news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Fakta-fakta Mengenai Quick Count Pilpres 2019

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
15 April 2019 12:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Quick Count Pilpres: Widodo S Jusuf/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Quick Count Pilpres: Widodo S Jusuf/Antara
ADVERTISEMENT
Quick Count Pilpres akan jadi salah satu rujukan masyarakat untuk mengetahui hasil Pemilu 2019. Dengan metode ini, publik bisa jauh lebih cepat untuk mendapatkan gambaran mengenai siapa pemimpin yang meraih suara terbanyak.
ADVERTISEMENT
Quick Count kembali jadi salah satu metode yang dipakai pada Pemilu 17 April 2019. KPU RI pun sudah merilis siapa saja lembaga yang boleh melakukan Quick Count saat hari pencoblosan nanti.
Karenanya, sebelum hari pencoblosan tiba, ada baiknya menyimak deretan fakta mengenai Quick Count Pilpres:
Filipina Jadi yang Pertama
Metode ini digunakan Filipina pada Pilpres 1986. Saat itu, ada dua pasangan yang bertarung, yakni Ferdinand Marcos sebagai petahana dan Corazon Aquino sebagai sang penantang. Saat itu, masyarakat Filipina menginginkan Marcos lengser dari posisi yang sudah didudukinya sejak 1965.
Selama masa pemerintahannya, isu korupsi, nepotisme, dan kolusi begitu menyeruak. Ia juga tak segan-segan melakukan tindakan ekstrim terhadap lawan-lawan politik atau pihak-pihak yang melayangkan kritik kepadanya.
Metode hitung cepat (quick count) yang digunakan NAMFREL untuk Hasil Pilpres 1986. Dok: NAMFREL
Dalam kondisi itu, lembaga National Citizens Movement for Free Election (NAMFREL) memutuskan untuk melakukan proses pengawalan Pilpres 1986. Cara mengawal mereka adalah melakukan metode hitung cepat dan telah terverifikasi Komisi Pemilu Filipina (Comelec).
ADVERTISEMENT
Demi mendapatkan hasil yang konkret, NAMFREL sampai menyebar 500 ribu relawannya di berbagai TPS wilayah Filipina. Hasil yang diumumkan Comelec menyatakan Marcos dan Aquino sama kuat pada sehari setelah pemilihan, lalu Marcos dinyatakan menang dengan 10.807.197 juta suara (53,62 persen).
Data yang dihasilkan NAMFREL justru berbeda. Mereka mengambil hasil 70 persen dari total TPS di Filipina. Hasilnya quick NAMFREL menunjukkan Aquino menang dengan 7.502.601 suara, sedangkan Marcos mendapatkan 6.787.556 suara.
Debut di Pilpres 2004
Jika di Filipina sudah digunakan sejak era 1980-an, untuk di Indonesia metode ini baru digunakan pada Pilpres 2004. Mantan Direktur Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Rustam Ibrahim sempat membeberkannya. Menurut pengakuannya, LP3ES-lah yang pertama kali memperkenalkan metode quick count.
ADVERTISEMENT
"Quick count pertama kali diperkenalkan LP3ES dalam Pilpres 2004. Waktu itu hanya LP3ES satu-satunya lembaga penelian yang melakukan QC. Pada tanggal 6 Juli 2004, LP3ES mengumumkan di depan media dalam dan luar negeri hasil Quick Count Pilpres langsung pertama di era reformasi," tulis Rustam lewat Twitter pada 11 Juli 2014.
Ilustrasi surat pemungutan suara (Foto: Antara/Raisan Al Farisi)
Dalam Pilpres 2004 sendiri ada lima pasangan yang bersaing. Mereka adalah Susilo Bambang Yudhoyono 'SBY'-Jusuf Kalla, Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi, Amien Rais-Siswono, Hamzah Haz-Agum Gumelar, dan Wiranto-Salahudin Wahid.
Quick Count yang dilakukan LP3ES ternyata sama dengan hasil yang diumumkan KPU. Saat itu LP3ES mengklaim SBY-JK dan Mega-Hasyim yang akan maju ke putaran kedua. Angka dari LP3ES saat itu adalah SBY-JK 33,2 persen dan Mega-Hasyim 26,0 persen. Dan hasil dari KPU adalah SBY-JK 36,6 persen dan Mega-Hasyim 26,6 persen.
ADVERTISEMENT
33 Lembaga
Bagi masyarakat yang ingin memantau perkembangan hasil Quick Count bisa dilihat dari daftar lembaga yang dirilis KPU. Total ada 33 lembaga survei yang mendaftarkan diri untuk melakukan Quick Count.
"Kita verifikasi apakah dokumen-dokumen kelengkapan sudah memenuhi atau belum. Karena begini, ini kan lembaga profesi yang diperlukan keahlian tertentu," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/3).
Ketua KPU RI Arief Budiman. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
KPU menjelaskan proses verifikasi dilakukan ini agar jika nanti ada lembaga survei yang melakukan kesalahan saat proses quick count Pemilu, dapat diselesaikan dengan cepat. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada lembaga survei yang tidak lolos dalam proses verifikasi.
"Kita berharap lembaga survei yang melakukan penghitungan cepat itu adalah lembaga yang menginduk pada satu organisasi lembaga survei. Supaya nanti kalau ada apa-apa minta pertanggungjawaban publik, mudah," jelas Hasyim.
ADVERTISEMENT
Perbebatan Waktu Tayang
Saat ini tengah jadi perbedatan mengenai waktu tayang Quick Count Pilpres 2019. Itu karena KPU, sesuai UU Pemilu, meminta Quick Count untuk ditayangkan dua jam setelah tempat pemungutan suara (TPS) tutup di Indonesia bagian barat.
urvei di masa tenang pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Yang membahas terkait Quick Count Pilpres 2019 adalah Pasal 449 ayat 2 UU Pemilu nomor 7 tahun 2017. "Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang."
Lalu, ada juga pada pasal 449 ayat 5 yang berbunyi, "Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat."
ADVERTISEMENT
Terkait hal tersebut, Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) pun mengajukan uji materi atau judicial review (JC) pasal pelarangan publikasi hasil survei di masa tenang pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sampai saat ini, MK masih melakukan JC terkait hal tersebut. Dalam Risalah Sidang MK pada Kamis (11/4), Majelis Hakim telah bersepakat bahwa perkara gugatan UU tersebut akan diputus tanggal 16 April 2019, sehari sebelum pemilu berlangsung.