Perlu Tahu, Ini Arti Singkatan-singkatan yang Ada di STNK

Konten dari Pengguna
24 Maret 2020 11:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Otomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pengesahan STNK Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengesahan STNK Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu dokumen yang penting. Sebab, dokumen tersebut menunjukkan identitas dari pelat nomor kendaraan. STNK juga menjadi dokumen wajib dibawa saat berkendara di jalan raya.
ADVERTISEMENT
Melalui STNK, kamu dapat mengetahui secara rinci mengenai data keseluruhan pada kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor. Kendati demikian, ada beberapa singkatan di STNK yang tidak semua orang tahu. Padahal, singkatan tersebut juga cukup penting diketahui untuk bisa mengetahui informasi secara keseluruhan.
Berikut ulasannya.

1. PKB

PKB adalah singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor. Dalam PKB di STNK akan tertera sejumlah nominal. Nominal tersebut merupakan besaran yang harus dibayarkan oleh wajib pajak untuk setiap tahunnya.

2. SWDKLLJ

Selain PKB ada juga SWDKLLJ yang merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Di STNK juga ada besaran SWDKLLJ yang harus dibayar setiap tahunnya. Dengan membayar pajak kendaraan, artinya kamu juga telah membayar asuransi yang dikelola oleh Jasa Raharja.
ADVERTISEMENT

3. BBN KB

Ilustrasi STNK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
BBN KB adalah singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Ini adalah biaya yang dibebankan untuk perubahan kepemilikan dan pergantian kepemilikan kendaraan dari satu ke pemilik lainnya.

4. No. Urut, No. SKUM dan No. Kohir

No. Urut di STNK menunjukkan nomor urut sebelum diberikan kepada pemilik kendaraan. Nomor tersebut sesuai saat pendaftaran sesuai dengan waktu pembuatan serta pendaftaran STNK.
No. SKUM artinya Surat Kuasa Untuk Menyetor. Tiga digit angka terakhir nomor SKUM ini dipakai untuk menentukan pajak progresif (lebih dari satu) kendaraan yang kamu miliki.
No. Kohir artinya pendataan nomor pendaftaran kendaraan baru yang dilakukan oleh Samsat dan Polri. Nomor Kohir tidak hanya ada pada kendaraan, melainkan juga diterapkan di pendaftaran aset yang lain, seperti tanah dan pajak.
ADVERTISEMENT

5. Biaya Adm TNKB

Artinya biaya Administrasi TNKB dikenakan pada kendaraan baru dan dibebankan kepada pemilik kendaraan. Sebagai biaya atas pembuatan pelat nomor kendaraan, tarif biaya administrasi TNKB berbeda-beda. Ini sesuai dengan jenis kendaraan yang kamu miliki.

6. Biaya Adm. STNK

Artinya biaya yang dikenakan kepada pemilik kendaraan ketika pelat nomor kendaraan harus diganti ataupun ketika melakukan proses balik nama. Untuk diketahui, biaya administrasi STNK tidak dikenakan kepada kendaraan yang masih baru. (kur)