Konten dari Pengguna

5 Keuntungan Membeli HP dengan IMEI Legal

Berita Tekno

Berita Tekno

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Tekno tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi HP Ilegal. Foto: Bobby Yip/Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi HP Ilegal. Foto: Bobby Yip/Reuters

Mulai Sabtu, 18 April 2020 lalu, Pemerintah telah memutuskan untuk memblokir ponsel ilegal atau pasar gelap (Black Market) bagi nomor IMEI yang tak terdaftar di Kemenprin atau Kementerian Perindustrian.

Bagi kamu yang gemar mengganti perangkat gadget sebaiknya memperhatikan nomor IMEI pada gadget kesayanganmu mulai saat ini. Dengan aturan IMEI atau International Mobile Equipment Identity, diharapkan tidak ada lagi peredaran HP black market atau HP BM di pasaran.

Skema pemblokiran ini menggunakan sistem White List, yaitu tiap ponsel yang diaktifkan setelah tanggal 18 April 2020 dengan nomor IMEI tak terdaftar di Kemenperin otomatis langsung tak dapat digunakan alias tidak ada sinyal dari operator seluler.

Nies Purwati selaku Director Goverment Affairs Qualcomm International, menurutnya ada lima keuntungan yang dapat diperoleh bagi pengguna yang membeli atau memiliki HP dengan nomor IMEI terdaftar legal, antara lain;

  1. Dengan HP baru bernomor IMEI legal, dapat menghindarkan pengguna dari serangan malware yang biasanya berada di perangkat abal-abal dengan aplikasi tertentu, salah satunya pada aplikasi fintech.

  1. Dengan Hp baru bernomor IMEI legal, mendapatkan pelayanan after sales service atau layanan purna jual seperti mendapatkan jaminan garansi yang bagus.

  1. Dengan Hp baru bernomor IMEI legal, memberikan perlindungan akan keamanan data pengguna yang aktif menggunakan layanan kartu kredit pada sejumlah aplikasi perbelanjaan ataupun keuangan.

  1. Dengan Hp bernomor IMEI legal, dapat membantu penggunanya bila mengalami kehilangan maupun pencurian. Adanya sistem kontrol pada IMEI akan otomatis melakukan pemblokiran sehingga data pengguna akan tetap aman.

  1. HP yang terblokir tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, serta berguna mengurangi aktivitas penjualan melalui pasar gelap atau black market.

Bagi kamu yang tidak ingin HP baru kesayangan kamu diblokir pastikan sudah mengecek IMEI apakah terdaftar atau tidak melalui situs Kemenperin di www.imei.kemenperin.go.id.

Apabila Hp baru dengan nomor IMEI legal, akan muncul keterangan “IMEI terdaftar di database Kemenprin”. Sebaliknya jika ilegal, keterangan yang muncul adalah “IMEI tidak terdaftar di database Kemenprin”.