Cara Mengetahui Identitas Kendaraan Bermotor dari Kode Pelat Nomor

Konten dari Pengguna
9 Maret 2020 14:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Otomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi plat nomor kendaraan/ sumber dari kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi plat nomor kendaraan/ sumber dari kumparan
ADVERTISEMENT
Setiap kendaraan bermotor yang melintas di jalan raya pasti menggunakan pelat nomor, baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat. Pemasangan pelat nomor harus diletakan di bagian depan dan belakang pada kendaraan.
ADVERTISEMENT
Setiap kendaraan tidak bisa menggunakan pelat nomor sembarangan, sebelum melalui proses di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau biasa disingkat dengan nama Samsat.
Jika menyalahi aturan tersebut, maka dapat di pastikan anda akan mendapat teguran atau bahkan sanksi berupa denda dengan jumlah tertentu.
Awal mula pemakaian pelat nomor pada kendaraan di Indonesia, sudah diterapkan sejak zaman Hindia Belanda. Fungsi pelat nomor di seluruh dunia sama, yaitu untuk mengetahui identitas kendaraan.
Seiring perkembangan zaman, kode pelat nomor hari ini juga dapat membantu pihak kepolisian, untuk pelaporan kendaraan yang hilang sehingga memudahkan proses tersebut.
Di Indonesia, pelat nomor kendaraan dibuat dari bahan alumunium dengan menambahkan kode kendaraan yang diberi warna. Pada hal ini, pelat nomor dibuat dalam dua baris.
Foto siswa yang ditilang akibat mewarnai plat nomor sepeda motornya/ foto oleh:Fajar Eko Nugroho
Pada baris pertama menampilkan kode wilayah dalam bentuk huruf. Selanjutnya ada kode angka yang biasanya terdiri dari empat digit yang merupakan nomor polisi. Terakhir ada kode seri wilayah dalam bentuk huruf.
ADVERTISEMENT
Lalu pada baris kedua berisi informasi tentang bulan dan tahun berakhirnya masa kendaraan, yang akan berganti setiap 5 tahun sekali.
Contohnya adalah sebuah kendaraan dengan pelat nomor depan seperti B 4206 NKG. Dari kode tersebut, dapat diartikan bahwa B untuk wilayah (DKI Jakarta, Kabupaten dan Kota Tangerang, Kabupaten dan Kota Bekasi, dan Kota Depok), lalu 4206 itu kode angka untuk kendaraan pribadi.
Sedangkan N menunjukkan wilayah yang lebih spesifik yaitu Kabupaten Tangerang yang melingkupi Cisauk, Kelapa dua, Pagedangan, Legok. Untuk KG merupakan informasi 3 huruf di nomor plat belakang.(kur)