Konten dari Pengguna

STNK Lama Mati, Ini Jumlah Tagihan Pajak Vespa Milik Dahnil Anzar

Berita Heboh

Berita Heboh

Membicarakan apa saja yang sedang ramai.

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Heboh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dahnil Anzar Simanjuntak, Juru Bicara BPN (Prabowo-Sandi). Foto: Twitter @Dahnilanzar)
zoom-in-whitePerbesar
Dahnil Anzar Simanjuntak, Juru Bicara BPN (Prabowo-Sandi). Foto: Twitter @Dahnilanzar)

Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (Prabowo-Sandi), Dahnil Anzar Simanjuntak, belakangan ini menjadi sorotan. Dirinya mendapat kritik dari warganet terkait pajak motor Dahnil Anzar.

Kritik itu bermula dari cuitan Dahnil Anzar Simanjuntak yang berisi foto mengantarkan anaknya dengan Vespa kesayangannya. Cuitan itu kemudian mendapat respons warganet. Kritik itu datang dari akun Twitter @Gus_Raharjo.

Akun tersebut memberikan respons dengan memuat hasil cek pajak motor Samsat Jawa Tengah. Dari sana diketahui bahwa Vespa milik Dahnil Anzar dengan nomor polisi AD 6334 BA telah mati pajaknya sejak Juli 2014. Artinya, kendaraan tersebut sudah telat pajak selama 4 tahun 9 bulan.

Dalam foto tersebut, diketahui Vespa Sprint 4 Speed 150 cc itu memiliki besaran pajak Rp 56 ribu setahun. Jumlah tersebut terperinci atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 21 ribu dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 35 ribu. Selain itu, ada juga besaran bea balik nama senilai Rp 14 ribu.

X post embed

Jika dihitung secara keseluruhan, maka pajak kendaraan tersebut yang harus dibayar untuk 4 tahun saja sebesar Rp 224 ribu. Besaran biaya pajak tersebut belum termasuk denda telat bayar.

Melihat situs Pajak Online, untuk denda keterlambatan bayar pajak motor itu sendiri sebesar 25 persen dari pokok pajak yang wajib dibayar. Dengan catatan, keterlambatan itu kurang dari setahun. Sementara untuk keterlambatan lebih dari setahun, pemerintah memutuskan tarif denda sebesar 48 persen.

Penghitungan denda keterlambatan bayar pajak Vespa milik Dahnil Anzar untuk empat tahun adalah sebagai berikut.

Pokok PKB Rp 21.000

Pokok SWDKLLJ Rp 35.000

Denda pokok SWDKLLJ Rp 32.000 (motor) dan Rp 100.000 (mobil)

Denda total empat tahun: 48% x (4 x PKB) + (4 x denda SWDKLLJ).

48% x (4 x Rp 21.000) + (4 x Rp 32.000) = Rp 168.320

Maka, total biaya yang harus dikeluarkan Dahnil Anzar untuk membayar pajak sekaligus denda yang menunggak selama empat tahun adalah Rp 224.000 ditambah Rp 168.320 atau sama dengan Rp 392. 320.

Nominal itu adalah hitungan pajak beserta denda keterlambatan yang harus dibayar untuk empat tahun saja. Sementara itu, Vespa milik Dahnil Anzar nunggak pajak selama 4 tahun 9 bulan. Itu artinya, total keseluruhan yang harus dibayar lebih dari itu.

Menyikapi hal tersebut, Dahnil Anzar Simanjuntak mengamini bahwa motor Vespanya itu telah mati surat-suratnya. Ia mengaku membeli motor tersebut dalam kondisi bekas pada 2018. Sejak dibeli, pajak motor tersebut sudah mati. Oleh sebab itu, dalam keterangannya, kini dirinya sedang mencari pemilik sebelumnya agar bisa mengurus surat-surat Vespa tersebut.

(zhd)

Baca lebih banyak informasi mengenai berita artis/berita heboh/info bola/dan lifehack lebih nyaman di aplikasi kumparan.

Download aplikasi Android di sini.

Download aplikasi iOS di sini.