Debt Collector dan Leasing yang Tarik Paksa Kendaraan Bisa Dipidana

Konten dari Pengguna
6 Maret 2020 19:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Otomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi penangkapan preman. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penangkapan preman. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Baru-baru ini, ramai berita terkait bentrokan antara driver ojek online (ojol) dengan debt collector di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Bentrokan itu bermula saat debt collector melakukan penarikan kendaraan milik driver ojol, bahkan sampai terjadi penganiayaan kepada rekan seprofesi pemilik kendaraan.
ADVERTISEMENT
Bentrokan yang ramai dengan tagar #OjolvsDc tersebut banyak di tanggapi oleh pengguna Twitter. Meski banyak pro dan kontra mengenai kejadian tersebut, ada juga warganet yang mencuitkan prosedur mengenai penarikan kendaraan oleh leasing atau debt collector, seperti dikutip dari akun Twitter @PemkotMalang.
Meskipun begitu, prosedur penarikan kendaraan sebenarnya sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam laman resmi Divisi Humas Polri, aturan tersebut tertulis beberapa ketentuan terkait debt collector dan leasing, di antaranya:
sebelum melalui pengadilan.
fidusia (rumah, kendaraan, dll) secara sepihak.
ADVERTISEMENT
eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu.
Selain itu, dijelaskan juga ancaman hukum yang bisa dijatuhkan kepada leasing dan serta debt collector yang melanggar atau tidak sesuai prosedur dalam penarikan kendaraan. Mereka bisa dikenakan sanksi dengan pasal:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
ADVERTISEMENT
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
ADVERTISEMENT
Jadi, jika terlibat masalah dengan leasing atau debt collector lalu mengalami hal-hal di atas, kamu bisa segera melapor kepada pihak yang berwajib atas apa yang kamu alami. (kur)