Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Cara Cek Data dan Pajak Kendaraan DKI Jakarta dengan Aplikasi Smartphone
19 Maret 2020 11:26 WIB
Tulisan dari Berita Otomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Mengetahui data dan pajak kendaraan bermotor kini sudah bisa melalui aplikasi di smartphone secara online. Hanya butuh menginput nomor pelat dan nomor induk kependudukan untuk bisa mengetahui data lengkap mengenai kendaraan yang dimiliki.
ADVERTISEMENT
Namun tiap daerah di Indonesia memiliki aplikasi yang berbeda. Untuk daerah DKI Jakarta, aplikasi untuk melihat data dan pajak kendaraan bermotor bernama Cek Ranmor DKI dan Pajak Online DKI Jakarta.
Untuk mendapatkannya, kamu bisa mencari kata kunci Cek Ranmor DKI atau Pajak Online DKI Jakarta di PlayStore untuk pengguna ponsel Android, atau di App Store untuk pengguna ponsel iOS.
Berikut ini kami sajikan panduan mengakses aplikasi Cek Ranmor DKI melalui ponsel Android. Hal pertama yang perlu anda lakukan tentunya, Anda perlu mengunduh aplikasi tersebut di PlayStore atau App Store.
Setelah itu anda diharuskan untuk melakukan registrasi atau pendaftaran melalui akun Gmail yang anda miliki. Klik Sign in with Google.
Langkah berikutnya, masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Polisi (NOPOL) pada kolom yang sudah disediakan. NIK dan NOPOL yang dimasukkan pada aplikasi harus sesuai. Jika tidak, kamu tidak akan mendapatkan informasi dari pelat nomor kendaraan yang ingin diketahui.
Jika NIK dan NOPOL sudah sesuai maka akan muncul data kendaraan bermotor yang sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Hal lain yang menarik pada slide ini adalah informasi mengenai perhitungan pajak progresif, yang akan terakumulasi jika kendaraan atas nama tersebut lebih dari satu.
Selain itu ada juga bagian untuk membuat jadwal pengingat pajak, agar tidak telat tentunya. Dengan begitu tidak ada lagi alasan untuk telat bayar pajak ya.(kur)
ADVERTISEMENT