Momen Saat KPI Sempat Minta Siaran Quick Count Pilpres 2014 Disetop

Konten dari Pengguna
11 April 2019 16:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terupdate tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi quick count (hitung cepat) pemilu. Foto: Widodo S Jusuf/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi quick count (hitung cepat) pemilu. Foto: Widodo S Jusuf/Antara
ADVERTISEMENT
Kehebohan terkait hasil quick count (hitung cepat) sempat terjadi pada Pilpres 2014. Pasalnya, saat itu terjadi perbedaan yang signifikan dari hasil quick count beberapa lembaga survei.
ADVERTISEMENT
Pada hasil quick count Pilpres pada 9 Juli 2014, ada tujuh lembaga yang menunjukkan kemenangan Jokowi-Jusuf Kalla dengan raihan suara 52 persen. Tujuh lembaga itu adalah Populi Center, CSIS, Litbang Kompas, Indikator Politik Indonesia, Lingkaran Survei Indonesia, Radio Republik Indonesia, dan Saiful Mujani Researceh Center.
Masalahnya, hasil quick count empat lembaga lain justru mengklaim pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sebagai pemenang dengan selisih 1-2 persen. Hal itu yang membuat situasi sempat tak kondusif.
Alhasil, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pun mengambil sikap tegas terkait hal itu. Mereka mengeluarkan pernyataan yang isinya melarang adanya siaran quick count, real count, dan klaim kemenangan salah satu pasangan.
"Penayangan informasi quick count terus menerus dan berlebihan telah mengakibatkan munculnya persepsi masyarakat tentang hasil pemilihan presiden yang berpotensi menimbulkan situasi yang tidak kondusif. Padahal quick count yang berasal dari lembaga-lembaga survei saat ini menghasilkan perbedaan hasil yang signifikan disebabkan oleh sejumlah hal yang perlu diuji keabsahannya," tulis KPI dalam pernyataan di situs mereka.
ADVERTISEMENT
"Oleh karena itu seluruh lembaga penyiaran harus menghentikan siaran quick count, real count, klaim kemenangan dan ucapan selamat secara sepihak kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sampai tanggal 22 Juli 2014. Langkah ini diambil KPI dengan pertimbangan kepentingan publik yang lebih besar dan menjaga integrasi nasional," bunyi pernyataan lainnya.
Salah satu alasannya, KPI menilai bahwa informasi terkait hasil quick count telah menyesatkan masyarakat. Begitu juga dengan siaran soal klaim kemenangan dan ucapan selamat yang seolah-olah menunjukkan bahwa proses penghitungan suara sudah selesai.
"KPI mengingatkan bahwa lembaga penyiaran menggunakan frekuensi yang merupakan sumber daya alam terbatas yang harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik. Sehingga lembaga penyiaran tidak boleh menyampaikan muatan siaran yang mengarah pada adu domba, merusak integritas berbangsa dan bernegara, serta cenderung membela kepentingan golongan dan kelompok tertentu," KPI menegaskan.
ADVERTISEMENT
Pada Pilpres 2014, masyarakat memang terlebih dulu menerima informasi dari hasil quick count yang muncul pada hari pemilihan. Sedangkan penghitungan suara resmi dari KPU baru dilakukan pada 22 Juli 2014.