  1. Kebijakan Puan selama menjadi Menko PMK

Selama menjabat sebagai Menko PMK, nama Puan Maharani cenderung jarang terdengar. Pemerintahannya bisa dibilang adem ayem. Tapi, salah satu kebijakan yang cukup kontroversial yakni saat ia mengumumkan libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2020 ada sebanyak 20 hari. Sebanyak 16 hari libur nasional dan empat hari cuti bersama saat Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Natal.

Puan Maharani memberi sambutan usai resmi dilantik sebagai Ketua DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
  1. Bangun DPR yang tak anti-kritik

"Kita tidak anti-kritik, tetapi diharapkan masyarakat tidak mudah terjebak pada penilaian yang bersifat apriori terhadap pelaksanaan tugas-tugas DPR. Dan dapat bersikap objektif dalam menilai kinerja kita semua," ujar Puan Maharani dalam pidato perdananya semalam.

Foto bersama Anggota DPR RI bersama ketua DPR RI terpilih Puan Maharani. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

5. Prioritaskan 8 RUU

Sebagai Ketua DPR yang baru, Puan Maharani berjanji akan mempriotiskan 8 RUU yang ditunda pada periode lalu. Kedelapan RUU itu adalah RUU Pertahanan, RUU Permasyarakatan, RKUHP, RUU PKS, RUU Koperasi, RUU Pengawasan Obat dan Makanan, RUU Ketenagakerjaan, dan RUU Minerba.

(NS)