Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Susi Akan Tenggelamkan 51 Kapal Asing, Terbanyak dari Vietnam
30 April 2019 14:45 WIB
Tulisan dari Berita Heboh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti akan menenggelamkan kapal-kapal ilegal asal Vietnam. Hal ini diungkapkan Susi saat membalas cuitan dari mantan Menteri Kehutanan Republik Indonesia, M.S. Kaban, pada Senin (29/4).
ADVERTISEMENT
Menjawab cuitan M.S. Kaban yang menanyakan perihal kasus kapal dinas perikanan Vietnam yang menabrak KRI, Susi mengatakan, akan ada 51 kapal asing yang akan ditenggelamkan pada Sabtu (4/5) mendatang. Sebagian besar dari kapal-kapal itu merupakan kapal ilegal asal Vietnam.
"Kemlu (Kementerian Luar Negeri) telah memanggil Dubes Vietnam. Tanggal 4 kita akan melakukan Penenggelaman 51 Kapal KIA (Kapal Ikan Asing) terbanyak dari Vietnam!" jawab Susi Pudjiastuti melalui akun Twitter-nya.
Namun, menteri kelahiran Pangandaran ini tidak menjelaskan jumlah pasti dari kapal ilegal asal Vietnam yang akan ditenggelamkannya. Melansir kumparanNEWS, kapal Vietnam tabrak KRI yang disinggung M.S. Kaban terjadi pada Sabtu (27/4).
Kapal TNI AL KRI Tjiptadi-381 ditabrak oleh kapal dinas perikanan Vietnam sekitar pukul 14.45 WIB di Laut Natuna Utara. KRI Tjiptadi-381 saat itu berupaya menindak sebuah kapal ikan asing (KIA) yang menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia.
ADVERTISEMENT
Namun kapal pengawas perikanan Vietnam malah berusaha menghalangi dan menabrakan kapalnya ke lambung kiri KRI Tjiptadi-381. Kejadian yang sangat disayangkan oleh pemerintah ini membuat Kementerian Luar Negeri memutuskan untuk memanggil pihak Kedutaan Vietnam.
Hingga akhir tahun saja, Susi Pudjiastuti bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menenggelamkan 488 kapal penangkap ikan ilegal di perairan Indonesia. Bulan lalu, Kapal Pengawas Perikanan Kementerian KKP juga menangkap dua kapal asal Vietnam yang mengambil ikan secara ilegal.
Kedua kapal diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009. Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
(rin)
Baca lebih banyak informasi mengenai berita artis/berita heboh /info bola/dan lifehack lebih nyaman di aplikasi kumparan.
ADVERTISEMENT
Download aplikasi Android di sini .
Download aplikasi iOS di sini .