Soal Keputusan MK, Berikut Cara Kerja Quick Count

Konten dari Pengguna
16 April 2019 12:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari User Dinonaktifkan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi quick count Foto: Widodo S Jusuf/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi quick count Foto: Widodo S Jusuf/Antara
ADVERTISEMENT
Nasib terkait Quick Count (hitung cepat) baru saja mendapat kepastian dari Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4). Mereka menolak permintaan judical review (JC) yang diajukan Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI).
ADVERTISEMENT
Perdebatan ini berangkat dari Pasal 449 ayat 2 UU Pemilu nomor 7 tahun 2017. "Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang."
Lalu, ada juga pada pasal 449 ayat 5 yang berbunyi, "Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat."
KPU pun menjadikan hal itu sebagai dasar. Bahkan, hal tersebut kembali ditegaskan Ketua KPU Arief Budiman pada 12 Maret 2019. Tujuannya adalah agar Quick Count tidak mempengaruhi pemilih yang belum menggunakan hak pilihnya.
Terkait hal tersebut, AROPI pun mengajukan uji materi atau JC pasal pelarangan publikasi hasil survei di masa tenang pemilu ke MK. Beberapa pihak stasiun televisi dan lembaga survei juga mengajukan permohonan. Namun, MK menolak perhomonan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Memutuskan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman, saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4).
Dalam putusannya, MK menegaskan pengumuman hasil Quick Count 2 jam setelah pemilihan dengan rujukan zona WIB yang diatur Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu telah sesuai. Diketahui waktu pemilihan selesai pada pukul 13.00 WIB, sehingga hasil quick count baru boleh diumumkan pukul 15.00 WIB.
Terkait hal itu, ada baiknya untuk mengetahui bagaimana cara kerja Quick Count hingga mendapatkan angka terkait hasil pemilihan. Berikut cara kerjanya yang dilansir dari berbagai sumber:
1. Mempersiapkan perangkat serta sistem pendukung
Perangkat ini berupa komputer untuk memasukkan data hingga ponsel untuk mengirim pesan soal hasil pemilu ke server tempat menerima data. Biasanya digunakan microsoft excel untuk mengolah data sampel. Data sampel ini terdiri dari banyak hal, mulai dari random sampling, systematic sampling, cluster sampling, stratified sampling, dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
2. Pemilihan sampel TPS
Ilustrasi proses pengisian surat suara. (Foto: Antara/Raisan Al Farisi)
Langkah selanjutnya adalah dengan menentukan sampel TPS. TPS diambil secara acak berdasarkan pertimbangan jumlah penduduk, jumlah pemilih terbaru, dan penyebaran pemilihnya.
Hal ini juga bergantung pada jumlah sampel TPS yang diambil. Semakin banyak jumlah sampel yang diambil, semakin kecil peluang margin eror yang tercipta meski biaya yang dihabiskan juga jauh lebih cepat.
3. Mempersiapkan relawan
Ini jadi salah satu aspek penting. Jika ingin mendapatkan data yang bagus, relawan yang harus diturunkan juga harus banyak. Tapi, ada tantangan pula yang harus dihadapi dalam hal ini. Selain masalah logistik dan honor, tantangan geografis wilayah TPS juga bisa jadi kendala para relawan.
Yang tak boleh dilupakan adalah memilih para relawan yang mampu menjaga integritas. Mereka harus dari pihak yang independen dan nonpartisan. Karenanya, dibutuhkan kesepakatan hitam di atas putih dan dilakukan pengawasan terhadap para relawan.
ADVERTISEMENT
4. Pengolahan Data
Langkah ini dilakukan dengan menerapkan ilmu statistik dan melalui software yang dibuat programmer masing-masing lembaga. Dari langkah ini, lembaga survei bisa menghitung secara cepat mengenai hasil pemilihan.
Scan C1 dari TPS tempat Ahok nyoblos (Foto: Dok. KPU)
Biasanya, relawan yang diterjunkan di setiap TPS akan mengirim hasil rekapitulasi dalam formulir C-1 dengan menggunakan layanan pesan singkat. Mereka mengirimkan hasil rekapitulasi ke pusat data.
Data hasil pemungutan suara dari TPS-TPS yang dijadikan sampel dikumpulkan dan ditampilkan secara real time dalam bentuk tabulasi. Berapa pun data yang masuk akan diakumulasi dalam presentase (100%). Biasanya ditayangkan melalui media.
Meski bukan hasil resmi KPU, namun quick count dianggap menggambarkan hasil pemilu sesungguhnya, sehingga lembaga survei berlomba-lomba menjadi yang terdepan menampilkan data quick count. Meski, di Pilpres 2014 hasil di tiap lembaga survei berbeda.
ADVERTISEMENT