5 Fakta Puan Maharani, Ketua DPR Perempuan Pertama di Indonesia

Berita Heboh
Membicarakan apa saja yang sedang ramai.
Konten dari Pengguna
2 Oktober 2019 14:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Heboh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ketua DPR RI, Puan Maharani, usai resmi dilantik. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPR RI, Puan Maharani, usai resmi dilantik. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Puan Maharani resmi menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) periode 2019-2024. Mengenakan kebaya berwarna merah, Puan dan empat pimpinan DPR lainnya dilantik saat rapat paripurna, pukul 19.00 WIB, Selasa (1/10).
ADVERTISEMENT
Pelantikan itu sekaligus mengukuhkan Puan sebagai Ketua DPR RI perempuan pertama sepanjang sejarah. Menyusul Megawati, sang ibunda yang juga 'memecahkan telur' sebagai Presiden perempuan pertama di Indonesia.
Selain sebagai Ketua DPR RI perempuan pertama, apa lagi fakta tentang Puan Maharani? Berikut lima fakta yang sudah kami rangkum.
Puan Maharani menerima palu sidang usai resmi dilantik sebagai Ketua DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang penetapan gaji Anggota DPR RI, berikut perkiraan gaji yang akan diterima Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI periode 2019-2024.
Gaji pokok: Rp 5.040.000
Tunjangan istri: Rp 504.000
Tunjangan anak (maksimal 2): Rp 201.600
Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
ADVERTISEMENT
Tunjangan jabatan: Rp 18.900.000
Tunjangan beras: Rp 30.090
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.669.813
Tunjangan kehormatan: Rp 6.690.000
Tunjangan komunikasi intensif: Rp 16.468.000
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 5.250.000
Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
Asisten anggota: Rp 2.250.006
Total gaji pokok dan tunjangan-tunjangan: Rp 67.703.509 (dengan hitungan anak 1).
Sebelum dilantik menjadi Ketua DPR, Puan telah melayangkan surat pengunduran diri sebagai Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) RI pada Senin (30/9).
Selama menjabat sebagai Menko PMK, nama Puan Maharani cenderung jarang terdengar. Pemerintahannya bisa dibilang adem ayem. Tapi, salah satu kebijakan yang cukup kontroversial yakni saat ia mengumumkan libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2020 ada sebanyak 20 hari. Sebanyak 16 hari libur nasional dan empat hari cuti bersama saat Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Natal.
Puan Maharani memberi sambutan usai resmi dilantik sebagai Ketua DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
"Kita tidak anti-kritik, tetapi diharapkan masyarakat tidak mudah terjebak pada penilaian yang bersifat apriori terhadap pelaksanaan tugas-tugas DPR. Dan dapat bersikap objektif dalam menilai kinerja kita semua," ujar Puan Maharani dalam pidato perdananya semalam.
Foto bersama Anggota DPR RI bersama ketua DPR RI terpilih Puan Maharani. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
5. Prioritaskan 8 RUU
Sebagai Ketua DPR yang baru, Puan Maharani berjanji akan mempriotiskan 8 RUU yang ditunda pada periode lalu. Kedelapan RUU itu adalah RUU Pertahanan, RUU Permasyarakatan, RKUHP, RUU PKS, RUU Koperasi, RUU Pengawasan Obat dan Makanan, RUU Ketenagakerjaan, dan RUU Minerba.
(NS)