Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Dikabarkan Cerai, Simak Ceramah UAS soal Talak
4 Desember 2019 20:11 WIB
Tulisan dari Berita Heboh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Ustaz Abdul Somad atau yang akarab disapa UAS, resmi bercerai dengan istrinya, Mellya Juniarti Binti Asman sejak Selasa (3/12). Gugatan cerai UAS dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama Bangkinang, Kampar, Riau.
ADVERTISEMENT
Dilansir kumparanNEWS, kuasa hukum UAS, Hasan Basri, sudah dipesankan oleh kliennya untuk tak membeberkan alasan keretakan rumah tangganya. Nurhasmi hanya mengatakan UAS dan istri sudah tak cocok lagi
"Tidak cocok lagi. Ya itu jalannya berpisah. Kita ini kan manusia, manusiawi," kata Hasan Basri.
Menikah sejak 20 Oktober 2012 di Riau, sidang perceraian UAS dan istri sudah berlangsung sejak akhir Juni. Dari hasil pernikahan itu, mereka dikaruniai seorang anak.
Perihal perceraian, UAS pernah mengatakan dalam tausiahnya bahwa pasangan yang berniat cerai sebaiknya melakukan konseling. Konseling kepada seorang ahli agama misalnya, akan membantu menemukan titik masalah, demi mencegah terjadinya cerai.
"Maka kalau istri minta cerai dudukkanlah dia, kalau tidak bisa berdua, ajak keluarga di situ duduk. Dudukkan, (tanya) apa masalahnya? Dudukkan masalahnya suasana tenang. Kalau tidak bisa berdua ajak orang lain. Nah inilah konsultasi konseling itu penting" ujar Ustaz Abdul Somad dalam tausiahnya yang diunggah akun YouTube Teropong Islam pada 26 November 2017.
ADVERTISEMENT
Menurut UAS, konseling yang dilakukan pasangan suami istri mencegah masalah tidak semakin besar.
"Kalau ada masalah kecil, dia seperti api dalam sekam, maka dia musti dipadamkan. Jangan nampak api dibiarkan, akan datang setan mengipas hingga dia menjadi besar,” tambahnya.
Mengenai proses cerai, UAS menjelaskan perempuan boleh menuntut cerai kepada suaminya bila lima haknya tidak terpenuhi. Lima hak perempuan yang didapatkan dari suami adalah makan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, dan perhatian.
Bila lima hak itu telah terpenuhi maka istri wajib patuh kepada suami, apalagi bila suami membimbingnya menuju jalan Allah SWT. Meski begitu, bila suami tak memenuhi hak istri, berkhianat, hingga lari dari jalan Allah SWT maka istri berhak menuntut cerai.
ADVERTISEMENT
"Tapi kalau dia menghianatimu maka kau punya punya hak, perempuan boleh menuntut cerai, namanya khulu'. Islam tidak pernah memaksa perempuan untuk hidup tertekan, sampai mati harus setia." lanjut UAS.
Di sisi lain, UAS menjelaskan bahwa pria bisa menjatuhkan talak kepada istri hingga talak tiga. Pria harus berhati-hati mengucapkan talak, karena menurut UAS, bila sudah talak tiga maka mereka tidak boleh rujuk kembali, sebelum pihak wanita menikah dengan pria lain terlebih dahulu.
"Talak yang diucapkan lebih dari tiga jatuhnya tiga. Talak satu yang diucapkan berturut-turut jatuhnya tiga. Kalau sudah jatuh talak tiga tidak boleh nikah sampai perempuan itu nikah dengan laki-laki lain, hati-hati." ujar UAS dalam video yang diunggah akun YouTube Media TAQWA pada 25 Januari 2019.
ADVERTISEMENT
UAS mengatakan mempelajari hukum nikah dan cerai adalah hal yang penting. Ia bahkan menyarankan pria dan wanita yang berniat menikah baiknya menempuh kursus pranikah, agar keduanya mengerti hak dan kewajiban sebagai suami dan istri.
"Idealnya saudari-saudara kita sebelum menikah dia harus kursus pernikahan dulu, supaya dia tau apa haknya, dia tau apa itu zihar, nian, talak, rujuk, idah, nafaqoh, apa kewajibannya,” tambahnya.
(rin)